JAMBORE KOPERASI DI KALANGAN PEMUDA | ARSAD CORNER

JAMBORE KOPERASI DI KALANGAN PEMUDA

Rabu, 21 Agustus 20130 komentar



A. Permulaan
Dalam rangka mendorong lahir, tumbuh dan berkembangnya koperasi produksi, KOPINDO (Koperasi Pemuda Indonesia) bekerja sama dengan Kemenkop RI menyelenggarakan  “Jambore Koperasi”.  Ratusan Insan dari berbagai koperasi dan pra- koperasi pemuda di tanah air nimbrung dalam agenda yang diselenggarakan di Tanjung Kodok Beach Resort, Lamongan, Tawa Timur, 21-23 Agustus 2013.

Jambore kali ini dikemas unik, tidak  seperti kebanyakan jambore yang mayoritas diikuti dengan aktivitas outdoor. Jambore kali ini relatif diselenggarakan mayoritas dalam ruangan. Secara singkat, agenda ini diisi dengan pengarahan dari deputi Kelembagaan Kementrian Koperasi & UKM RI, pemaparan ragam materi yang berkaitan dengan koperasi produksi.


Disamping itu, seluruh peserta membentuk kelompok yang diberi tugas untuk  menyusun proposal usaha produksi. Untuk mendukung efektivitas dan hasil yang lebih baik, masing-masing kelompok di dampingi fasilitator yang  berasal dari para aktivis senior KOPINDO dan juga pekabat Kemenkop RI. Segenap peserta tampak begitu serius sampai-sampai ada kelompok yang menyelesaikan penugasan penyusunan proposal sampai jam 06,00 Wib pagi.  


B. Sekelumit Kata Sambutan dan Resume Materi Deputi Kemenkop RI
Berikut disajikan resume dari sambutan dan materi yang disampaikan oleh  Deputi Kemenkop RI (cq. Pak Setyo). Dalam sesi ini, Pak Deputi mengangkat tema “Tema mempersiapkan koperasi generasi baru”.

Disamping menyesuaiakan dengan peserta dari kalangan pemdua, Pengambilan thema ini juga bagian dari langkah cerdas untuk membangun masa depan koperasi dinegeri ini, mengingat bahwa masa depan koperasi di Indonesia sangat tergantung pada semangat dan kualitas para pemuda koperasi, calon pemegang estafet kepemimpinan koperasi di mendatang.  Untuk itu, jambore koperasi ini diharapkan memiliki nilai strategis dan arti luas bagi tumbuh kembangnya koperasi yang berkualitas di kalangan pemuda, khususnya koperasi produksi.

Penggiringan Konsentrasi pemuda untuk lebih mengembangkan jenis produksi, merupakan satu bentuk reaksi atas fakta bahwa Indonesia adalah “lautan konsumen” yang berpenduduk lebih dari 200 juta orang.  Akan diberlakukannya Asean Community  di 2015, merupakan peluang dan juga ancaman yang memerlukan kesiapan yang terancana dengan komprehensif. Untuk itu, koperasi pemuda harus mengambil inisiatif untuk merumuskan dan juga mengaplikasikan formula efektif bagi kelahiran dan perkuatan para pelaku usaha Indonesia, termasuk koperasi. Jika tidak, maka Indonesia hanya akan termanfaatakan sebagai pangsa pasar potensial, sehingga akan terjadi kebanjiran produk-produk hasil produksi negara lain. Beliau juga menjelaskan beberapa ancaman globalisasi, antara lain ; (i) Membanjirnya outlet2 luar negeri. Tumbuh diakibatkan koperasi konsumen tidak eksis; (ii). asa. Aktivitas rutin yang merepotkan sehingga banyak orang yg tidak sempat mengerjakan hal2 mendasar, maka hal ini menjadi inspirasi lahirnya bisnis jasa.

Dalam pandangan beliau, Pemuda sebagai insan "sportif dan progressif" berkemampuan menginisiasi pengembangan koperasi produksi. Oleh karena itu,jambore ini harus menghasilkan proposal2 usaha produksi sebagai pintu awal untuk men-drive kelahiran koperasi-koperasi produksi yang kendalinya ada pada pemuda.

Disamping itu, perlu diingat bahwa  pada tahun 1995, Presiden Soeharto telah menjadikan Indonesia menjadi bagian dari negara-negara yang bersepakat  ke dalam pemberlakuan globalisasi. Oleh karena itu, pilihan tersedia adalah mensikapi secara tepat, sehingga globalisasi bermakna peluang, bukan sebuah ketakutan.

Untuk itursebut, sebagai bagian dari persiapan , beberapa tools dibentuk sebagai bagian dari mendorong percepatan lahirnya keyakinan dan percaya diri menyamput datangnya globalisasi. Demikian halnya dengan dunia koperasi, dimana kelahiran UU no. 17 merupakan bagian dari upaya penyesuaian globalisasi dan sekaligus  mengakselerasi koperasi sebagai soko guru ekonomi. Sebagai catatan kecil, Ukuran ekonomi ada 2, yaitu : (i)  penguasaan sarana produksi dan; (ii)  penguasaan pasar. oleh karena itu, peran sokoguru akan bisa diwujudkan oleh koperasi bila menguasai usuran-ukuran  ekonomi t.


C.  Sekelumit tentang UU No.17 Tahun 2012
Koperasi adalah badan hukum, oleh karena itu koperasi hanya bisa didirikan oleh orang2 dewasa yang berkemampuan melakukan tindakan hukum. Sebagai anggota koperasi, koperasi harus membeli di koperasi sehingga perusahaan koperasi tumbuh juga selayaknya mengembangkan kontribusi dalam hal permodalan. Dengan demikian, peluang koperasi  untuk mengembangkan aktivitasnya menjadi lebih terbuka. koperasi.

Sehubungan dengan koperasi sebagai “badan hukum”, maka kesepakatan pendirian koperasi harus dinotariskan. Sebagai penjelas, Badan hukum di indonesia ada 3 (tiga) yaitu; (i) PT, pengesahannya oleh menghunkam; (ii). Yayasan, pengesahannya oleh menghunkam dan;  (3) Koperasi, pengesahannya oleh menkop yg didelegasikan ke bupati. Secara singkat, badan hukum adalah status legal yg diberikan oleh negara kepada rakyatnya yg berhimpun membentuk sebagai sebuah lembaga. Beliau juga menjelaskan bahwa pada UU no.17 tahun 2012 hanya ada 4 (empat) jenis koperasi berdasarkan usaha yang dijalankan, yaitu : (i)Koperasi produksi. Dalam visinya, koperasi jenis ini  bisa memilikik dan mengelola  pabrik, merk dagang dan lain sebagainya; (ii) Koperasi konsumen. Dalam visi jauhnya, koperasi jenis ini bisa memeiliki distributor, agen, pengecer, punya outlet dsb; (iii) Jasa.  Dalam visi jauhnya, koperasi ini bisa punya hotel, angkutan, maskapai dan lain sebagainya); (iv) Simpan pinjam. Dalam visi jauhnya, jenis koperasi ini dikelola dengan  profesinal.  

Secara umum, ekonomi kerakyatan mengenal 2(dua) tahapan, yaitu ; (i) Membentuk kelompok2 (pranata sosial) dan; (ii) Setelah terlatih, maka kemuduin kelompok tersebut menjadi badan hukum. Sebagai auto koreksi, beberapa koperasi yang sudah berbadan hukum, tetapi perilakunya seperti paguyuban sehingga sering sikap dan tindakan yang diambil tak menunjukkan sebagai sebuah badan hukum. Sebagai catatan,
Koperasi itu hanya terbatas sebatas legalitas lembaga. Oleh karena itu, kalau koperasi mau melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha, koerasi harus mendirikan mengurus izin usa yang akan dijalankan. Belia juga menghimbau, agar koperasi bisa menyelenggarakan Good cooperative governance , dimana terdapat praktek koperasi yang sehat sesuai prinsip jati diri dan juga melibatkan  tools analisa manajemen dalam pengambilan keputusan strategis organisasi, seperti swot, balance score card.

D. Pembentukan Kelompok Sebagai Kreasi Visioner
Setelah mendapatkan penayajian ragam materi, kemudian anggota di buat berkelompok. Pengelompokan ini dibuat berdasarkan kewilayahan dengan maksud bahwa hal ini menjadi stimulan adanya “gerakan mandiri” menndaklanjuti jambore ini. Setiap kelompok di beri tugas 2 (dua), yaitu : (i) secara pribadi, masing-masing orang menyampaikan ide usaha nya di bidang produksi dan; (ii) secara kelompok, mereka harus menyusun prososal detail dari “sebuah gagasan”, baik bersumber dari salah satu gagasan di tugas pertama maupun betul2 ide baru yang di wujudkan menjadi karya keompok.
Proses ini cukup menarik, mengingat proses yang berlangsung  cukup seru. Hal ini bias difahami sebab insane-insan koperasi unggul sedang berkumpul. Tak ditemui pembicaraan yang tak berkualitas dalam proses diskusi kelompok yang terjadi.

E. Penutup
Secara umum jambore tergolong sukses, baik dari sisi peserta yang over load, maupun dari sisi kualitas yang melahirkan ragam gagasan kaum muda. Semoga semangat jambore menjadi pemantik adanya tindaklanjut secara mandiri di tempat masing-masing. Dengan demikian, maksud dan tujuan jambore  mendorong kelahiran “koperasi-koperasi produksi yang handal dan dikendalikan kaum muda” akan lebih berpeluang.  Amin Ya Robbal ‘alamin
Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved