MENAKAR
POTENSI KOPERASI SYARI’AH
DALAM
MEMBERDAYAKAN EKONOMI UMMAT
A.
Pendahuluan bernada kontemplasi
Dalam sejarahnya islam
pernah jaya secara ekonomi dan bahkan sampai tak menemukan orang yang berhak
menerima zakat. Kondisi ini menggambarkan bahwa
segenap lapisan masyarakat sudah mencapai level kesejahteraan (sesuai
defenisi kesejateraan saat itu) yang
baik. Zaman keemasan itu layak menjadi inspirasi dalam memperjuangkan kualitas ekonomi
ummat di kondisi zaman sekarang ini. Kalau
kemudian saat ini didapati kondisi yang berbeda dan angka kemiskinan masih tinggi,
hal ini mengindikasikan bahwa ada sesuatu yang keliru atau kurang tepat
melingkupi hidup ummat, khususnya di bidang perekonomian. Artinya, peta
kemiskinan dan lemahnya kualitas ekonomi ummat adalah defenisi “peta juang”
sesungguhnya.
Islam tidak menyarankan
ummatnya miskin dan bahkan Islam mendorong ummatnya untuk mencintai budaya
hidup produktif, sehingga berpeluang membentuk kemandirian dan juga meningkatkan
kebermaknaan bagi manusia lainnya. Allah SWT pun mempersilahkan kepada manusia
untuk merubah keadaannya sendiri. Artinya Allah SWT memerintahkan kepada
manusia untuk berusaha dengan fikiran dan energinya. Sementara itu, kaitannya
dengan segala upaya manusia, Allah SWT berposisi sebagai pemberi ridho, pelipat
ganda hasil akhir dan pemberi peringatan atau hukuman.
Sebagai bagian dari
institusi ekonomi, Koperasi Syari’ah (KS) memiliki peran strategis dalam
mengembalikan dan atau membentuk kembali kejayaan ekonomi islam. Untuk itu, KS
idealnya lebih giat melakukan pencarian-pencarian metode yang lebih efektif
dalam membentuk budaya ekonomi produktif sesuai kalam Allah SWT dan ajaran
rasulullah SAW.
Satu hal yang menjadi
catatan penting, di dalam UU No.17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, keberadaan
KS sudah terdefenisi secara tegas. Hal ini merupakan hasil perjuangan panjang
setelah KS-KS membuktikan efektivitasnya dalam peningkatan ekonomi bangsa. Capaian
ini selayaknya menjadi sumber motivasi bagi setiap KS untuk lebih berkembang, khususnya
dalam meningkatkan kebermaknaannya dalam konteks pembangunan ekonomi ummat.
B. Populasi
Mayoritas Menggiurkan
Secara kuantitas,
penduduk Indonesia mayoritas beragama islam. Dalam tinjauan bisnis
murni , angka statistik ini merupakan pasar potensial yang
sangat mungkin di drive berdasarkan sentimen agama.
Tetapi, itukah tujuan kelahiran koperasi syari’ah?. Ataukah
penggunaan label “syari’ah” di inspirasi oleh semangat melindungi dan menghindarkan
umat islam dari praktek-praktek ekonomi yang tidak sesuai dengan kalam Allah
SWT dan ajaran Raulullah SAW?. Tanya ini memerlukan jawaban jujur, sehingga roh
sebuah “koperasi syariah”
benar-benar nyata dan mempengaruhi segenap proses dan tahapan yang berlangsung
dikeseharian koperasi syariah”.
C. Koperasi dan Label Syari’ah
Koperasi didefenisikan
sebagai kumpulan orang yang
otonom untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan
mereka kendalikan secara demokratis. Dalam prakteknya, koperasi sesungguhnya
tidak concern pada pertumbuhan
modal tetapi fokus pada pengembangan manfaat kepada stake
holdernya. Melalui pembentukan ragam kesepakatan sosial (segenap unsur
organisasinya), KS kemudian menjalankan ragam aktivitas yang intinya adalah “mencerdaskan
anggota”, baik mencerdaskan dalam hal menggunakan pendapatannya maupun mencerdaskan anggota
dalam meningkatkan pendapatannya.
Bicara tentang “mencerdaskan” tentu muasalnya adalah “pendidikan”. Hal ini juga
termaktub dalam salah satu dari 7 (tujuh) prinsip koperasi, yaitu pendidikan
dan informasi. Hal ini tidak saja dimaksudkan untuk memberikan pemahaman
tentang apa, mengapa dan bagaimana berkoperasi, tetapi juga harus mampu
membentuk pengaruh positif dalam perubahan perilaku keseharian anggota yang nota bene adalah obyek
dan subyek koperasi itu sendiri.
Sementara itu,
penambahan label “syariah” dalam sebuah koperasi, disatu sisi bentuk pertegasan
tentang konsentrasi penggarapan keanggotaan berbasis agama, disisi lain juga
mempengaruhi taktik operasional sebagai
turunan dari roh “syari’ah” itu sendiri. Dengan demikian, KS akan tampil dengan
keunikannya yang tidak hanya sebagai pembeda, tetapi juga berfungsi syiar
kabaikan-kebaikan dari penerapan syari’ah didalam laku ekonomi keseharian ummat.
D. Memaknai Hakekat dan menelusur peran koperasi syari’ah
Kesalehan ekonomi segenap
unsur organisasi adalah hal utama yang ingin di capai Koperasi syari’ah (KS) .
Disamping tunduk dan patuh terhadap jati diri koperasi, KS juga harus tunduk
dan patuh terhadap ajaran islam tentang bagaimana ekonomi seharusnya dibangun
dan dijalankan. Pengintegrasian kedua konsep ini diharapkan akan menjadi satu
warna sendiri, khususnya di wilayah institusi keuangan.
Sementara itu, KS
ditinjau dari fungsi dasarnya merupakan lembaga intermediasi antara penabung
dan peminjam. Namun demikian, didalam teknis operasionalnya terdapat perbedaan
dengan non koperasi, dimana penabung maupun peminjam adalah pemilik perusahaan
itu sendiri. Oleh karena itu, dualisme peran ini memungkinkan mereka untuk saling
mendukung satu sama lain dalam membangun ekonomi masing-masing.
Ada beberapa
prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam sebuah koperasi syari’ah :
- Memainkan peran edukasi. Keterjebakan anggota pada praktek ekonomi non-islami sangat dimungkin karena ketidaktahuan, sehingga KS perlu melakukan edukasi secara massif. Hidup barokah perlu diajarkan sebagai pilihan yang terbaik untuk membangun kualitas kehidupan perekonomian.
- Memainkan peran proteksi (perlndungan) . Idealnya, kelahiran di inspirasi oleh keinginan untuk mengindarkan ummat dari praktek-praktek ekonomi yang tidak sesuai Islam. Artinya, kelahiran KS adalah menghindarkan seluruh unsur organisasi dari azab Allah SWT akibat praktek-praktek ekonomi yang tidak sesuai dengan tuntutan agama.
- Media peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan. Koperasi adalah kumpulan orang yang equal (duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi), sehingga tidak memandang latar belakang sosial, ekonomi dan budaya. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik, segenap unsur organisasi KS seharusnya mengembangkan empati sosial berwujud kepedulian dan kesetiakawanan yang senantiasa terjaga.
- Media perekat. Sebagai kumpulan orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan, KS adalah media efektif perekat masyarakat. Kebersamaan yang terbangun merupakan wujud dari terbentuknya ikatan emosional diantara segenap unsur organisasi KS.
- Media pencerdasan. KS adalah media belajar bersama dan bertukar fikiran dalam berbagai hal. Oleh karena itu, KS seyogyanya bisa menjadi sumber pencerahan bagi segenap anggota, khususnya dalam konteks penciptaan hidup yang lebih dicintai oleh Allah.
- Media pengikis jurang si kaya dan si Miskin. Sebagai organisasi yang memiliki kepedulian tinggi, maka KS merupakan media efektif untuk mengikis jurang ekonomi yang satu dengan lainnya. Segenap unsur organisasi dibudayakan untuk memandang harta sebagai titipan Tuhan yang harus di intrepretasikan ke dalam tindakan-tindakan bijak berdimensi kebermanfaatan. Dengan demikian, peluang anggota lainnya untuk berkembang lebih terbuka. Disinilah KS harus mampu menjadi media peningkatan kesejahteraan anggota nya melalui pemberdayaan (empowering) berbasis kebersamaan.
- Media syiar “ekonomi islam” yang efektif . Ketauladanan adalah hal paling efektif dalam sebuah syiar. Oleh karena itu, ketika KS terbukti sebagai media efektif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui langkah-langkah pencerdasan, maka hal ini akan memotivasi lainnya untuk menduplikasi nilai-nilai kebaikan yang melekat ada KS atau mengambil bagian dari keluarga besar KS tersebut.
E. Uang Diantara Komoditi dan Sarana
Dalam praktek
kesehariannya, KS lekat dengan urusan “uang”. Persoalan menarik adalah apakah
uang diposisikan sebagai komoditas yang harus tumbuh melalui akumulasi
margin ataukah dimaknai sebagai media
atau alat mencapai tujuan-tujuan
besar dari anggota dan koperasi sebagai institusi. Persepsi ini menjadi penting
dan mempengaruhi roh pengelolaan sebuah KS.
Ketika uang dipandang sebagai
komoditas, maka naluri pertumbuhan akumulasi margin akan menempatkan anggota
sebagai market yang terus dimobilisasi
bagi kepentingan pertumbuhan institusi dan bahkan mendorong “semakin
berjaraknya” koperasi dengan realitas keseharian anggotanya. Berbeda ketika
uang dimaknai sebagai media, maka tingkat putaran uang hanyalah imbas dari tumbuhnya kesadaran segenap anggota
untuk membudayakan pola hidup produktif. Kondisi semacam ini sangat mungkin
didapati apabila edukasi, sosialisasi dan interaksi terpola secara integratif
dan terlaksana secara kontinue .
Adalah benar segenap
anggota sudah memasuki tahap kedewasaan secara usia, tetapi apakah setiap
anggota sudah mengalami kedewasaan secara mental dan pengelolaan finansial?.
Disinilah koperasi memegang peranan penting dalam mencerdaskan anggotanya.
F. Koperasi Syari’ah Diantara Kepentingan Pragmatisme dan Ideologi
Semua pelaku usaha ,
termasuk KS, ingin bisa survive dan
berkembang, atas dasar itu pula semua melakukan pergerakan guna membentuk
keadaan yang lebih berpengharapan.
Dalam tinjuan ideal,
ketika transaksi keuangan di KS dipandang sebagai imbas dari keterbangunan kesadaran
dalam melakukan tindakan ekonomi bernuansa kesalehan, maka kunci pengembangan
KS terletak pada efektifitas pendidikan
terhadap segenap anggotanya. Oleh karena
itu, pendidikan berkoperasi dan bersyariah tidak
hanya menambah pengetahuan anggota, tetapi mampu merubah perilaku anggota dalam
arti luas.
Ini merupakan tantangan
luar biasa ditengah akudnya paradigma materialitas dan suburnya individualisme
dalam kehidupan masyarakat. Kosistensi KS dalam memerankan diri sebagai
institusi edukator, motivator dan penjaga gawang kesalehan ekonomi memegang
peranan penting. Sebagai pengingat, KS seharusnya tidak larut dan bahkan
memanfaatkan realitas budaya ekonomi masyarakat yang konsumtif, tetapi kokoh dalam perjuangan
ideologinya membentuk anggota yang mencintai
gaya hidup produktif dan saling memberdayakan. Hal ini memerlukan tekad kuat
dan ketauladanan yang nyata. Atas dasar itu pula, KS seharusnya tidak fokus
pada pertumbuhan uang, tetapi concern pada peningkatan kualitas
dan kapasitas hidup dari anggotanya.
G. Penghujung bernada kesimpulan
Setiap orang terlahir
dengan potensi diri, tetapi tidak setiap orang mempunyai jalan dalam mengoptimalkan
potensinya bagi penciptaan kesejahteraan dirinya. Pada titik ini lah KS menjadi
penting peranannya. Lewat memerankan diri sebagai media “pencerdasan”, KS berpeluang
menjadi media efektif bagi peningkatan taraf ekonomi ummat. Untuk itu,
keseharian KS harus dekat dengan keseharian anggotanya, sehingga kebersamaan
yang terbentuk akan memperluas kebermanfatan berkoperasi. Disamping itu, KS
harus fokus pada peningkatan kualitas hidup dan bukan pada pertumbuhan uang.
Demikian disampaikan
sebagai pemantik dalam sesi diskusi tentang koperasi syariah. Semoga
menginspirasi hal-hal baru yang akan meng-akselerasi kemampuan KS dalam
meningkatkan kesejahteraan ummat, khususnya anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
.