Rabu, 28 Mei 2014

OLEH-OLEH DARI SEBUAH AGENDA SYUKURAN PENGANULIRAN UU NO.17 TAHUN 2012



Sebagaimana banyak diberitakan hari ini (26-05-2014), Mahkamah Konstitusi  membuat keputusan hasil uji materi UU Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa UU No.17 tahun 2012 in-konstitusional dan sekaligus menempatkan UU No.25 tahun 1992 sebagai dasar hukum koperasi sampai adanya  UU baru yang ditetapkan sebagai pengganti yang sah.
 

Cukup panjang perjalanan uji materi ini. Penghormatan tinggi layak diberikan kepada gerakan dan para aktivis koperasi yang getol memperjuangkan uji materi ini yang antara lain Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur; Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Timur; Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur; Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur; Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur; Gabungan Koperasi Susu Indonesia; Agung Haryono; Mulyono dan juga Suroto Cs



Sebagai wujud rasa syukur atas perjuangan panjang yang akhirnya berbuah manis itu, suroto mewakili salah satu pejuang yang gigih menyuarakan uji materi ini  mengadakan acara syukuran dengan menggelar pertemuan lintas organisasi yang dihadiri oleh  bebeberapa koperasi dan LSM di lingkungan Kab.Banyumas, Propinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Suroto mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sesungguhnya bukan persoalan menang kalah. Akan tetapi, terkabulkannya permohonan di MK merupakan momentum untuk mendorong koperasi keluar dari ketermaginalan. Fakta menunjukkan bahwa kehadiran koperasi kurang mendapat respon cari berbagai pihak termasuk institusi perguruan tinggi yang seyogyanya diharapkan memiliki komitmen tinggi dalam menyuarakan arti penting koperasi bagi peningkatkatan kesejahteraan rakyat dan keterbangunan demokrasi ekonomi. Bahkan tak jarang orang menghujat koperasi sebagai ekspresi ketidakyakinan akan kemampuan koperasi mewujudkan ideologi besarnya sebagai agen perubahan sosial. Dalam menyemangati audience, beliau juga  menjelaskan bahwa dari kekayaan dunia sejumlah lebih kurang 150 triliun USD, 40% nya dikuasai oleh 1% dari jumlah penduduk. Dengan maksud menyemangati audiense, beliau juga menyampaikan statemen Paus Fransiskus Xaerius yang pernah mengatakan bahwa kalau pemimpin-pemimpin dunia faham apa itu ekonomi koperasi, gerakan koperasi dan perusahaan koperasi, maka dunia tidak akan seburuk ini.  


Pertemuan ini di moderatori oleh Firdaus yang kesehariannya berprofesi sebagai manager organisasi Kopkun. Dalam membawakan agenda syukuran yang diisi dengan diskusi ini, segenap audience diberi kesempatan untuk mengapresiasi dan juga berpendapat seputar keputusan MK ini.



Dalam pendapatnya, Mr.Parlin yang merupakan aktivis Koperasi Credit Union mengatakan bahwa keluarnya amar keputusan MK membangunkan semangat baru dan juga terbukanya kembali koperasi untuk tumbuh dan berkembang sesuai jati dirinya. Ini momentum penegasan bahwa koperasi sebagai  kumpulan orang yang mengusung kolektivitas dalam merumuskan dan mewujudkan mimpi bersamanya.



Berbeda dengan Mr.Parlin, Mr.Sony Darsono yang kesehariannya adalah GM dari Kopkun berpendapat bahwa negara terlalu baik dan cinta terhadap koperasi. Hal ini didukung dengan banyaknya kebijakan dan fasilitas yang digelontorkan pemerintah untuk mendorong tumbuh kembangnya koperasi.  Ironisnya, hal ini bukannya membuat koperasi mengalami akselerasi, tetapi justru terjadi  kemandulan gairah dan percaya diri dalam membangun kemandirian kolektif yang merupakan hakekat dari perjuangan koperasi itu sendiri. Spirit UU perkoperasian tahun 1967 yang mencitrakan koperasi sebagai organisasi sosial dan spirit UU Perkoperasian tahun 1992 yang menegaskan sebagai badan usaha, menunjukkan ketidak konsistenan dan sekaligus bukti percayadirian gerakan koperasi berjalan diatas konsepsinya. 
Dalam acara itu, hadir pula Mr.Barid, seorang aktivis lSM yang dalam pergerakannya fokus pada pengembangan demokrasi. Beliau  berpendapat bahwa pasca keterbangunan demokrasi, agenda berikutnya yang harus dilakukan adalah membangun kesejahteraan dan koperasi merupakan organisasi strategis sebab koperasi memang concern memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Oleh karena itu. Gerakan koperasi yang dalam membangun keberdayaan mengandalkan akumulasi partisipasi anggotanya merupakan upaya mandiri masyarakat dalam membangun kemartabatannya. Oleh karena itu,  negara wajib men-support semaksimal mungkin bagi perwujudan tujuan-tujuan mulia tersebut. Dengan dianulirnya UU No.17 tahun 2012.  PR besar bagi gerakan koperasi Indonesia  adalah melakukan kajian integratif apakah UU Perkoperasian tahun 1992 merupakan jawaban terbaik yang diyakini membawa koperasi ke titik idealnya. konklusi harus segera tersusun guna menjamin  eksistensi koperasi yang optimal dalam membangun keberdayaan yang nyata.

   
Sementara itu, Mr.Dedy mantan aktivis Kopma Lebah UMP di tahun 1990 an dan kini menjadi karyawan si sebuah KPRI, berpendapat bahwa mengingat UU bersifat memaksa, maka pilihan gerakan koperasi adalah menyesuaikan terlepas terdapat kendala yang komplek dan bahkan bersifat fundamental di tingkat lapangan/operasional. Persoalan pajak menjadi satu keberatan yang disampaikan oleh Tarno, seorang pekerja koperasi. Beliau berharap ada perbedaan nyata antara  koperasi dan perusahaan, sehingga  mendorong koperasi untuk lebih maju dan berkembang. 

Lain lagi pendapat Herry yang kesehariannya bergelut dengan dunia wirausaha Beliau berpendapat bahwa realitas koperasi masih dalam tahap bayangan dan belum menjadi sebuah harapan.Hal ini membuat koperasi tidak memiliki daya tarik. Sisi inspiratif koperasi masih dalam tanya besar, sehingga rendahnya animo masyarakat adalah sesuatu yang logis terjadi. Praktek yang tidak revolusioner membuat koperasi masih jauh dari peran strategis sebagai agen perubahan social yang sering didengungkan. Bisakah koperasi jadi keren sehingga menjadi bahan obroloan keseharian banyak orang?. Tanya itu sebagai penghujung dari pendapatnya.


Katiti, seorang aktivis kopkun juga tak ketinggalan mengemukakan fikirannya. Beliau berbicara tentang posisi koperasi, negara dan para pemilik modal. Beliau menanyakan mengapa para pemilik modal yang jumlah orangnya  sedikit mampu memiliki pengaruh signifikan dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Jarot Setyoko, seorang aktivis senior demokrasi mengatakan dianulirnya UU Nomor 17 secara utuh merupakan sesuatu yang luar biasa. Ini mengindikasikan adanya bangunan yang salah mulai dari sisi teoritik sampai tingkat praktek. Bagaimana UU koperasi itu tersusun dan kemudian di anulir secara menyeluruh perlu menjadi bahan analisa. Pelibatan orang-orang yang memiliki kapasitas dan kompetensi layak perlu dijadikan satu catatan bila penyusunan UU Perkoperasian yang baru akan diagendakan. Capaian ini sangat monumental dan harus dijadikan sebagai momentum bagi gerakan koperasi di negeri ini. Untuk itu, perlu komunikasi politik yang smart lewat pembentukan tools yang efektif  agar koperasi tidak kehilangan momentum.  Sebagai bagian dari social empowering,  para aktivis koperasi harus berinisiatid membentuk contoh ideal sebuah koperasi di tingkatan praktek sehingga  masyarakat tidak mendefenisikan koperasi sebagai gerakan utopis.

sementara itu, Arsad dalam kapasitasnya sebagai praktisi koperasi mengatakan cukup kaget dengan keputusan MK ini. Arsad mengaku tidak menduga kalau MK sampai menganulir UU Nomor 17 ini. Dalam tinjauan sederhana, hal ini menegaskan bahwa UU No 17 harus dibedah ulang secara menyeluruh. Satu hal yang menjadi catatan penting bahwa pembatalan pemberlakuan UU Nomor 17 tahun 2012  memiliki implikasi yang tidak sedikit, baik dari sisi penggunaan anggaran negara maupun ditingkat operasional gerakan koperasi yang sebagian sudah melakukan penyesuaian terhadap UU ini. Beliau juga sepakat dengan pendapat sebelumnya dimana diperlukan kajian terhadap efektivitas UU No.25 Tahun 1992 ditinjau dari kebutuhan gerakan koperasi. Hasil kajian ini  sekaligus menjadi inspirasi dan atau referensi bilamana pembentukan UU Perkoperasian yang baru dianggap sebagai kebutuhan mendesak dari gerakan koperasi di negeri ini. Sebagaimana ditandaskan oleh Mr. Jarot S dan Mr. Barid, capaian monumental ini harus di ikuti dengan langkah-langkah lanjutan yang smart, sehingga koperasi akan mengalami lompatan penerimaan ditengah-tengah masyarakat dan skaligus menumbuhkembangkan gairah masyarakat untuk menjadi bagian dari barisan koperasi. 


Dengan semangat berapi-api, suroto menanggapi setiap pendapat, pertanyaan maupun  pernyataan dari segenap audience yang hadir di acara syukuran malam itu. Suroto bersepakat bahwa perlunya dibangun contoh koperasi ideal ditingkatan praksis yang diikuti dengan kampanye konstruktif  bernilai edukatif dan motivasional.

Beliau juga menegaskan bahwa perubahan permanen tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi memerlukan proses yang concern, kontinue dan berkesinambungan. Demikian hal nya koperasi sebagai organisasi berbasis kumpulan orang, dimana pembentukan perubahan yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan selalu diawali dari merubah watak dan mental dari segenap anggotanya. 

Kepada kaum muda yang hadir di acara malam ini, Suroto juga berpesan agar mempelajari koperasi secara mendalam dari segala perspektif, sehingga setiap kader memiliki dasar kuat dalam mengoperasionalkan langkah-langkah koperasi untuk bisa tumbuh dan berkembang .


akhirnya, agenda syukuran yang diisi dengan diskusi ini berakhir jam 22.35 wib. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.