A.
Permulaan
Jambore kali ini dikemas unik, tidak seperti kebanyakan jambore yang mayoritas
diikuti dengan aktivitas outdoor. Jambore kali ini relatif diselenggarakan
mayoritas dalam ruangan. Secara singkat, agenda ini diisi dengan pengarahan
dari deputi Kelembagaan Kementrian Koperasi & UKM RI, pemaparan ragam
materi yang berkaitan dengan koperasi produksi.
Disamping itu, seluruh peserta membentuk kelompok yang
diberi tugas untuk menyusun proposal
usaha produksi. Untuk mendukung efektivitas dan hasil yang lebih baik,
masing-masing kelompok di dampingi fasilitator yang berasal dari para aktivis senior KOPINDO dan
juga pekabat Kemenkop RI. Segenap peserta tampak begitu serius sampai-sampai
ada kelompok yang menyelesaikan penugasan penyusunan proposal sampai jam 06,00
Wib pagi.
B. Sekelumit
Kata Sambutan dan Resume Materi Deputi Kemenkop RI
Disamping menyesuaiakan dengan peserta dari kalangan
pemdua, Pengambilan thema ini juga bagian dari langkah cerdas untuk membangun
masa depan koperasi dinegeri ini, mengingat bahwa masa depan koperasi di
Indonesia sangat tergantung pada semangat dan kualitas para pemuda koperasi,
calon pemegang estafet kepemimpinan koperasi di mendatang. Untuk itu, jambore koperasi ini diharapkan
memiliki nilai strategis dan arti luas bagi tumbuh kembangnya koperasi yang
berkualitas di kalangan pemuda, khususnya koperasi produksi.
Dalam pandangan beliau, Pemuda sebagai insan "sportif dan progressif" berkemampuan menginisiasi pengembangan koperasi produksi. Oleh karena itu,jambore ini harus menghasilkan proposal2 usaha produksi sebagai pintu awal untuk men-drive kelahiran koperasi-koperasi produksi yang kendalinya ada pada pemuda.
Disamping itu, perlu diingat bahwa pada tahun 1995, Presiden Soeharto telah
menjadikan Indonesia menjadi bagian dari negara-negara yang bersepakat ke dalam pemberlakuan globalisasi. Oleh karena
itu, pilihan tersedia adalah mensikapi secara tepat, sehingga globalisasi
bermakna peluang, bukan sebuah ketakutan.
Untuk itursebut, sebagai bagian dari persiapan , beberapa
tools dibentuk sebagai bagian dari mendorong percepatan lahirnya keyakinan dan
percaya diri menyamput datangnya globalisasi. Demikian halnya dengan dunia
koperasi, dimana kelahiran UU no. 17 merupakan bagian dari
upaya penyesuaian globalisasi dan sekaligus mengakselerasi koperasi sebagai soko guru
ekonomi. Sebagai catatan kecil, Ukuran ekonomi ada 2, yaitu : (i) penguasaan sarana produksi dan; (ii) penguasaan pasar. oleh karena itu, peran
sokoguru akan bisa diwujudkan oleh koperasi bila menguasai usuran-ukuran ekonomi t.
C. Sekelumit tentang UU No.17 Tahun 2012
Koperasi adalah badan hukum, oleh karena itu
koperasi hanya bisa didirikan oleh orang2 dewasa yang berkemampuan melakukan
tindakan hukum. Sebagai anggota koperasi, koperasi harus membeli di koperasi sehingga
perusahaan koperasi tumbuh juga selayaknya mengembangkan kontribusi dalam hal
permodalan. Dengan demikian, peluang koperasi
untuk mengembangkan aktivitasnya menjadi lebih terbuka. koperasi.
Sehubungan dengan koperasi sebagai “badan hukum”, maka kesepakatan
pendirian koperasi harus dinotariskan. Sebagai penjelas, Badan hukum di
indonesia ada 3 (tiga) yaitu; (i) PT, pengesahannya oleh menghunkam; (ii).
Yayasan, pengesahannya oleh menghunkam dan; (3) Koperasi, pengesahannya oleh menkop yg
didelegasikan ke bupati. Secara singkat, badan hukum adalah status legal yg
diberikan oleh negara kepada rakyatnya yg berhimpun membentuk sebagai sebuah
lembaga. Beliau juga menjelaskan bahwa pada UU no.17 tahun 2012 hanya ada 4
(empat) jenis koperasi berdasarkan usaha yang dijalankan, yaitu : (i)Koperasi
produksi. Dalam visinya, koperasi jenis ini bisa memilikik dan mengelola pabrik, merk dagang dan lain sebagainya; (ii) Koperasi
konsumen. Dalam visi jauhnya, koperasi jenis ini bisa memeiliki distributor,
agen, pengecer, punya outlet dsb; (iii) Jasa. Dalam visi jauhnya, koperasi ini bisa punya
hotel, angkutan, maskapai dan lain sebagainya); (iv) Simpan pinjam. Dalam visi
jauhnya, jenis koperasi ini dikelola dengan profesinal.
Secara umum, ekonomi kerakyatan mengenal 2(dua) tahapan, yaitu ; (i) Membentuk kelompok2 (pranata sosial) dan; (ii) Setelah terlatih, maka kemuduin kelompok tersebut menjadi badan hukum. Sebagai auto koreksi, beberapa koperasi yang sudah berbadan hukum, tetapi perilakunya seperti paguyuban sehingga sering sikap dan tindakan yang diambil tak menunjukkan sebagai sebuah badan hukum. Sebagai catatan, Koperasi itu hanya terbatas sebatas legalitas lembaga. Oleh karena itu, kalau koperasi mau melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha, koerasi harus mendirikan mengurus izin usa yang akan dijalankan. Belia juga menghimbau, agar koperasi bisa menyelenggarakan Good cooperative governance , dimana terdapat praktek koperasi yang sehat sesuai prinsip jati diri dan juga melibatkan tools analisa manajemen dalam pengambilan keputusan strategis organisasi, seperti swot, balance score card.
Secara umum, ekonomi kerakyatan mengenal 2(dua) tahapan, yaitu ; (i) Membentuk kelompok2 (pranata sosial) dan; (ii) Setelah terlatih, maka kemuduin kelompok tersebut menjadi badan hukum. Sebagai auto koreksi, beberapa koperasi yang sudah berbadan hukum, tetapi perilakunya seperti paguyuban sehingga sering sikap dan tindakan yang diambil tak menunjukkan sebagai sebuah badan hukum. Sebagai catatan, Koperasi itu hanya terbatas sebatas legalitas lembaga. Oleh karena itu, kalau koperasi mau melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha, koerasi harus mendirikan mengurus izin usa yang akan dijalankan. Belia juga menghimbau, agar koperasi bisa menyelenggarakan Good cooperative governance , dimana terdapat praktek koperasi yang sehat sesuai prinsip jati diri dan juga melibatkan tools analisa manajemen dalam pengambilan keputusan strategis organisasi, seperti swot, balance score card.
D. Pembentukan
Kelompok Sebagai Kreasi Visioner
Setelah mendapatkan penayajian ragam materi, kemudian anggota di buat berkelompok. Pengelompokan ini dibuat berdasarkan kewilayahan dengan maksud bahwa hal ini menjadi stimulan adanya “gerakan mandiri” menndaklanjuti jambore ini. Setiap kelompok di beri tugas 2 (dua), yaitu : (i) secara pribadi, masing-masing orang menyampaikan ide usaha nya di bidang produksi dan; (ii) secara kelompok, mereka harus menyusun prososal detail dari “sebuah gagasan”, baik bersumber dari salah satu gagasan di tugas pertama maupun betul2 ide baru yang di wujudkan menjadi karya keompok. Proses ini cukup menarik, mengingat proses yang berlangsung cukup seru. Hal ini bias difahami sebab insane-insan koperasi unggul sedang berkumpul. Tak ditemui pembicaraan yang tak berkualitas dalam proses diskusi kelompok yang terjadi.
Setelah mendapatkan penayajian ragam materi, kemudian anggota di buat berkelompok. Pengelompokan ini dibuat berdasarkan kewilayahan dengan maksud bahwa hal ini menjadi stimulan adanya “gerakan mandiri” menndaklanjuti jambore ini. Setiap kelompok di beri tugas 2 (dua), yaitu : (i) secara pribadi, masing-masing orang menyampaikan ide usaha nya di bidang produksi dan; (ii) secara kelompok, mereka harus menyusun prososal detail dari “sebuah gagasan”, baik bersumber dari salah satu gagasan di tugas pertama maupun betul2 ide baru yang di wujudkan menjadi karya keompok. Proses ini cukup menarik, mengingat proses yang berlangsung cukup seru. Hal ini bias difahami sebab insane-insan koperasi unggul sedang berkumpul. Tak ditemui pembicaraan yang tak berkualitas dalam proses diskusi kelompok yang terjadi.
E. Penutup
Secara
umum jambore tergolong sukses, baik dari sisi peserta yang over load, maupun
dari sisi kualitas yang melahirkan ragam gagasan kaum muda. Semoga semangat jambore
menjadi pemantik adanya tindaklanjut secara mandiri di tempat masing-masing. Dengan
demikian, maksud dan tujuan jambore mendorong
kelahiran “koperasi-koperasi produksi yang handal dan dikendalikan kaum muda”
akan lebih berpeluang. Amin Ya Robbal ‘alamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
.