Catatan Seputar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih | ARSAD CORNER

Catatan Seputar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Selasa, 15 April 20250 komentar

Tulisan ini terinspirasi dari pertanyaan seorang sahabat di salah satu Group WA," Apa catatan kritis tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?". 


A. Apresiasi

Pencanangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih patut diapresiasi dan disambut dengan semangat 45. Ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo terhadap gerakan koperasi. Apalagi secara tegas dinyatakan bahwa hal ini sesuai dengan amanat konstitusi UUD'45. 

Ini momentum strategis bagi gerakan koperasi dan sekaligus pemantik pelipatgandaan energi para pejuangnya. Momen ini harus dimanfaatkan untuk membentuk lompatan capaian yang memiliki daya tahan berkelanjutan. Artinya, daya dukung pemerintah yang demikian jelas dan tegas harus disikapi secara  bijak dan penuh tanggungjawab, bukan karena aji mumpung. Dengan kata lain, koperasi harus bergerak cepat membangun kapasitas kelembagaan dan kualitas tata kelola usahanya, sehingga mewujud menjadi koperasi kuat dan mengakar yang ditandai dengan kemandirian dan tumbuhkembang berkelanjutan. Jika tidak, gerakan koperasi akan kehilangan momentum untuk mempersonifikasikan dirinya sebagai lembaga ekonomi yang terbukti berkontribusi signifikan dalam pembangunan ekonomi rakyat dan juga percaturan ekonomi secara makro.


B. Catatan Kritis.

sebagai bagian dari keinginan kuat melihat efektivitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ada beberapa catatan kritis yang layak menjadi perhatian bersama (baca: stake holder), sebagaimana dijelaskan berikut ini :

  1. Hakekat Koperasi. Hakekat koperasi itu “kumpulan orang yang mencerdaskan”. Tegasnya, yang dibangun adalah orangnya melalui melalui pendidikan berkelanjutan. Itulah sebabnya mengapa salah satu dari 7 (tujuh) prinsip koperasi adalah pendidikan. Oleh karena itu, Usaha (apapun bentuknya..seperti toko, simpan pinjam, klinik, apotek atau lainnya) sesungguhnya bagian dari media pemenuhan kebutuhan yang ide dan perumusannya berawal dari kecerdasan angggota. Dengan kata lain, kelahiran usaha/perusahan koperasi adalah buah dari pencerdasan orang-orang di dalamnya (baca: anggota).
  2. Aspek Kelahiran. Mengingat koperasi itu kumpulan orang, maka idealnya lahir dari kesadaran dan keyakinan orang/individu bahwa; (i) dengan sendiri terbatas jangkauannya dan; (ii) bersama-sama di koperasi akan melahirkan sinergitas yang menolong diri sendiri dari setiap yang bergabung. Catatan empiris membuktikan bahwa kelahiran koperasi yang didasari iming-iming bantuan cenderung tidak bertahan lama karena tidak memiliki fondasi organisasi yang kuat dan mengakar.
  3. Aspek Usaha. 

  • Pembentukan jenis usaha.Dalam membentuk usaha yang diselenggarakan koperasi harus komit pada azas subsisdiaritas, yaitu : (i) apa-apa yang sudah dikerjakan anggota tidak boleh dikerjakan koperasi dan ‘ (ii) apa-apa yang belum dikerjakan anggota, itulah yang dikerjakan koperasi. Dengan demikian, usaha anggota tidak akan bersaing dengan usaha koperasi (baca: koperasi tidak akan membunuh usaha anggota); (ii) usaha koperasi akan bersifat supporting pada usaha yang dijalankan anggota. Dengan komit pada asas subsidiaritas, maka koperasi tidak akan terjebak pada korporatisasi yang asik dengan obsesi raihan laba (baca: SHU) dan kemudian abai dengan anggotanya. Jika korporatisasi terjadi, hal ini akan menjarakkan koperasi dengan keseharian hidup anggotanya. Dengan kata lain, perusahaan koperasi harus dipastikan tidak eksploitatif terhadap anggota, tetapi solutif bagi pemenuhan kebutuhan anggota dalam arti luas. Dengan demikian, koperasi akan mewujud menjadi perusahaan yang memberdayakan. 
  • Skala dan Kelayakan usaha. Mengingat perusahaan koperasi berbasis kepemilikan kolektif, dimana ada pertanggungjawaban kepada para anggota, maka pengelolaan harus dilakukan skala managerial sehingga support terhadap tata kelola yang baik.   Disatu sisi, skala managerial memerlukan kehadiran SDM dengan kualifikasi yang kapasitasnya relevan dengan kebutuhan, disisi lain pelibatan SDM berkualitas tentu memerlukan pemberian apresiasi kinerja yang layak dan motivasional.  Untuk itu, usaha yang dijalankan juga harus bisa menutup biaya operasional dan juga meraih SHU pada level tertentu (bila ini dijadikan sebagai salah satu indikator keberhasilan oleh para anggota). Atas semua hal itu, maka skala dan kelayakan usaha harus benar-benar diperhatikan. 
  • Ruh pengelolaan Usaha. Setiap satu jenis usaha disetujui anggota untuk dijalankan,  difase awal perlu ada ketegasan tentang ruh pengelolaan usaha, apakah “SHU Oriented” atau non-SHU Oriented. Disamping hal ini berhubungan dengan KPI (Key Performance Indikator), juga sebagai “indicator dalam meng-evaluasi kinerja”. Jangan sampai anggota menuntut harga murah tetapi mengharapkan SHU tinggi. 
  • Potensi Supporting Permodalan dan akses.  Salah satu dari 7 (tujuh) prinsip koperasi adalah kerjasama. Artinya, koperasi boleh bekerjasama dengan koperasi lain atau non-koperasi dalam rangka meningkatkan kemampuan koperasi meluaskan manfaat pada anggotanya (biasa didefenisikan peningkatan kesejahteraan). Namun demikian, koperasi harus pastikan tetep komit pada 1 (satu) prinsip koperasi lainnya, yaitu otonomi. Artinya, kerjasama yang dibangun pastikan tidak menggerus atau mengkebiri otonomi koperasi. Untuk itu, kerjasama yang dibangun harus dilandasi semangat saling menguatkan atau biasa disebut dengan istilah “simbiosis mutualism”, apapun bentuk kerjasama yang akan dilaksanakan.    
  • Modernisasi Tata Kelola dan Pelibatan IT. Modernisasi tata kelola atau Tata kelola yang modern adalah bentuk komitmen koperasi dalam mengelola organisasi, kelembagaan dan usaha dengan kekinian cara. Dengan demikian, tata kelola koperasi tidak berjarak dengan kemajuan zaman dan juga dinamika kehidupan keseharian anggota yang juga akrab dengan kemajuan zaman itu sendiri. Namun demikian, modernisasi tata kelola atau tata kelola yang modern, harus memperhatikan rasionalitas ekonomi sehinga koperasi tidak latah hanya sekedar untuk dikatakan modern. Demikian halnya pelibatan IT, juga harus melalui analisa yang rigit dan kompleks sehingga pelibatan IT tidak menjadi penambah beban, tetapi pelipat ganda manfaat/produktivitas dalam arti luas.  


C. Penghujung

Seperti konsepsi dasarnya, koperasi adalah kumpulan orang yang mencerdaskan yang dalam perwujudannya melalui  penyamaan kepentingan dan penggabungan sumber daya. Lewat distribusi peran proporsional dan saling terkait, terbenuk kinerja kolektif yang pada akhirnya membentuk "nilai tambah/manfaat" secara bertahap dan berkesinambungan. Dengan demikian, pada setiap orang akan terbangun 2 (dua) pemahaman dan keyakinan dasar; (i) nilai tambah hanya bisa lahir, tumbuh dan kembang bila setiap orang menjalankan perannya secara proporsional dan; (ii) "nilai tambah/manfaat" yang bisa dinikmati semakin menguatkan keyakinan setap orang yang bergabung bahwa berkoperasi adalah tindakan cerdas "menolong diri sendiri" melalui optimalisasi kebersamaan secara kreatif dan inovatif.   

Sebagai catatan akhir, momentum keren ini hanya akan menemukan titik efektivitasnya bila keberpihakan yang demikian kuat dari pemerintah disikapi dengan bijak, dimana orientasinya konsisten pada pembangunan koperasi yang kuat dan mandiri. Andaipun nantinya ada supporting " permodalan", itu harus dimaknai sebagai "pengungkit" yang berdampak pada akselerasi tumbuhkembang. Sebaliknya, jika adanya potensi "bantuan modal" yang dijadikan inspirasi keterbentukan koperasi, maka akan sulit mendapati subtansi koperasi dalam praktek kesehariannya.


   

NB : Gambar merupakan hasil searching di google   


 

Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved