MENDISIPLINKAN
DAN MEMBANGUN
IKLIM
ORGANISASI KOPERASI MELALUI IMPLEMENTASI ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH
TANGGA
(Dalam Tinjauan Praktek)
A. Pengantar
Koperasi
merupakan kumpulan orang yang masing-masing
memiliki sifat dan karakter beragam. Mereka bergabung ke dalam koperasi dengan
harapan akan menjadi lebih kuat melalui penggabungan sumber daya sehingga
melahirkan nilai tambah (added value).
Prosesnya diawali dengan penyerapan aspirasi dan kebutuhan masing-masing
anggota dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Atas hal itu, keputusan
apapun yang dihasilkan bisa dipastikan me-refresentasikan
kepentingan mayoritas anggota yang juga pemilik sah koperasi. Sebagai satu
catatan, orang-orang yang terhimpun dalam koperasi berposisi equal (baca: setara) sehingga masing-masing berdiri sama tinggi dan
duduk sama rendah. Hal ini pun tercermin dalam proses pengambil keputusan
organisasi yang mengedepankan musyawah untuk mufakat. Kalaupun voting harus dilakukan karena proses
musyawarah tidak berhasil, prinsip yang di anut pun adalah
one man one vote (satu orang
satu suara). Tegasnya, koperasi bukanlah kumpulan uang tetapi kumpulan orang
yang sejajar.
Sebagai
kumpulan orang yang juga bermakna kumpulan pemikiran dan kepentingan, maka diperlukan
adanya “aturan main” yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing anggota.
Dengan demikian, munculnya konflik dapat diminimalisir sedini mungkin karena semua
anggota terbimbing dalam me-manage kepentingannya.
“Aturan main” inipun menjadi dasar
penyelesaian bilamana terjadi pergesekan kepentingan yang memicu konflik antar
unsur organisasi. Dengan demikian, kebersamaan di koperasi senantiasa terjaga
dan memiliki kemampuan memproduksi “nilai
tambah” yang membahagiakan dan men-sejahterakan para anggotanya. Aturan
Main itu biasa disebut dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau biasa diistilahkan dengan AD/ART
B. Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Tentang pegertian dan AD/ART
Koperasi, penyusun mengutip satu tulisan
yang bersumber dari http://kementeriankoperasi.com/pengertian-ad-art-koperasi/ sebagaimana berikut ini:
Sama seperti dengan
organisasi-organisasi lainnya, Koperasi mempunyai
peraturan-peraturan dalam menjalankan kegiatannya. Peraturan-peraturan ini
ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Peraturan yang bersifat
umum dalam Koperasi disebut Anggaran Dasar,
sedangkan peraturan yang rinci bersifat khusus disebut Anggaran
Rumah Tangga.
Pengertian
AD/ART koperasi adalah merupakan keseluruhan
darai rangkaian aturan yang mengatur secara langsung jalanya kehidupan dalam
koperasi dan juga mengatur tentang hubungan antara koperasi sebagai organisasi
dengan para anggotanya. AD/ART merupakan bagian penting dari proses pembentukan
organisasi koperasi yang Keberadaan AD/ART sama pentingya dengan pemahaman
prinsip dan nilai koperasi hanya saja secara struktur AD/ART adalah
perangkat organisasi. AD atau
Anggaran Dasar dapat diartikan sebagai tata tertib, dan ART atau Anggaran Rumah
Tangga / Pengertian AD/ART koperasi adalah dasar dari pengelolaan koperasi yang
di dalamnya terdapat macam-macam poin yaitu :
1. Daftar
dari nama-nama pendiri koperasi
2. Nama
Koperasi dan tempat kedudukan dari koperasi
3. Maksud
dan tujuan serta terdapat juga bidang usaha yang dijalankan
4. Ketentuan
yang menyangkut keanggotaan
5. Ketentuan
mengenai pelaksanaan rapat anggota
6. Ketentuan
mengenai bagaimana pengelolaan koperasi
7. Ketentuan
permodalan Koperasi
8. Ketentuan
mengenai jangka waktu
9. Ketentuan
mengenai cara pembagian SHU
10. Ketentuan
sanksi terhadap pelanggaran
Penyusunan
anggaran dasar koperasi harus teliti dan berpegang teguh terhadap
ketentuan-ketentuan berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,
khususnya pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan
peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh
berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Anggaran
Dasar Koperasi adalah peraturan dasar tertulis yang memuat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai
tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban,
resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang
menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.
Itu
contoh macam-macam hal penting yang perlu dimasukan sebagai syarat AD/ART koperasi.
Jika ada hal-hal di dalam peraturan belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga, maka akan diatur lebih lanjut pada peraturan
khusus.
C.
Men-Disiplinkan dan Membangun Iklim Organisasi

Kesadaran
ini selanjutnya akan memantik kemauan semua unsur untuk mengembangkan
partisipasi produktif secara optimal, mulai dari pengurus, pengawas dan juga
anggota. Iklim kesadaran semacam ini merupakan modal
penting koperasi dalam
mencapai dan mengembangkan visi kolektifnya serta mengembangkan
aktivitas-aktivitas produktifnya (seperti : simpan pinjam, toko dan lain
sebagainya).
Sejalan
dengan pentingnya peran AD/ART dalam pembangunan iklim itu, maka koperasi perlu
melakukan beberapa hal berikut ini :
1.
Men-sosialisasikan AD/ART kepada setiap anggota. Koperasi adalah
organisasi yang mengedepankan kolektivitas peran yang saling sinergis. Untuk
itu, setiap anggota WAJIB difahamkan tentang nagaimana cara kerja koperasi
berikut AD/ART. Jika tidak, hal ini berpotensi terbentuknya persepsi keliru
yang selanjutnya mempengaruhi tindakan-tindakan anggota selaku pemilik
koperasi. Dampak negatif yang lebih luas bisa terjadi bila seorang anggota yang
belum faham koperasi dan AD/ART menjadi pengurus, maka berpotensi terjebak pada
kekeliruan dalam memimpin dan merumuskan/memutuskan kebijakan organisasi. Oleh
karena itu, idealnya sosialisasi AD/ART ini dilakukan saat seseorang masih
ber-status calon
anggota. Dengan demikian, bisa
dipastikan bahwa setiap anggota koperasi faham tentang koperasi dan AD/ART
serta memiliki dasar yang tepat dalam menjalankan fungsi dan perannya di keseharian
koperasi. Singkatnya, tidak akan pernah seseorang jadi anggota koperasi sebelum mengerti dan
memahami semangat dan isi AD/ART Koperasi berikut konsekuensi bagi dirinya.
Pada akhirnya, akan terbangun pemahaman bahwa berkoperasi bukan saja tentang menjemput
hak untuk dilayani, tetapi juga menjalankan kewajiban dan ikut serta
membesarkan.
2.
Me-remain (baca: mengingatkan kembali) dalam
cara-cara kreatif.
Koperasi adalah organisasi dan perusahaan berbasis pemberdayaan dimana setiap
unsur organisasi harus bergerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (baca:
tupoksi) sebagaimana tercantum dalam AD/ART. Artinya, tujuan-tujuan kolektif
koperasi diwujudkan melalui distribusi peran antara pengurus, pengawas dan
anggota. Namun demikian, dalam ranah
praktek, banyak terjadi dimana anggota hanya mementingkan haknya untuk dilayani
dan kemudian abai dengan bagaimana terbentuknya kemampuan koperasi
menyelenggarakan layanan itu. Sejalan dengan itu, membangun, merawat &
menumbuhkembangkan kesadaran perlu terus dilakukan secara terus menerus.
Langkah-langkah kreatif dan kekinian
tanpa menegasikan substansi perlu dilakukan sebagai cara untuk mengingatkan
kembali (baca: remain), khususnya
tentang AD/ART
3.
Menggagas reward & punishment yang terkemas dalam format edukatif dan
motivasional.
“Apresiasi
efektif melipatkandakan energi”, kalimat ini layak direnungkan betapa
pentingnya apresiasi terhadap setiap inisiasi dan partisipasi yang mendatangkan
dampak positif. Kepatuhan anggota terhadap AD/ART yang mewujud dalam
partisipasi aktif yang berkelanjutan dan tumbuhkembang layak diapresiasi secara
proporsional. Hal ini tidak saja melipatkandakan energi anggota itu sendiri,
tetapi juga berpotensi melahirkan energi anggota lainnya berbuat hal
serupa. Demikian halnya punishment juga perlu diberikan bila sudah
menyangkut tentang kewibawaan organisasi dan konsistensi peran dari
masing-masing unsur anggota. Fakta empiris
menunjukkan bahwa terkadang kepatuhan terhadap aturan tidak cukup hanya lewat motivasi
dan apresiasi, tetapi juga memerlukan punishment
yang tegas, khususnya bagi unsur organisasi yang memiliki persoalan dengan integritas.
4.
Mengontrol efektivitas Strategi Secara Berkala. Kreativitas cara yang
terus dikembangkan memerlukan control untuk memastikan efektivitas bagi keterbentukan iklim dan
tumbuhkembangnya koperasi. Taktik shoot
and control perlu diterapkan sehingga langkah yang
diambil terukur dan terkendali dengan baik. Pengalaman menunjukkan bahwa tidak
jarang sebuah kreativitas yang terlihat keren namun ternyata kurang efektif ketika
diimplementasikan pada obyek tertentu. Pada titik ini, kejelian dalam memahami
realitas menjadi kunci keberhasilan. Adanya
control secara berkala tidak saja dimaksudkan
untuk kepentingan keterlaksanaan strategi
tetapi juga menjadi referensi dalam melakukan serangkaian perbaikan demi
peningkatan efektivitas.
5.
Dan lain sebagainya
D. Penghujung
Difahami,
dipatuhi dan dilaksanakannya AD/ART secara konsisten akan berujung pada
keterbentukan iklim kondusif sehingga koperasi memiliki modal penting untuk
mengembangkan aktivitas-aktivitas produktif yang men-sejahterakan anggota dalam
arti luas. Untuk itu, upaya-upaya proaktif dan kreatif dalam memahamkan dan
mematuhi AD/ART perlu terus dilakukan agar terbentuk efektivitas jalannya
organisasi.
Demikian
tulisan ini disusun, semoga efektif memantik peningkatan kesadaran perlunya
membentuk dan menjalankan AD/ART, khususnya pagi keterbentukan iklim kondusif
di lingkungan koperasi. Aamiin Ya Robbal
‘Alamin.
Posting Komentar
.