OLEH2 RAKERNAS KADIN BERTEMAKAN "PENGEMBANGAN INDUSTRI KREATIF BERBASIS BUDAYA" | ARSAD CORNER

OLEH2 RAKERNAS KADIN BERTEMAKAN "PENGEMBANGAN INDUSTRI KREATIF BERBASIS BUDAYA"

Senin, 21 Oktober 20130 komentar

A. PENGANTAR
Pada Tanggal 16-17 Oktober 2013 yang lalu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional di Yogyakarta, tepatnya di Hotel Seraton, Yogyakarta. Fokus Rakernas kali ini adalah tentang "Pengembangan Industri Kreatif Berbasis Kebudayaan". Pemilihan thema ini didasarkan pada beragamnya budaya yang potensial di jadikan sebagai industri kreatif dan juga sebagai salah satu keunggulan Indonesia. 

Disamping itu, pemberlakuan AEC (Asean Economic Community) dimana akan terbentuk zona bebas arus barang, jasa, investasi dan SDM, memerlukan persiapan-persiapan yang terencana, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi obyek tetapi justru memainkan peran strategis di kawasan ASEAN. Artinya, "roti ekonomi" di kawasan ASEAN seharusnya bisa menjadi obyek yang di mobilisasi bagi kemajuan usaha para pelaku bisnis Indonesia dan juga meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia 

Kegiatan Rakernas kali ini dikemas begitu ciamik dengan ragam agenda. Disamping agenda yang serius dan membutuhkan energi luar biasa, agenda juga diselingi dengan agenda bernuansa hiburan dan juga refreshing, sehingga menghilangkan kepenatan dan kejenuhan sepanjang pelaksanaan rakernas. Adapun agenda-agenda yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
 
  • Lokakarya Indutri Kreatif  dengan menghadirkan beberapa pejabat dari kementrian, antara lain kementrian perindustrian, kemenkop, kementrian perdagangan, kemendikbud dan juga ketua Kadin Indonesia.
  • Gelar Fashion Show yang di hadiri oleh para alumnus puteri indonesia, antara lain Puteri Indonesia Lingkungan 2013 dan Puteri Indonesia Intelegensia 2011.
  • Pemutaran Film karya salah seorang Pengurus Kadin Pusat,
  • Rakernas yang diawali dengan rapat komisi dan dilanjutkan dengan rapat paripurna.
  • Makan Malam Bersama di Rumah Makan Milik Pengurus Assosiasi Kuliner Yoyakarta.
  • Kunjungan ke Sentra-Sentra Industri, antara lain ke Rumah Makan Nellasari, Wonosari dan Pusat UMKM di Yogyakarta. 

Untuk menambah informasi seputar  rakernas Kadin tersebut, kepada segenap sahabat pembaca berikut disajikan beberapa informasi :



 
B. REKOMENDASI-REKOMENDASI




Retno_Werdiningsih's rekomendasi rakernas kadin album on Photobucket




C.  GALLERY AKTVITAS





         
D.  Sambutan-Sambutan 



SAMBUTAN MENTERI PERINDUSTRIAN
PADA ACARA
RAKERNAS KADIN INDONESIA BIDANG INDUSTRI TRADISIONAL BERBASIS BUDAYA DAN BIDANG INDUSTRI KREATIF & MICE

“PENGEMBANGAN  INDUSTRI TRADISIONAL BERBASIS BUDAYA DAN INDUSTRI KREATIF
DALAM MENYONGSONG MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015

YOGYAKARTA, 16 OKTOBER 2013
Yth. :
1.      Ketua Bidang Industri Kreatif & MICE
2.      Ketua Bidang Industri Tradisional Berbasis Budaya
3.      Para Peserta Rakernas

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua

Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nyalah kita dapat berkumpul pada hari ini untuk menyelenggarakan Rakernas Kadin Indonesia Bidang Industri Kreatif & MICE dan Bidang Industri  Tradisional Berbasis Budaya.
Rakernas ini tentunya sangat penting sekali mengingat ASEAN Economic Community 2015 sudah di depan mata, sehingga kita semua harus bersiap diri untuk menghadapinya.  Acara ini sangat relevan sekali dengan agenda utama pembangunan industri yaitu peningkatan nilai tambah dalam negeri melalui hilirisasi industri serta peningkatan daya saing industri dalam menghadapi tantangan perubahan perdagangan di tataran internasional dan AEC 2015 yang sudah di depan mata.

Saudara-saudara yang saya hormati

Pada KTT ASEAN Ke-13 di Singapura, bulan Nopember 2007, telah disepakati Blueprint for the ASEAN Economic Community (AEC Blueprint) yang akan digunakan sebagai peta kebijakan (roadmap) guna mentransformasikan ASEAN menjadi suatu pasar tunggal dan basis produksi, kawasan yang kompetitif dan terintegrasi dengan ekonomi global. AEC Blueprint juga akan mendukung ASEAN menjadi kawasan yang berdaya saing tinggi dengan tingkat pembangunan ekonomi yang merata serta kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi yang makin berkurang.
AEC memiliki lima pilar utama, yakni:
1. Aliran bebas barang (free flow of goods),
2. Aliran bebas jasa (free flow of sevice),
3. Aliran bebas investasi (free flow of investment),
4. Aliran bebas tenaga kerja terampil (free flow of skilled labour)
5. Aliran bebas modal (free flow of capital)

Pada tahun 2015, apabila AEC tercapai, maka ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal dimana terjadi arus barang, jasa, investasi, dan tenaga terampil yang bebas, serta arus modal yang lebih bebas di antara negara ASEAN.
Dengan terbentuknya pasar tunggal yang bebas tersebut maka akan terbuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan pangsa pasarnya di kawasan ASEAN, namun Indonesia juga harus bersiap diri untuk menjadi pasar dari negara ASEAN lainnya.

Pemerintah telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan membuat tiga Inpres dalam rangka implementasi AEC Blueprint, yakni Inpres No.5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi yang mencakup komitmen AEC 2015, Inpres No.11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru ASEAN 2011, dan Rancangan Inpres 2012 tentang Peningkatan dan Percepatan Kesiapan Indonesia Dalam Menghadapi AEC 2015.

Saudara-saudara yang saya hormati

Kebijakan Industri Nasional (KIN) diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 merupakan suatu arahan dan kebijakan jangka menengah maupun jangka panjang, dalam rangka mempercepat proses industrialisasi untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sekaligus mengantisipasi dampak negatif globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia dan perkembangan di masa yang akan datang.
Sebagai penjabaran dari Peraturan Presiden tersebut telah disusun 35 Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Prioritas untuk periode 2010 – 2014, yang dikelompokkan ke dalam 6 kelompok industri prioritas yaitu :
1.      Industri Agro
2.      Industri Alat Angkut
3.      Industri Elektronika dan Telematika
4.      Basis Industri Manufaktur
5.      Industri Kecil dan Menengah Tertentu
6.      Industri Penunjang Industri Kreatif dan Industri Kreatif Tertentu.

Industri Kreatif  perlu dikembangkan di Indonesia karena:
Ø      Memberikan kontribusi Ekonomi yang signifikan
Ø      Menciptakan Iklim bisnis yang positif
Ø      Membangun citra dan identitas Bangsa
Ø      Berbasis kepada Sumber Daya yang terbarukan
Ø      Menciptakan inovasi dan kreatifitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa
Ø      Memberikan dampak sosial yang positif.

Untuk mengembangkan industri kreatif, Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai dasar bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan 14 (empat belas) sektor ekonomi kreatif. 
Subsektor industri kreatif yang masuk ke dalam lingkup pembinaan Kementerian Perindustrian adalah fashion, kerajinan dan layanan komputer dan piranti lunak.
Mengingat industri tradisional berbasis budaya umumnya termasuk dalam industri fashion (batik, tenun) dan industri kerajinan maka pembinaan industri tradisional berbasis budaya termasuk dalam lingkup pembinaan industri kreatif.
Fashion, kuliner dan kerajinan merupakan subsektor yang dominan memberikan kontribusi ekonomi. 
Kontribusi industri kreatif terhadap PDB sebesar 4.91% (urutan ke-7 dari 10 sektor lapangan usaha), dengan kontribusi terbesar dihasilkan oleh subsektor kuliner  (32.2% senilai 169.62 triyun), fashion (28.1% senilai 147.6 trilyun), dan kerajinan (15.1% senilai 79.4 trilyun)

Industri kreatif merupakan salah satu sub sektor industri yang akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, dan agar dapat survive maka perlu dipersiapkan langkah-langkah antisipasi.
Pertumbuhan industri kreatif perlu ditopang dengan perkuatan enam pilar ekonomi kreatif, yaitu :
Pertama, sumber daya insani,
Kedua, industri,
Ketiga, teknologi,
Keempat, sumber daya,
Kelima, institusi,
Keenam, lembaga pembiayaan

Saudara-saudara sekalian

Beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan industri kreatif, antara lain: akses pada bahan baku dan teknologi, minimnya jumlah pelaku industri kreatif, kurangnya apresiasi terhadap pelaku industri kreatif, kebijakan dan infrastruktur kurang memadai, lemahnya dukungan pembiayaan/permodalan, dan minimnya perlindungan terhadap HAKI.

Saudara-saudara sekalian,

Peran Kementerian Perindustrian dalam rangka pemberdayaan Industri Kreatif berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2009 adalah :
         Melakukan intensifikasi pelatihan teknologi pengolahan material tepat guna dan ramah lingkungan
         Menjalin kemitraan strategis dengan negara yang sudah maju pada teknologi pengolahan
         Melakukan intensifikasi kerja sama lembaga pemerintah/swasta dengan industri di bidang ekonomi kreatif khususnya dalam pemanfaatan bahan baku alternatif
         Memberikan bantuan dukungan teknologi pengolahan bahan baku industri di bidang ekonomi kreatif
         Mendorong dan mengikutsertakan ikatan profesi dan asosiasi industri di bidang ekonomi kreatif.

Dalam rangka melakukan intensifikasi kerjasama lembaga, Kementerian Perindustrian telah menjalin kerjasama dengan beberapa institusi antara lain :
         Fakultas Ekonomi – Universitas Negeri Yogyakarta : Pendidikan Latihan (Diklat) Penumbuhan Wirausaha Baru Sektor Mode/Fashion (Industri Kreatif) Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang gagal berangkat ke Luar Negeri
         Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) : skema modal ventura di sektor industri kreatif khususnya industri berbasis perikanan dan industri berbasis pertanian.
         Bisnis Lokal Go Online, menyediakan portal (website) untuk mengembangkan pemasaran produk IKM
         Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI), mengembangkan produk fashion busana muslim.

Dan langkah-langkah yang telah diambil oleh Kementerian Perindustrian dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 adalah dengan meningkatkan daya saing industri melalui :
1.      Penguatan Struktur Industri, meliputi :
a.      Pengembangan Kemampuan Sektor Industri
         Pengembangan Kemampuan Industri dalam jangka panjang (35 klaster industri dalam Perpres No. 28 Tahun 2008).
         Percepatan Pengembangan sektor industri hingga 2015.
ü      Industri hilir berbasis agro, migas dan     bahan tambang mineral
ü      Industri berbasis SDM dan pasar domestik
ü      Industri kecil dan menengah
ü      Lain-lain
b.      Memanfaatkan Pasar Dalam Negeri dan ASEAN sebagai Base-Load
         Peningkatan Enforcement
         Pengaturan lanjut Pelabuhan
         Membangun peraturan teknis untuk menghilangkan impor produk tidak standar
         Meningkatkan compliance produk ke ASEAN
         Membangun kemampuan market & industrial intelligence
         Membangun Early Warning System
         Membangun kemampuan advocacy ekspor ke ASEAN
         Membangun produk spesifik Indonesia


2.      Peningkatan Dukungan Iklim Industri, meliputi :
a.      Meningkatkan Daya Saing (Short Term)
         Menurunkan biaya modal, biaya energi dan biaya manpower serta biaya logistik
         Ketersediaan bahan baku
         Biaya logistik Iklim investasi (perijinan, pungli, insentif fiskal, BMDTP)
b.      Meningkatkan Daya Saing (Medium Term)
         Jaminan Pasokan Bahan Baku
         Pengawasan impor untuk meredam produk illegal
         Optimalisasi P3DN
         Menghilangkan gangguan keamanan
c.      Meningkatkan Daya Saing (Long Term)
          Peningkatan Faktor Pendukung Industri
          Membangun kemampuan SDM Industri
          Membangun R&D industri

Program-program yang telah dilakukan untuk pengembangan industri kreatif adalah :
1)     Restrukturisasi mesin/peralatan 
2)     Penumbuhan Wirausaha baru, melalui pelatihan dan bantuan mesin peralatan
3)     Pengembangan klaster  IKM di 43 Kabupaten/Kota, melalui: Forum Grup Diskusi (FGD), pendampingan tenaga ahli, bimbingan teknis dan desain, bantuan mesin/peralatan, pelatihan-pelatihan, dan partisipasi pameran dan promosi
4)     Pembinaan IKM melalui pendekatan OVOP di 62 sentra di 55 Kab/Kota, dalam bentuk pelatihan teknis, pendampingan tenaga ahli, bantuan mesin/peralatan, dan partisipasi pameran
5)     Restrukturisasi mesin/peralatan UPT serta fasilitasi peningkatan pelayanan  kepada IKM  oleh UPT
6)     Fasilitasi pendaftaran HKI di bidang merk, hak cipta, paten, desain industri, serta berpartisipasi pada Forum Koordinasi HKI.
7)     Fasilitasi Penerapan dan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (ISO 9000, GMP, HACCP)
8)     Fasilitasi Penerapan dan Sertifikasi Standar Mutu (SNI)
9)     Fasilitasi Penerapan BatikMark “Batik Indonesia”
10) Fasilitasi akses permodalan bagi IKM melalui Kredit Usaha Rakyat, Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL), Modal Ventura dan Corporate Service of Responsibility (CSR).
11) Dukungan Penyelenggaraan Event-event yang menampilkan hasil industri kreatif (Indonesia Fashion Week, Indonesia Fashion and Craft Expo, Inacraft,Pekan Produk Kreatif Indonesia, dsb)
Demikian pemaparan saya tentang program pengembangan industri kreatif dan industri tradisional berbasis budaya dalam menyongsong masyarakat ekonomi ASEAN 2015.  Atas perhatian dan kerjasama Saudara-saudara dalam mengembangkan industri kreatif dan industri tradsional berbasis budaya, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


MENTERI PERINDUSTRIAN


 
   MOHAMAD S. HIDAYAT







 















































































































































Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved