MENDISIPLINKAN DAN MEMBANGUN IKLIM ORGANISASI KOPERASI MELALUI IMPLEMENTASI AD/ART | ARSAD CORNER

MENDISIPLINKAN DAN MEMBANGUN IKLIM ORGANISASI KOPERASI MELALUI IMPLEMENTASI AD/ART

Kamis, 20 Juni 20190 komentar


MENDISIPLINKAN DAN MEMBANGUN
IKLIM ORGANISASI KOPERASI MELALUI IMPLEMENTASI ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
(Dalam Tinjauan Praktek)

A. Pengantar
Koperasi merupakan  kumpulan orang yang masing-masing memiliki sifat dan karakter beragam. Mereka bergabung ke dalam koperasi dengan harapan akan menjadi lebih kuat melalui penggabungan sumber daya sehingga melahirkan nilai tambah (added value). Prosesnya diawali dengan penyerapan aspirasi dan kebutuhan masing-masing anggota dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Atas hal itu, keputusan apapun yang dihasilkan bisa dipastikan me-refresentasikan kepentingan mayoritas anggota yang juga pemilik sah koperasi. Sebagai satu catatan, orang-orang yang terhimpun dalam koperasi berposisi equal (baca: setara)  sehingga masing-masing berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah. Hal ini pun tercermin dalam proses pengambil keputusan organisasi yang mengedepankan musyawah untuk mufakat. Kalaupun voting harus dilakukan karena proses musyawarah tidak berhasil, prinsip yang di anut pun  adalah  one man one vote (satu orang satu suara). Tegasnya, koperasi bukanlah kumpulan uang tetapi kumpulan orang yang sejajar.

Sebagai kumpulan orang yang juga bermakna kumpulan pemikiran dan kepentingan, maka diperlukan adanya “aturan main” yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing anggota. Dengan demikian, munculnya konflik dapat diminimalisir sedini mungkin karena semua anggota terbimbing dalam me-manage kepentingannya. “Aturan main”  inipun menjadi dasar penyelesaian bilamana terjadi pergesekan kepentingan yang memicu konflik antar unsur organisasi. Dengan demikian, kebersamaan di koperasi senantiasa terjaga dan memiliki kemampuan memproduksi “nilai tambah” yang membahagiakan dan men-sejahterakan para anggotanya. Aturan Main itu biasa disebut dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  atau biasa diistilahkan dengan AD/ART 


B. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Tentang pegertian dan AD/ART Koperasi, penyusun mengutip satu tulisan yang bersumber dari  http://kementeriankoperasi.com/pengertian-ad-art-koperasi/ sebagaimana berikut ini:

Sama seperti dengan organisasi-organisasi lainnya, Koperasi mempunyai peraturan-peraturan dalam menjalankan kegiatannya. Peraturan-peraturan ini ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Peraturan yang bersifat umum dalam Koperasi disebut Anggaran Dasar, sedangkan peraturan yang rinci bersifat khusus disebut Anggaran Rumah Tangga.

Pengertian AD/ART koperasi adalah merupakan keseluruhan darai rangkaian aturan yang mengatur secara langsung jalanya kehidupan dalam koperasi dan juga mengatur tentang hubungan antara koperasi sebagai organisasi dengan para anggotanya. AD/ART merupakan bagian penting dari proses pembentukan organisasi koperasi yang Keberadaan AD/ART sama pentingya dengan pemahaman prinsip dan nilai koperasi hanya saja secara struktur AD/ART adalah perangkat organisasi.  AD atau Anggaran Dasar dapat diartikan sebagai tata tertib, dan ART atau Anggaran Rumah Tangga / Pengertian AD/ART koperasi adalah dasar dari pengelolaan koperasi yang di dalamnya terdapat macam-macam poin yaitu :
1.     Daftar dari nama-nama pendiri koperasi
2.    Nama Koperasi dan tempat kedudukan dari koperasi
3.    Maksud dan tujuan serta terdapat juga  bidang usaha yang dijalankan
4.    Ketentuan yang menyangkut keanggotaan
5.    Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat anggota
6.    Ketentuan mengenai bagaimana pengelolaan koperasi
7.    Ketentuan  permodalan Koperasi
8.    Ketentuan mengenai jangka waktu
9.    Ketentuan mengenai cara pembagian SHU
10. Ketentuan sanksi terhadap pelanggaran

Penyusunan anggaran dasar koperasi harus teliti dan berpegang teguh terhadap ketentuan-ketentuan berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.

Anggaran Dasar Koperasi adalah peraturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.

Itu contoh macam-macam hal penting yang perlu dimasukan sebagai syarat AD/ART koperasi. Jika ada hal-hal di dalam peraturan belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga, maka akan diatur lebih lanjut pada peraturan khusus.


C. Men-Disiplinkan dan Membangun Iklim Organisasi
Iklim organisasi perlu dibangun dan dijaga sehingga tercipta kondusiditas dan stabilitas yang menjadi prasyarat untuk bisa tumbuhkembang. Berkaitan dengan hal tersebut, AD/ART merupakan referensi dan sekaligus alat efektif dalam proses pembentukan iklim tersebut.  Untuk itu, perlu dilakukan membangun pemahaman bahwa AD/ART bukan saja sebatas aturan formal organisasi tetapi juga sebagai kebutuhan dalam menjaga dan menumbuhkembangkan organisasi. Dengan demikian, terbentuk kesadaran setiap unsur organisasi bahwa koperasi hanya bisa berjalan lancar apabila semua unsur taat dan patuh terhadap AD/ART.

Kesadaran ini selanjutnya akan memantik kemauan semua unsur untuk mengembangkan partisipasi produktif secara optimal, mulai dari pengurus, pengawas dan juga anggota. Iklim kesadaran semacam ini merupakan modal penting  koperasi dalam mencapai dan mengembangkan visi kolektifnya serta mengembangkan aktivitas-aktivitas produktifnya (seperti : simpan pinjam, toko dan lain sebagainya).

Sejalan dengan pentingnya peran AD/ART dalam pembangunan iklim itu, maka koperasi perlu melakukan beberapa hal berikut ini :
1.         Men-sosialisasikan AD/ART kepada setiap anggota. Koperasi adalah organisasi yang mengedepankan kolektivitas peran yang saling sinergis. Untuk itu, setiap anggota WAJIB difahamkan tentang nagaimana cara kerja koperasi berikut AD/ART. Jika tidak, hal ini berpotensi terbentuknya persepsi keliru yang selanjutnya mempengaruhi tindakan-tindakan anggota selaku pemilik koperasi. Dampak negatif yang lebih luas bisa terjadi bila seorang anggota yang belum faham koperasi dan AD/ART menjadi pengurus, maka berpotensi terjebak pada kekeliruan dalam memimpin dan merumuskan/memutuskan kebijakan organisasi. Oleh karena itu, idealnya sosialisasi AD/ART ini dilakukan saat seseorang masih ber-status calon anggota. Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa setiap anggota koperasi faham tentang koperasi dan AD/ART serta memiliki dasar yang tepat dalam menjalankan fungsi dan perannya di keseharian koperasi.  Singkatnya, tidak akan pernah seseorang jadi anggota koperasi sebelum mengerti dan memahami semangat dan isi AD/ART Koperasi berikut konsekuensi bagi dirinya. Pada akhirnya, akan terbangun pemahaman bahwa berkoperasi bukan saja tentang menjemput hak untuk dilayani, tetapi juga menjalankan kewajiban dan ikut serta membesarkan.  
2.        Me-remain (baca: mengingatkan kembali) dalam cara-cara kreatif. Koperasi adalah organisasi dan perusahaan berbasis pemberdayaan dimana setiap unsur organisasi harus bergerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (baca: tupoksi) sebagaimana tercantum dalam AD/ART. Artinya, tujuan-tujuan kolektif koperasi diwujudkan melalui distribusi peran antara pengurus, pengawas dan anggota.  Namun demikian, dalam ranah praktek, banyak terjadi dimana anggota hanya mementingkan haknya untuk dilayani dan kemudian abai dengan bagaimana terbentuknya kemampuan koperasi menyelenggarakan layanan itu. Sejalan dengan itu, membangun, merawat & menumbuhkembangkan kesadaran perlu terus dilakukan secara terus menerus. Langkah-langkah kreatif  dan kekinian  tanpa menegasikan substansi perlu dilakukan sebagai cara untuk mengingatkan kembali (baca: remain), khususnya tentang AD/ART 
3.        Menggagas reward & punishment yang  terkemas dalam format edukatif dan motivasional.Apresiasi efektif melipatkandakan energi”, kalimat ini layak direnungkan betapa pentingnya apresiasi terhadap setiap inisiasi dan partisipasi yang mendatangkan dampak positif. Kepatuhan anggota terhadap AD/ART yang mewujud dalam partisipasi aktif yang berkelanjutan dan tumbuhkembang layak diapresiasi secara proporsional. Hal ini tidak saja melipatkandakan energi anggota itu sendiri, tetapi juga berpotensi melahirkan energi anggota lainnya berbuat hal serupa.      Demikian halnya punishment juga perlu diberikan bila sudah menyangkut tentang kewibawaan organisasi dan konsistensi peran dari masing-masing unsur anggota. Fakta empiris menunjukkan bahwa terkadang kepatuhan terhadap aturan tidak cukup hanya lewat motivasi dan apresiasi, tetapi juga memerlukan punishment yang tegas, khususnya bagi unsur organisasi yang memiliki persoalan dengan integritas.  
4.        Mengontrol efektivitas Strategi Secara Berkala. Kreativitas cara yang terus dikembangkan memerlukan control untuk memastikan efektivitas   bagi keterbentukan iklim dan tumbuhkembangnya koperasi. Taktik shoot and control  perlu diterapkan sehingga langkah yang diambil terukur dan terkendali dengan baik. Pengalaman menunjukkan bahwa tidak jarang sebuah kreativitas yang terlihat keren namun ternyata kurang efektif ketika diimplementasikan pada obyek tertentu. Pada titik ini, kejelian dalam memahami realitas  menjadi kunci keberhasilan. Adanya control secara berkala tidak saja dimaksudkan untuk kepentingan keterlaksanaan strategi  tetapi juga menjadi referensi  dalam melakukan serangkaian perbaikan demi peningkatan efektivitas. 
5.        Dan lain sebagainya


D. Penghujung
Difahami, dipatuhi dan dilaksanakannya AD/ART secara konsisten akan berujung pada keterbentukan iklim kondusif sehingga koperasi memiliki modal penting untuk mengembangkan aktivitas-aktivitas produktif yang men-sejahterakan anggota dalam arti luas. Untuk itu, upaya-upaya proaktif dan kreatif dalam memahamkan dan mematuhi AD/ART perlu terus dilakukan agar terbentuk efektivitas jalannya organisasi.   

Demikian tulisan ini disusun, semoga efektif memantik peningkatan kesadaran perlunya membentuk dan menjalankan AD/ART, khususnya pagi keterbentukan iklim kondusif di lingkungan koperasi. Aamiin Ya Robbal ‘Alamin.

Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved