
Cukup
panjang perjalanan uji materi ini. Penghormatan tinggi layak diberikan kepada
gerakan dan para aktivis koperasi yang getol memperjuangkan uji materi ini yang
antara lain Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Provinsi Jawa
Timur; Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Timur; Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur;
Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur; Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur;
Gabungan Koperasi Susu Indonesia; Agung Haryono; Mulyono dan juga Suroto Cs
Sebagai
wujud rasa syukur atas perjuangan panjang yang akhirnya berbuah manis itu,
suroto mewakili salah satu pejuang yang gigih menyuarakan uji materi ini mengadakan acara syukuran dengan menggelar pertemuan
lintas organisasi yang dihadiri oleh bebeberapa
koperasi dan LSM di lingkungan Kab.Banyumas, Propinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Suroto mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sesungguhnya bukan persoalan menang kalah. Akan tetapi, terkabulkannya permohonan di MK merupakan momentum untuk mendorong koperasi keluar dari ketermaginalan. Fakta menunjukkan bahwa kehadiran koperasi kurang mendapat respon cari berbagai pihak termasuk institusi perguruan tinggi yang seyogyanya diharapkan memiliki komitmen tinggi dalam menyuarakan arti penting koperasi bagi peningkatkatan kesejahteraan rakyat dan keterbangunan demokrasi ekonomi. Bahkan tak jarang orang menghujat koperasi sebagai ekspresi ketidakyakinan akan kemampuan koperasi mewujudkan ideologi besarnya sebagai agen perubahan sosial. Dalam menyemangati audience, beliau juga menjelaskan bahwa dari kekayaan dunia sejumlah lebih kurang 150 triliun USD, 40% nya dikuasai oleh 1% dari jumlah penduduk. Dengan maksud menyemangati audiense, beliau juga menyampaikan statemen Paus Fransiskus Xaerius yang pernah mengatakan bahwa kalau pemimpin-pemimpin dunia faham apa itu ekonomi koperasi, gerakan koperasi dan perusahaan koperasi, maka dunia tidak akan seburuk ini.
Pertemuan ini di moderatori oleh Firdaus yang kesehariannya berprofesi sebagai manager organisasi Kopkun. Dalam membawakan agenda syukuran yang diisi dengan diskusi ini, segenap audience diberi kesempatan untuk mengapresiasi dan juga berpendapat seputar keputusan MK ini.
Dalam sambutannya, Suroto mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sesungguhnya bukan persoalan menang kalah. Akan tetapi, terkabulkannya permohonan di MK merupakan momentum untuk mendorong koperasi keluar dari ketermaginalan. Fakta menunjukkan bahwa kehadiran koperasi kurang mendapat respon cari berbagai pihak termasuk institusi perguruan tinggi yang seyogyanya diharapkan memiliki komitmen tinggi dalam menyuarakan arti penting koperasi bagi peningkatkatan kesejahteraan rakyat dan keterbangunan demokrasi ekonomi. Bahkan tak jarang orang menghujat koperasi sebagai ekspresi ketidakyakinan akan kemampuan koperasi mewujudkan ideologi besarnya sebagai agen perubahan sosial. Dalam menyemangati audience, beliau juga menjelaskan bahwa dari kekayaan dunia sejumlah lebih kurang 150 triliun USD, 40% nya dikuasai oleh 1% dari jumlah penduduk. Dengan maksud menyemangati audiense, beliau juga menyampaikan statemen Paus Fransiskus Xaerius yang pernah mengatakan bahwa kalau pemimpin-pemimpin dunia faham apa itu ekonomi koperasi, gerakan koperasi dan perusahaan koperasi, maka dunia tidak akan seburuk ini.
Pertemuan ini di moderatori oleh Firdaus yang kesehariannya berprofesi sebagai manager organisasi Kopkun. Dalam membawakan agenda syukuran yang diisi dengan diskusi ini, segenap audience diberi kesempatan untuk mengapresiasi dan juga berpendapat seputar keputusan MK ini.
Dalam
pendapatnya, Mr.Parlin yang merupakan aktivis Koperasi Credit Union mengatakan
bahwa keluarnya amar keputusan MK membangunkan semangat baru dan juga terbukanya
kembali koperasi untuk tumbuh dan berkembang sesuai jati dirinya. Ini momentum
penegasan bahwa koperasi sebagai kumpulan
orang yang mengusung kolektivitas dalam merumuskan dan mewujudkan mimpi
bersamanya.

Dalam acara itu, hadir pula Mr.Barid, seorang aktivis lSM yang dalam pergerakannya fokus pada pengembangan demokrasi. Beliau berpendapat bahwa pasca keterbangunan demokrasi, agenda berikutnya yang harus dilakukan adalah membangun kesejahteraan dan koperasi merupakan organisasi strategis sebab koperasi memang concern memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Oleh karena itu. Gerakan koperasi yang dalam membangun keberdayaan mengandalkan akumulasi partisipasi anggotanya merupakan upaya mandiri masyarakat dalam membangun kemartabatannya. Oleh karena itu, negara wajib men-support semaksimal mungkin bagi perwujudan tujuan-tujuan mulia tersebut. Dengan dianulirnya UU No.17 tahun 2012. PR besar bagi gerakan koperasi Indonesia adalah melakukan kajian integratif apakah UU Perkoperasian tahun 1992 merupakan jawaban terbaik yang diyakini membawa koperasi ke titik idealnya. konklusi harus segera tersusun guna menjamin eksistensi koperasi yang optimal dalam membangun keberdayaan yang nyata.

Sementara itu, Mr.Dedy mantan aktivis Kopma Lebah UMP di tahun 1990 an dan kini menjadi karyawan si sebuah KPRI, berpendapat bahwa mengingat UU bersifat memaksa, maka pilihan gerakan koperasi adalah menyesuaikan terlepas terdapat kendala yang komplek dan bahkan bersifat fundamental di tingkat lapangan/operasional. Persoalan pajak menjadi satu keberatan yang disampaikan oleh Tarno, seorang pekerja koperasi. Beliau berharap ada perbedaan nyata antara koperasi dan perusahaan, sehingga mendorong koperasi untuk lebih maju dan berkembang.
Lain lagi pendapat Herry yang kesehariannya bergelut dengan dunia wirausaha Beliau berpendapat bahwa realitas koperasi masih dalam tahap bayangan dan belum menjadi sebuah harapan.Hal ini membuat koperasi tidak memiliki daya tarik. Sisi inspiratif koperasi masih dalam tanya besar, sehingga rendahnya animo masyarakat adalah sesuatu yang logis terjadi. Praktek yang tidak revolusioner membuat koperasi masih jauh dari peran strategis sebagai agen perubahan social yang sering didengungkan. Bisakah koperasi jadi keren sehingga menjadi bahan obroloan keseharian banyak orang?. Tanya itu sebagai penghujung dari pendapatnya.
Katiti, seorang aktivis kopkun juga tak ketinggalan mengemukakan fikirannya. Beliau berbicara tentang posisi koperasi, negara dan para pemilik modal. Beliau menanyakan mengapa para pemilik modal yang jumlah orangnya sedikit mampu memiliki pengaruh signifikan dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Jarot Setyoko, seorang aktivis senior demokrasi mengatakan dianulirnya UU Nomor 17 secara utuh merupakan sesuatu yang luar biasa. Ini mengindikasikan adanya bangunan yang salah mulai dari sisi teoritik sampai tingkat praktek. Bagaimana UU koperasi itu tersusun dan kemudian di anulir secara menyeluruh perlu menjadi bahan analisa. Pelibatan orang-orang yang memiliki kapasitas dan kompetensi layak perlu dijadikan satu catatan bila penyusunan UU Perkoperasian yang baru akan diagendakan. Capaian ini sangat monumental dan harus dijadikan sebagai momentum bagi gerakan koperasi di negeri ini. Untuk itu, perlu komunikasi politik yang smart lewat pembentukan tools yang efektif agar koperasi tidak kehilangan momentum. Sebagai bagian dari social empowering, para aktivis koperasi harus berinisiatid membentuk contoh ideal sebuah koperasi di tingkatan praktek sehingga masyarakat tidak mendefenisikan koperasi sebagai gerakan utopis.
Dengan semangat berapi-api, suroto menanggapi setiap pendapat, pertanyaan maupun pernyataan dari segenap audience yang hadir di acara syukuran malam itu. Suroto bersepakat bahwa perlunya dibangun contoh koperasi ideal ditingkatan praksis yang diikuti dengan kampanye konstruktif bernilai edukatif dan motivasional.
Beliau juga menegaskan bahwa perubahan permanen tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi memerlukan proses yang concern, kontinue dan berkesinambungan. Demikian hal nya koperasi sebagai organisasi berbasis kumpulan orang, dimana pembentukan perubahan yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan selalu diawali dari merubah watak dan mental dari segenap anggotanya.
Kepada kaum muda yang hadir di acara malam ini, Suroto juga berpesan agar mempelajari koperasi secara mendalam dari segala perspektif, sehingga setiap kader memiliki dasar kuat dalam mengoperasionalkan langkah-langkah koperasi untuk bisa tumbuh dan berkembang .
akhirnya, agenda syukuran yang diisi dengan diskusi ini berakhir jam 22.35 wib.
Posting Komentar
.