Sabtu, 22 Juni 2013

KOPERASI SYARI’AH



MENAKAR POTENSI KOPERASI SYARI’AH
DALAM MEMBERDAYAKAN EKONOMI UMMAT
 

Disampaikan pada kegiatan “Pelatihan Manajemen Koperasi Syariah”, diselenggarakan oleh KSU Dana Mentari,  tanggal 11 Mei 2013, di Hotel Wisata Niaga, Purwokerto, Kab. Banyumas , Jawa Tengah, Indonesia.






A. Pendahuluan bernada kontemplasi
Dalam sejarahnya islam pernah jaya secara ekonomi dan bahkan sampai tak menemukan orang yang berhak menerima zakat. Kondisi ini menggambarkan bahwa  segenap lapisan masyarakat sudah mencapai level kesejahteraan (sesuai defenisi  kesejateraan saat itu) yang baik. Zaman keemasan itu layak menjadi inspirasi dalam memperjuangkan kualitas ekonomi ummat di kondisi zaman sekarang ini.  Kalau kemudian saat ini didapati kondisi yang berbeda dan angka kemiskinan masih tinggi, hal ini mengindikasikan bahwa ada sesuatu yang keliru atau kurang tepat melingkupi hidup ummat, khususnya di bidang perekonomian. Artinya, peta kemiskinan dan lemahnya kualitas ekonomi ummat adalah defenisi “peta juang” sesungguhnya. 

Islam tidak menyarankan ummatnya miskin dan bahkan Islam mendorong ummatnya untuk mencintai budaya hidup produktif, sehingga berpeluang membentuk kemandirian dan juga meningkatkan kebermaknaan bagi manusia lainnya. Allah SWT pun mempersilahkan kepada manusia untuk merubah keadaannya sendiri. Artinya Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk berusaha dengan fikiran dan energinya. Sementara itu, kaitannya dengan segala upaya manusia, Allah SWT berposisi sebagai pemberi ridho, pelipat ganda hasil akhir dan pemberi peringatan atau hukuman.

Sebagai bagian dari institusi ekonomi, Koperasi Syari’ah (KS) memiliki peran strategis dalam mengembalikan dan atau membentuk kembali kejayaan ekonomi islam. Untuk itu, KS idealnya lebih giat melakukan pencarian-pencarian metode yang lebih efektif dalam membentuk budaya ekonomi produktif sesuai kalam Allah SWT dan ajaran rasulullah SAW.

Satu hal yang menjadi catatan penting, di dalam UU No.17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, keberadaan KS sudah terdefenisi secara tegas. Hal ini merupakan hasil perjuangan panjang setelah KS-KS membuktikan efektivitasnya dalam peningkatan ekonomi bangsa. Capaian ini selayaknya menjadi sumber motivasi bagi setiap KS untuk lebih berkembang, khususnya dalam meningkatkan kebermaknaannya dalam konteks pembangunan ekonomi ummat.


B. Populasi Mayoritas Menggiurkan
Secara kuantitas, penduduk Indonesia mayoritas beragama islam. Dalam tinjauan bisnis murni , angka statistik ini merupakan pasar potensial  yang sangat mungkin di drive berdasarkan sentimen agama. Tetapi, itukah tujuan kelahiran koperasi syari’ah?. Ataukah penggunaan label “syari’ah” di inspirasi oleh semangat melindungi dan menghindarkan umat islam dari praktek-praktek ekonomi yang tidak sesuai dengan kalam Allah SWT dan ajaran Raulullah SAW?. Tanya ini memerlukan jawaban jujur, sehingga roh sebuah “koperasi  syariah” benar-benar nyata dan mempengaruhi segenap proses dan tahapan yang berlangsung dikeseharian koperasi syariah”.


C.  Koperasi dan Label Syari’ah
Koperasi didefenisikan sebagai kumpulan orang  yang otonom untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya melalui  perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. Dalam prakteknya, koperasi sesungguhnya tidak concern  pada pertumbuhan modal tetapi fokus pada pengembangan manfaat kepada stake holdernya. Melalui pembentukan ragam kesepakatan sosial (segenap unsur organisasinya), KS kemudian menjalankan ragam aktivitas yang intinya adalah “mencerdaskan anggota”, baik mencerdaskan dalam hal menggunakan  pendapatannya maupun mencerdaskan anggota dalam meningkatkan pendapatannya.

Bicara tentang “mencerdaskan”  tentu muasalnya adalah “pendidikan”. Hal ini juga termaktub dalam salah satu dari 7 (tujuh) prinsip koperasi, yaitu pendidikan dan informasi. Hal ini tidak saja dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang apa, mengapa dan bagaimana berkoperasi, tetapi juga harus mampu membentuk pengaruh positif dalam perubahan perilaku  keseharian anggota yang nota bene adalah obyek dan subyek koperasi itu sendiri.

Sementara itu, penambahan label “syariah” dalam sebuah koperasi, disatu sisi bentuk pertegasan tentang konsentrasi penggarapan keanggotaan berbasis agama, disisi lain juga mempengaruhi  taktik operasional sebagai turunan dari roh “syari’ah” itu sendiri. Dengan demikian, KS akan tampil dengan keunikannya yang tidak hanya sebagai pembeda, tetapi juga berfungsi syiar kabaikan-kebaikan dari penerapan syari’ah didalam laku ekonomi keseharian ummat.       


D. Memaknai Hakekat dan menelusur peran koperasi syari’ah
Kesalehan ekonomi segenap unsur organisasi adalah hal utama yang ingin di capai Koperasi syari’ah (KS) . Disamping tunduk dan patuh terhadap jati diri koperasi, KS juga harus tunduk dan patuh terhadap ajaran islam tentang bagaimana ekonomi seharusnya dibangun dan dijalankan. Pengintegrasian kedua konsep ini diharapkan akan menjadi satu warna sendiri, khususnya di wilayah institusi keuangan.

Sementara itu, KS ditinjau dari fungsi dasarnya merupakan lembaga intermediasi antara penabung dan peminjam. Namun demikian, didalam teknis operasionalnya terdapat perbedaan dengan non koperasi, dimana penabung maupun peminjam adalah pemilik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, dualisme peran ini memungkinkan mereka untuk saling mendukung satu sama lain dalam membangun ekonomi masing-masing.

Ada beberapa prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam sebuah koperasi syari’ah :
  1. Memainkan peran edukasi. Keterjebakan anggota pada praktek ekonomi non-islami sangat dimungkin karena ketidaktahuan, sehingga KS perlu melakukan edukasi secara massif. Hidup barokah perlu diajarkan sebagai pilihan yang terbaik untuk membangun kualitas kehidupan perekonomian.
  2. Memainkan peran proteksi (perlndungan) . Idealnya, kelahiran di inspirasi oleh keinginan untuk mengindarkan  ummat dari praktek-praktek ekonomi yang tidak sesuai Islam. Artinya, kelahiran KS adalah menghindarkan seluruh unsur organisasi  dari azab Allah SWT akibat praktek-praktek ekonomi yang tidak sesuai dengan tuntutan agama.
  3. Media peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan. Koperasi adalah kumpulan orang yang equal (duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi), sehingga tidak memandang latar belakang sosial, ekonomi dan budaya. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik, segenap unsur organisasi KS seharusnya mengembangkan empati sosial  berwujud kepedulian dan kesetiakawanan yang senantiasa terjaga.
  4. Media perekat. Sebagai kumpulan orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan, KS adalah media efektif perekat masyarakat. Kebersamaan yang terbangun merupakan wujud dari terbentuknya ikatan emosional diantara segenap unsur organisasi KS.
  5. Media pencerdasan. KS adalah media belajar bersama dan bertukar fikiran dalam berbagai hal. Oleh karena itu, KS seyogyanya bisa menjadi sumber pencerahan bagi segenap anggota, khususnya dalam konteks penciptaan hidup yang lebih dicintai oleh Allah.
  6. Media pengikis jurang si kaya dan si Miskin. Sebagai organisasi yang memiliki kepedulian tinggi, maka KS merupakan media efektif untuk mengikis jurang ekonomi yang satu dengan lainnya. Segenap unsur organisasi dibudayakan untuk memandang harta sebagai titipan Tuhan yang harus di intrepretasikan ke dalam tindakan-tindakan bijak berdimensi kebermanfaatan. Dengan demikian, peluang anggota lainnya untuk berkembang lebih terbuka. Disinilah KS harus mampu menjadi media peningkatan kesejahteraan anggota nya melalui pemberdayaan (empowering) berbasis kebersamaan.
  7. Media syiar “ekonomi islam” yang efektif . Ketauladanan adalah hal paling efektif dalam sebuah syiar. Oleh karena itu, ketika KS terbukti sebagai media efektif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui langkah-langkah pencerdasan, maka hal ini akan memotivasi lainnya untuk menduplikasi nilai-nilai kebaikan yang melekat ada KS atau mengambil bagian dari keluarga besar KS tersebut.  


E.  Uang Diantara Komoditi dan Sarana
Dalam praktek kesehariannya, KS lekat dengan urusan “uang”. Persoalan menarik adalah apakah uang diposisikan sebagai komoditas yang harus tumbuh melalui akumulasi margin  ataukah dimaknai sebagai media atau alat  mencapai tujuan-tujuan besar dari anggota dan koperasi sebagai institusi. Persepsi ini menjadi penting dan mempengaruhi roh pengelolaan sebuah KS.

Ketika uang dipandang sebagai komoditas, maka naluri pertumbuhan akumulasi margin akan menempatkan anggota sebagai market yang terus dimobilisasi bagi kepentingan pertumbuhan institusi dan bahkan mendorong “semakin berjaraknya” koperasi dengan realitas keseharian anggotanya. Berbeda ketika uang dimaknai sebagai media, maka tingkat putaran uang hanyalah imbas  dari tumbuhnya kesadaran segenap anggota untuk membudayakan pola hidup produktif. Kondisi semacam ini sangat mungkin didapati apabila edukasi, sosialisasi dan interaksi terpola secara integratif dan terlaksana secara kontinue .

Adalah benar segenap anggota sudah memasuki tahap kedewasaan secara usia, tetapi apakah setiap anggota sudah mengalami kedewasaan secara mental dan pengelolaan finansial?. Disinilah koperasi memegang peranan penting dalam mencerdaskan anggotanya.


F.  Koperasi Syari’ah Diantara  Kepentingan Pragmatisme dan Ideologi
Semua pelaku usaha , termasuk KS, ingin  bisa survive dan berkembang, atas dasar itu pula semua melakukan pergerakan guna membentuk keadaan yang lebih berpengharapan. 

Dalam tinjuan ideal, ketika transaksi keuangan di KS dipandang sebagai imbas dari keterbangunan kesadaran dalam melakukan tindakan ekonomi bernuansa kesalehan, maka kunci pengembangan KS terletak pada  efektifitas pendidikan  terhadap segenap anggotanya. Oleh karena itu, pendidikan berkoperasi dan bersyariah  tidak hanya menambah pengetahuan anggota, tetapi mampu merubah perilaku anggota dalam arti luas.

Ini merupakan tantangan luar biasa ditengah akudnya paradigma materialitas dan suburnya individualisme dalam kehidupan masyarakat. Kosistensi KS dalam memerankan diri sebagai institusi edukator, motivator dan penjaga gawang kesalehan ekonomi memegang peranan penting. Sebagai pengingat, KS seharusnya tidak larut dan bahkan memanfaatkan realitas budaya ekonomi masyarakat yang  konsumtif, tetapi kokoh dalam perjuangan ideologinya membentuk anggota yang  mencintai gaya hidup produktif dan saling memberdayakan. Hal ini memerlukan tekad kuat dan ketauladanan yang nyata. Atas dasar itu pula, KS seharusnya tidak fokus pada pertumbuhan uang, tetapi concern pada peningkatan kualitas dan kapasitas hidup dari anggotanya. 


G. Penghujung bernada kesimpulan
Setiap orang terlahir dengan potensi diri, tetapi tidak setiap orang mempunyai jalan dalam mengoptimalkan potensinya bagi penciptaan kesejahteraan dirinya. Pada titik ini lah KS menjadi penting peranannya. Lewat memerankan diri sebagai media “pencerdasan”, KS berpeluang menjadi media efektif bagi peningkatan taraf ekonomi ummat. Untuk itu, keseharian KS harus dekat dengan keseharian anggotanya, sehingga kebersamaan yang terbentuk akan memperluas kebermanfatan berkoperasi. Disamping itu, KS harus fokus pada peningkatan kualitas hidup dan bukan pada pertumbuhan uang.

Demikian disampaikan sebagai pemantik dalam sesi diskusi tentang koperasi syariah. Semoga menginspirasi hal-hal baru yang akan meng-akselerasi kemampuan KS dalam meningkatkan kesejahteraan ummat, khususnya anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.