Perbedaan Pengeloaan Koperasi Sebagai Badan Hukum, Yayasan dan Paguyuban | ARSAD CORNER

Perbedaan Pengeloaan Koperasi Sebagai Badan Hukum, Yayasan dan Paguyuban

Senin, 24 Juni 20131komentar



disampaikan pada acara Seminar Pembekalan dengan thema  "Perbedaan Pengelolaan Koperasi Sebagai Badan Hukum, Yayasan dan Paguyuban" di kegiatan Audisi Koperasi Siswa Se Indonesia yang dilaksanakan oleh Kemenkop RI, di Sentul, Bogor, 25 sd 28 Juni 2013
 photo DSC00486_zpsc3d52cc1.jpg


Retno_Werdiningsih's kemenkop270613 album on Photobucket
GALLERY
Retno_Werdiningsih's kopsiskemenkop2013 album on Photobucket
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

6 November 2015 pukul 15.15

Website yang sangat menginspirasi, teruslah untuk mengembangkanya

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved