Jumat, 10 Oktober 2014

Ketika Ibu Kandung Meninggal dan Mertua Masuk ICU



Ketika Ibu Kandung Meninggal dan Mertua Masuk ICU


Pagi ini, tepatnya 07.59 Wib seorang kakak kelas saat di bangku kuliah dulu berkirim SMS yang mengabarkan kalau Ibunya tercinta yang berumur 70 tahun meninggal dunia, tepatnya jam 07.00 wib pagi ini di sebuah rumah sakit. Karena posisi tinggal beliau di Jakarta, beliau meminta tolong untuk memastikan bahwa jenazah ibunya terurus dengan baik, sementara beliau bergegas menuju kampungnya. Mengetahui hal ini, saya langsung meluncur ke rumah sakit, tepatnya di instalasi pemulasaran jenazah. Sesampai disana, saya mendapati beberapa orang berlinang air mata. Setelah memperkenalkan diri pada mereka, saya kemudian mencoba memastikan seggala sesuatunya sudah terurus dengan baik.  Alhamdulillah, jenazah tinggal di berangkatkan ke rumah duka. Namun, harus sabar menunggu sebab mobil jenazah rumah sakit tersebut kebetulan sedang terpakai semuanya sehingga harus memanggil mobil jenazah dari rumah sakit lain di kota yang sama. Tak begitu lama menunggu, mobil jenazah pun datang dan kemudian secara serentak bersama-sama memindahkan jenazah dari keranda ke dalam mobil ambulance.



Baru saja mayat diletakkan pada posisinya, tiba-tiba handphone salah satu dari anggota keluarga sahabat ini, sebut saja namnya iqbal (bukan nama sebenarnya) berdering dan kemudian cepat-cepat mengangkatnya. Tiba-tiba iqbal menangis terisak berderai air mata sambil berkalimat terbata-bata. Ternyata,  mertuanya masuk ICU di rumah sakit yang sama. Sebuah situasi yang benar-benar mencekam. Setelah menutup telepon dan menenangkan diri sesaat, kemudian iqbal menelepon kembali istrinya yang kebetulan sedang mendampingi orang tuanya yang tak lain adalah mertua Iqbal. Iqbal meminta izin untuk mengurus jenazah ibunya dan sekaligus menginstruksikan kepada istrinya untuk mendampingi mertuanya yang tak lain adalah orang tua kandung dari istri Iqbal. Dalam keadaan kalut dan penuh beban, kemudian dia menutup telepon dan meminta sopir ambulance untuk mulai jalan menuju rumah duka. Penulis hanya bisa tertegun melihat situasi ini dan hanya sempat menyemangati untuk tetap ikhlas dan bersabar.   Setengah tertegun, penulis melepas mobil jenazah yang bergerak menuju rumah duka yang menempuh jarak lebih kurang 1 (satu) jam perjalanan. Setelah mobil melaju dan hilang dari pandangan mata, penulis bergegas menuju kantor yang kebetulan berada di sekitar kawasan yang sama.



Masih dalam suasana bathin yang terpengaruh dalam cekam duka, terbayang betapa bigungnya situasi kebathinan iqbal dimana secara bersamaan dia harus mengurus jenazah ibunya dan disisi lain mendapati mertuanya sedang berjuang melawan penyakitnya di ruang ICU. Pilihan yang tersedia hanya satu, berbagi tugas dengan istri tercinta dimana iqbal mengurus jenazah ibunya dan kemudian istrinya mengurus orang tuanya juga (cq. Mertua beliau).



Dalam sesak bathin yang begitu mengharukan, penulis mencoba mencari hikmah atas apa yang baru saja disaksikan pada jumat pagi ini yang kemudian terjelaskan berikut ini : 

  1. Setiap orang  pasti akan menghadapi azalnya dan kembali pada Sang Khalik yaitu Allah SWT. Tidak satupun manusia tahu kapan hal itu  datang, tetapi mau tidak mau, setiap manusia harus menerima kedatangan malaikat pencabut nyawa  untuk mencukupkan masa peredaran manusia di muka bumi. Oleh karena itu, sebaiknya kesiapan terbentuk lewat kesadaran untuk membangun kebaikan dan kebijaksanaan dalam fikiran dan juga tindakan sehingga peluang untuk menghadap Sang Khalik dalam kondisi “khusnul khotimah” lebih memungkinkan untuk diraih. Bisa dibayangkan andai kemudian nyawa tercabut saat manusia sedang melakukan hal-hal yang kurang baik, tentu hal ini akan menjadi beban bagi orang-orang  yang dicintai  dan masih hidup di dunia. Na’uju bika min zalik. Fakta memang menujukkan bahwa kematian banyak yang didahului dengan sakit sehingga ada fase persiapan mental saat hal itu benar-benar datang. Namun, tidak sedikit pula fakta yang menunjukkan kedatangan malaikat pencabut nyawa datang tiba-tiba dan tidak ada yang menduga sebelumnya. Buktinya, banyak yang dipagi hari masih bersenda gurau dan kemudian malamnya terdengar kabar telah berpulang. Kematian memang adalah sesuatu yang ghaib dan bisa datang kapan saja, entah dalam keadaan tidur, dalam keadaan sedang bersujud dihadapan Allah dan atau dalam keadaan lainnya, wallahu a’lam.
  2. Ketabahan dan pilihan sikap bijak. Tak mudah berada dalam situasi semacam ini dimana saat harus mengurus jenazah sang ibu juga harus memikirkan mertua yang masuk ICU. Penulis menilai, di kekalutan yang amat sangat, Iqbal cukup bijak dengan berbagi peran bersama istrinya, dimana Iqbal mengurus jenazah ibunya dan disisi lain Iqbal menginstruksika istrinya untuk mengurus orang tuanya di ICU. Mungkin ini hal tampak wajar dalam konteks kenormalan berfikir, tetapi dalam tinjauan keagamaan, ini sebuah pilihan sikap yang sangat bijak. Apalagi, bagi wanita yang sudah menikah berlaku hukum “yang pertama baginya adalah suaminya dan berikutnya baru orang tuanya”. Artinya, andai Iqbal tidak mengizinkan sang istri untuk mengurus orang tuanya dan atau bahkan menginstruksikan istrinya  untuk membantu  mengurus jenazah ibu kandungnya, maka pilihan yang tersedia bagi istri Iqbal  hanyalah menjalankan instruksi suaminya.



Sikap Iqbal ini cukup mengesankan penulis dan menginspirasi untuk menuliskan tentang ikatan sakral bernama pernikahan. Sebagaimana akhir-akhir ini  sering terdengar perceraian terjadi karena alasan sederhana seperti ketidakcocokan, visi beda dan alasan lainnya terkesan mengada-ngada. Bahkan tak jarang terdengar seorang istri menggugat cerai suaminya. Padahal penulis pernah membaca sebuah hadist yang mengatakan “haram bagi seorang perempuan mencium bau surga bila meminta cerai pada suaminya”. Bayangin, mencium aja ndak boleh, apalagi masuk. Kalau difahami secara dangkal, mungkin kemudian muncul pertanyaan bernada pemberontakan, bagaimana bila suaminya tidak bertanggungjawab atau misalnya berbuat dzhalim atau tidak menghormati istrinya?. Membahas hal Ini mungkin debatable, tetapi sebagai orang yang masih belajar, penulis mencoba mengurai sekilas tentang pernikahan  sebagaimana dijelaskan berikut ini :

  1. Perlu di ingat bahwa lelaki adalah pemimpin bagi wanita. Atas dasar itu, pada lelaki diberi hak instrutif dan juga pengarahan. Atas kepemimpinannya pun dimintai pertanggungjawaban di hadapan Tuhan. Oleh karena itu, sebenarnya seorang lelaki harus benar-benar menterjemahkan kepemimpinannya dalam rumah tangga ke dalam tindakan-tindakan bijak sehingga istri dan anak-anaknya merasa terlindungi dan tentram. Apabila sang lelaki lalai dalam hal itu, maka akan muncul percikan-percikan atau ketersayatan hati dan perasaan yang akan membawa keburukan bagi hidup sang lelaki.
  2. Seorang wanita hanya boleh dinikahkan oleh walinya. Kalaupun kemudian prakteknya dinikahkan oleh penghulu, harus atas kuasa atau izin dari sang wali. Hal ini bermakna bahwa perlu kehati-hatian dari wali sebelum menikahkan puterinya pada seorang lelaki. Perlu didalami betul tentang sifat, karakter, kepribadian, rekam jejak dan kualitas ber-Tuhan dari lelaki tersebut. Hal ini dimaksudkan agar wanita tersebut akan melabuhkan hidupnya kepada lelaki yang tepat dan akan memimpin hidupnya. Satu catatan lagi, pada saat seorang wali menikahkan puterinya, maka hal itu bermakna penyerahan hidup puterinya secara menyeluruh, sebab sesudah akad nikah dilangsungkan secara sah, maka apapun yang akan dilakukan oleh seorang istri harus atas izin suaminya, dalam berbuat baik pada orang tuanya sekalipun. Demikian halnya ketika orang tua dari seorang puteri yang sudah menikah ingin meminta tolong pada puterinya yang sudah menikah juga harus atas izin suaminya. Hal ini sebagai konsekuensi posisi wanita itu berada dalam wilayah kepemimpinan suaminya.  Begitu sakralnya sebuah ikatan pernikahan sehingga perlu kehati-hatian luar biasa bagi seorang wali untuk  menikahkah puterinya dengan seorang lelaki. Sebab, penyesalan selalu datang kemudian. Walau perceraian adalah sesuatu yang halal, namun sangat di benci oleh Tuhan.   
  3. Bagi lelaki yang sudah menikah, yang pertama adalah orang tuanya dan bagi wanita menikah yang pertama adalah suaminya. Kalimat ini sering diabaikan khususnya kala ada persoalan rumah tangga yang sedang mendera. Atas nama kasih sayang, orang tua sering terpancing langsung meng-intervensi keluarga puterinya dan masuk ke dalam persoalan yang sedang berlangsung. Biasanya, persoalan menjadi cenderung bertambah runyam. Sikap ini telah melanggar otonomi sebuah keluarga. Oleh karena itu, sebelum sang suami meminta pendapat pada orang tua dari istrinya, sebaiknya dibangun kesabaran dan didoakan agar persoalan yang menimpa keluarga puterinya segera menemukan solusi terbaik. Dikekinian zaman, tak jarang seorang istri juga pulang ke rumah orang tuanya saat berselisih faham dengan suaminya. Tindakan ini sebuah kesalahan besar, sebab tidak boleh seorang istri keluar rumah tanpa izin suaminya. Hal ini tampak membelenggu, tetapi kalau diresapi secara mendalam akan bertemu dengan hikmah yang terkandung dalam rangkaian aturan-aturan seputar pernikahan tersebut. Mungkin, muncul kesan terlalu kaku kalau mau komunikasi ke puterinya aja harus meminta izin suaminya, tetapi begitulah “kesakralan” kepemimpinan dalam sebuah pernikahan, sebab apapun yang dilakukan sang istri seluruhnya menjadi tanggungjawab suaminya. Hal ini juga bagian dari upaya menghindari fitnah atau prasangka. Suatu ketika ada yang bertanya dalam sebuah diskusi, bila suaminya melakukan kezaliman apakah seorang istri berhak untuk meminta cerai?. Saat itu, penulis menjawab walaupun demikian tidak lantas memberi hak istri untuk meminta cerai pada suaminya. Penulis menyarankan untuk mengajak komunikasi dengan suaminya secara baik-baik dan dengan penuh kelembutan. Disamping itu Tuhan adalah tempat mengadu yang terbaik atas hal apapun. Sebab, kesabaran adalah tiket untuk meraih satu keberkahan dari Sang Khalik.  


Bicara tentang pernikahan,ter-ide kemudian bila sebelum sepasang insan berlainan jenis melangsungkan pernikahan sebaiknya dipastikan beberapa kondisi berikut ini:

  1. Orang tua/Wali dari puteri yang akan dinikahkan benar-benar memiliki keyakinan cukup tentang kedirian calon suami puterinya. Artinya, orang tua/wali benar-benar sudah meneliti dan mempelajari segala sesuatu tentang calon suami dari puterinya. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kemudian hari.
  2. Perlu penegasan apakah seorang puteri yang akan menikah sudah memahami betul arti dan implikasi menyeluruh atas sebuah pernikahan. Artinya, ketika seorang puteri akan menikah sudah siap dengan segala konsekuensi dari  pernikahan. Dengan demikian, terbangun keikhlasan terhadap penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan saat berstatus sebagai seorang istri.
  3. Bagi lelaki yang akan menikah juga perlu memahami makna dan implikasi sebuah pernikahan. Disamping itu, calon mempelai lelaki juga memahami betul arti dan tanggungjawab menjadi pemimpin atau kepala keluarga.


Andai hal ini dilakukan sebagai bagian penting dari sebuah persiapan pernikahan, maka setidaknya beberapa hal ini akan mendatangkan hal-hal baik yang antara lain:

  1. Diperoleh keyakinan yang cukup dan kesiapan yang penuh untuk memasuki jenjang pernikahan.
  2. Potensi error dari sebuah pernikahan akan lebih minimize sebab pernikahan dilandaskan pada pertimbangan yang matang dan jalannya juga dalam bingkai kalam Tuhan. Dengan demikian, hal ini bisa sebagai bagian dari uaya menekan angka perceraian yang akhir-akhir ini sering terjadi di lingkungan masyarakat. Mungkin tingginya angka percerraian sebagai akibat dari pondasi pernikahan yang rapuh dan dominannya akal dan rasa nya saat memilih untuk menikah. Akibatnya, persoalan-persoalan yang muncul hanya diselesaikan dengan mencoba menemukan titik temu rasa dan akal tanpa melibatkan pertimbangan spiritualitas dalam arti vertikal.
  3. Terbangunnya otonomi sebuah keluarga sebab ragam intervensi akan terkoreksi akibat dari pemahaman yang sama arti, makna dan konsekuensi pernikahan, mulai dari kedua mempelai maupun para orang tua dari kedua mempelai tersebut.
  4. Semakin besarnya peluang kelahiran generasi emas yang dibesarkan dalam lingkar keluarga yang baik dan berjalan diatas kalam-kalam Tuhan. Sebab, bisa dibayangkan kalau putera/i yang lahir dari sebuah pernikahan yang berlangsung dalam lingkar kalam Tuhan, maka generasi yang akan lahir adalah generasi yang luar biasa. 
  5. Dan lain sebagainya.



Lho..kok jadi serius membahas  persoalan pernikahan sich?. Penulis hanya mencoba membiarkan keharmonisan gerakan jemari dan fikiran yang mengalir. Semoga hal ini menambah hikmah bagi segenap pembaca. Disamping itu, penulis terinspirasi dari kebijakan tindakan seorang Iqbal saat kekalutan luar biasa sedang melanda. Namun demikian, mengingat dalam tulisan ini dicantumkan beberapa hal yang mereferensi pada hadist dan juga hukum syariah, maka disarankan ke pembaca untuk mengkonfirmasi kepada para ahli agama agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemaknaan dan pemahaman. 



Akhirnya, marilah kita berdoa untuk 3 (tiga) hal, yaitu :

1.          Semoga ibunda dari sahabat penulis ditempatkan disisi yang mulia dan keluarga yang dtinggalkan diberi keikhlasan, kesabaran dan kebijaksanaan berpandangan.

2.         Semoga Mertua Iqbal yang sedang terbaring di ruang ICU diberikan kesembuhan.

3.         Semoga kita semua mendapat hikmah dari tulisan dan kisah yang tersaji.




Amin Ya Robbal ‘Alamin...





Jum’at yang menginspirasi...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.