SOSIALISASI UU NO.17 TENTANG PERKOPERASIAN | ARSAD CORNER

SOSIALISASI UU NO.17 TENTANG PERKOPERASIAN

Rabu, 22 Mei 20130 komentar


SOSIALISASI
UU N0. 17 TAHUN  2012 TENTANG PERKOPERASIAN

disampaikan pada Raker Dekopinda Kab. Purbalingga,  23 Mei 2013, di Aula Wakil Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Indonesia

A.  Pengantar
UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah ditetapkan  menggantikan UU terdahulu No.25 Tahun 1992. Penggantiannya didasarkan pada satu pertimbangan  bahwa UU yang lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan.  Ragam apresiasi dan reaksi bermunculan atas kelahiran UU baru tersebut yang secara umum bisa dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: (a) setuju seutuhnya; (b) setuju sebagian dan kurang sependapat sebagian lainnya; (c) tidak sependapat sama sekali.

Perbedaan semacam ini bukan hal asing di setiap kelahiran hal-hal yang bersifat baru. Namun demikian, kebijakan berfikir dan kejernihan berpendapat  menjadi penting dikedepankan. Kajian kritis yang dilakukan bukan  di dorong oleh kepentingan sempit, tetapi disemangati oleh keterjagaan jati diri koperasi yang berimplikasi pada pertumbuhan atau perluasan kebermanfaatan berkoperasi bagi anggota dan masyarakat luas pada umumnya. 

Sebagai pengingat, koperasi adalah perkumpulan orang yang lahir dari kesadaran dan keyakinan bahwa kebersamaan merupakan cara hidup yang akan lebih men-sejahterakan melalui penyatuan komitmen dan potensi sumber daya. Oleh karena itu, koperasi sesungguhnya merupakan gerakan masyarakat  otonom (mandiri) dimana mereka memiliki kebebasan mengatur rumah tangganya sendiri tanpa intervensi siapapun sepanjang tidak berseberangan dengan ketertiban umum,  peraturan-peraturan dan UU yang berlaku.

Dalam tinjuan semangat, keberadaan UU tentang perkoperasian  adalah untuk menyemangati dan melindungi. Dengan demikian, potensi berkembangnya koperasi akan lebih besar. Disamping itu, UU tentang perkoperasian  juga bermaksud untuk  menghindarkan koperasi dari ragam intervensi yang tidak edukatif. Dengan demikian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, yang merupakan hasil kesepakatan organisasi koperasi dunia ICA (International Cooperative Alliance) tahun 1995 dimana Indonesia merupakan salah satu anggotanya, selalu hadir dan menjadi sumber inspirasi kehidupan perkoperasian di Indonesia.   

Satu hal yang menjadi catatan, UUD 45 memberikan hak berkumpul dan berserikat bagi setiap warga negara dimana berkoperasi adalah salah satu bentuk implementasinya. Ruang perjuangan koperasi yang meliputi pembangunan ekonomi, sosial dan budaya dengan menempatkan orang sebagai subyek dan obyek pembangunan, memiliki kesamaan dengan ragam  agenda pembagunan yang diselenggarakan oleh negara. Cara baca ini selayaknya menginspirasi  terbentuk dan terjaganya hubungan produktif  negara dan koperasi.  Artinya, koperasi sebagai gerakan mandiri masyarakat  layaknya diapresiasi secara tepat sehingga terbentuk akselerasi dengan tetap pada keterpeliharaan substasi dasar perjuangannya sebagai kumpulan orang yang otonom.  Semoga kelahiran UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ini adalah bagian dari cara negara dalam mengapresiasi dan sekaligus mengakselerasi pertumbuhan dan perkembang koperasi di negeri ini.


B. Menilik Sebagian Isi UU No.17 Tahun 2012
Menilik isi UU perkoperasian yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat dan aktivist  koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan  penyesuain  di tingkat  operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi, sebagaimana dijabarkan berikut ini :



BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
·        Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
·        Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
·        Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
BAB II : LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB III : NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5

(1)    Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu: kekeluargaan; b. menolong diri sendiri; c. bertanggung jawab; d. demokrasi; e. persamaan; f. Berkeadilan dan; g. kemandirian.
(2)    Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu: a. kejujuran; b. keterbukaan; c. tanggung jawab dan; d. kepedulian terhadap orang lain.
Pasal 6

(1)  Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a.       keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.      pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c.       Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e.      Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f.        Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2)    Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB IV : PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
Pasal 7

(1)    Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.
(2)    Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.
Pasal 9

(1)    Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Pasal 17

(2)    Nama Koperasi Sekunder harus memuat kata Koperasi dan diakhiri dengan singkatan (Skd).
Pasal 18

(1)  Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
(2)  Tujuan dan kegiatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi Anggota dan jenis Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V :  KEANGGOTAAN
Pasal 26
(1)    Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(3)    Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
Pasal 28
(2)    Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
BAB VI : PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 31

Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
Pasal 32
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi

Pengawas
Pasal 48

(1)    Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.
(2)    Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:
a.       tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
b.       tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Pasal 49
(3)    Jumlah imbalan bagi Pengawas ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pasal 50

(1)    Pengawas bertugas:
a.       mengusulkan calon Pengurus;
b.      memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
(2)    Pengawas berwenang:
a.     menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
e.      dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 53

(1)    Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya.

Pengurus
Pasal 55
(1)    Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.
Pasal 57
(2)    Gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas.
Pasal 58

(1)                Pengurus bertugas:
c.      menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
e.      menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
Pasal 61

Pengurus wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Anggota dalam hal Koperasi akan:
a.      mengalihkan aset atau kekayaan Koperasi;
b.     menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan Koperasi;
c.      menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya;
d.     mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder; dan/atau
e.      memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi.
Pasal 63

(1)  Pengurus dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengawas dengan menyebutkan alasannya.
BAB VII : MODAL
Pasal 66

(1)    Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.
(2)    Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari: a. Hibah; b. Modal Penyertaan; c. modal pinjaman yang berasal  (dari anggota; Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya;        penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau  Pemerintah dan Pemerintah Daerah.) dan/atau; d. sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67

(1)    Setoran Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai Anggota dan tidak dapat dikembalikan.
(2)    Setoran Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.
(3)    Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Setoran Pokok pada suatu Koperasi diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 68

(1)    Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)    Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.
(3)    Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi.
(4)    Kepada setiap Anggota diberikan bukti penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi yang telah disetornya.
Pasal 69

(1)    Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.
(2)    Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama.
(4)    Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 70

(1)    Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi kepada Anggota yang lain tidak boleh menyimpang dari ketentuan tentang kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
(2)    Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota dianggap sah jika:
a.    Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun;
b.   pemindahan dilakukan kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan;
c.    pemindahan dilaporkan kepada Pengurus; dan/atau
d.   belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus Hasil Usaha tahun buku tersebut.
(3)    Dalam hal keanggotaan diakhiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan berdasarkan harga Sertifikat Modal Koperasi yang ditentukan Rapat Anggota.
Pasal 71

Perubahan nilai Sertifikat Modal Koperasi mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku dan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pasal 72

(1)    Sertifikat Modal Koperasi dari seorang Anggota yang meninggal dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan/atau bersedia menjadi Anggota.
(2)    Dalam hal ahli waris tidak memenuhi syarat dan/atau tidak bersedia menjadi Anggota, Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada Anggota lain oleh Pengurus dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.
Pasal 75

(1)    Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari:
a.       Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.      masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan.
(2)    Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi.

BAB VIII :  SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN

Pasal 78

Surplus Hasil Usaha
(1)    Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
a.           Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
b.           Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;
c.           pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi;
d.           pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
e.           penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)    Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota.
(3)    Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.
Pasal 79

Defisit Hasil Usaha
(1)    Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.
(2)    Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota.
(3)    Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya.
Pasal 80

Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi
Pasal 81

Dana Cadangan
(1)    Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha.
(2)    Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi.
(3)    Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.
BAB IX : JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
Pasal 82

(1)    Setiap Koperasi mencantumkan jenis Koperasi dalam Anggaran Dasar.
(2)    Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota.
Pasal 83

Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari: a. Koperasi konsumen;  b. Koperasi produsen; c. Koperasi jasa dan; d. Koperasi Simpan Pinjam.
Pasal 84

(1)    Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
(2)    Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
(3)    Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
(4)    Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.
Pasal 87

(2)    Koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain dalam menjalankan usahanya.
(3)    Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah.
(4)    Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X : KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pasal 88
(1)    Koperasi Simpan Pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam  dari Menteri.
Pasal 89

Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan:
a.      menghimpun dana dari Anggota;
b.     memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan
c.      menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.
Pasal 91
(1)    Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha serta mengembangkan kerjasama antar-Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dapat mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sekunder.
(2)    Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dapat menyelenggarakan kegiatan:
a.       simpan pinjam antar-Koperasi Simpan Pinjam yang menjadi anggotanya;
b.      manajemen risiko;
c.       konsultasi manajemen usaha simpan pinjam;
d.      pendidikan dan pelatihan di bidang usaha simpan pinjam;
e.      standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan untuk anggotanya;
f.        pengadaan sarana usaha untuk anggotanya; dan/atau
g.      pemberian bimbingan dan konsultasi.
(3)    Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan Pinjaman kepada Anggota perseorangan.
Pasal 92

(1)    Pengelolaan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh Pengurus atau pengelola profesional berdasarkan standar kompetensi.
(2)    Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 93
(5)    Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil.
Pasal 94

(1)    Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin Simpanan Anggota.
(2)    Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam untuk menjamin Simpanan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)    Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan program penjaminan Simpanan bagi Anggota Koperasi Simpan Pinjam.

BAB XI : PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 96

Pengawasan
(1)    Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi.
(2)    Pengawasan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 97

(1)    Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilakukan melalui pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Koperasi.
(2)    Kegiatan pengawasan melalui pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.       meneliti laporan pertanggungjawaban tahunan, dokumen-dokumen, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;
b.      meminta untuk hadir dalam Rapat Anggota; dan/atau
c.       memanggil Pengurus untuk diminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
(3)    Kegiatan pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa laporan.
(4)    Apabila dari hasil pemantauan dan evaluasi terbukti terjadi penyimpangan, Menteri wajib mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 98

Pemeriksaan
(1)               Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi, dalam hal:
a.    Koperasi membatasi keanggotaan atau menolak permohonan untuk menjadi Anggota atas orang perseorangan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
b.   Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut;
c.    kelangsungan usaha  Koperasi sudah tidak dapat diharapkan; dan/atau
d.   terdapat dugaan kuat bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak mengelola administrasi keuangan secara benar.
Pasal 100

Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam
(1)    Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam.
(2)    Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)    Pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4)    Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XIV : PEMBERDAYAAN
Pasal 112

Peran Pemerintah
(1)    Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan yang mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
(2)  Dalam menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah menempuh langkah untuk mendukung pertumbuhan, perkembangan, dan pemberdayaan Koperasi bagi kepentingan Anggota.
(3)  Langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan bimbingan dan kemudahan dalam bentuk:
a.       pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian Koperasi;
b.       bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi Anggota;
c.       memperkukuh permodalan dan pembiayaan Koperasi;
d.       bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antara Koperasi dan badan usaha lain;
e.       bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; dan/atau
f.        insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 113

 (1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi.
(2)  Ketentuan mengenai peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta persyaratan dan tata cara pemberian perlindungan kepada Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 115

Gerakan Koperasi
(1)    Gerakan Koperasi mendirikan suatu dewan Koperasi Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, dalam rangka pemberdayaan Koperasi.
(2)    Nama, tujuan, keanggotaan, susunan organisasi, dan tata kerja dewan Koperasi Indonesia  diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)    Anggaran Dasar dewan Koperasi Indonesia disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 116

Dewan Koperasi Indonesia menjunjung tinggi nilai dan prinsip Koperasi yang bertugas:
a.       memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.       melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai-nilai dan prinsip Koperasi;
c.       meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
d.       menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada Koperasi;
e.       mengembangkan dan mendorong kerjasama antar-Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional;
f.        mewakili dan bertindak sebagai juru bicara Gerakan Koperasi;
g.       menyelenggarakan komunikasi, forum, dan jaringan kerja sama di bidang Perkoperasian; dan memajukan organisasi anggotanya.
Pasal 118

(1)    Pemerintah menyediakan anggaran bagi kegiatan dewan Koperasi Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 121

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.        Koperasi yang telah didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai Koperasi berdasarkan Undang-Undang ini;
b.       Koperasi sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
c.        Koperasi yang tidak melakukan penyesuaian Anggaran Dasar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.       Akta Pendirian Koperasi yang belum disahkan atau perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang belum disetujui oleh Menteri, proses pengesahan dan persetujuannya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 122

(1)    Koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam wajib mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan Pinjam dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan
(2)    Dalam jangka waktu perubahan menjadi Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud ayat (1) Unit Simpan Pinjam dilarang menerima Simpanan dan/atau memberikan Pinjaman baru kepada non-Anggota.
(3)    Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam.
(4)    Tata cara perubahan Unit Simpan Pinjam Koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 123

(1)    Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yang telah memberikan Pinjaman kepada non-Anggota wajib mendaftarkan non-Anggota tersebut menjadi Anggota Koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini
(2)    Jika non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menjadi Anggota Koperasi yang bersangkutan, non-Anggota tersebut tidak berhak memanfaatkan jasa simpan pinjam dari Koperasi yang bersangkutan.
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 124

(1)    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)    Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
(3)    Terhadap Koperasi berlaku Undang-Undang ini, Anggaran Dasar Koperasi, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
Pasal 125
Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Sumber : UU NO.17 Tahun 2012  Tentang Perkoperasian


C.  Penutup
Terlepas dari ragam pro dan kontra terhadap UU No.17 Tahun 2012, UU ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Artinya, sepanjang belum ada revisi terhadap UU ini, maka pilihan yang tersedia adalah mensikapi  dan menyesuaikan diri. Sebagai informasi tambahan, untuk mendukung efektivitas UU ini, pemerintah akan segera menerbitkan beberapa PP dan juga Permen (Peraturan Mentri). Dengan terbitnya UU ini, segenap gerakan koperasi harus segera melakukan beberapa penyesuaian-penyesuaian, kecuali bagi koperasi yang memang seluruhnya sudah sesuai dengan apa-apa yang digariskan dalam UU  No.17 Tahun 2012 tersebut.

Sebagai catatan, materi tulisan ini hanya berisi cuplikan dari sebagian UU No.17 Tahun 2012, oleh karena itu kepada segenap peserta sosialisasi disarankan untuk membaca dan mempelajari secara utuh materi dari UU No,17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, sehingga terbentuk pemahaman yang utuh terhadap keseluruhan isinya.

Demikian tulisan ini disusun dan disampaikan kepada segenap peserta, semoga menginspirasi semangat kita untuk terus menumbuhkembangkan koperasi dalam arti seluas-luasnya, sehingga akan terbentuk kondisi-kondisi yang lebih berpengharapan di masa mendatang. Amin Ya Robbal ’Alamin
Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved