SOSIALISASI UU N0. 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN | ARSAD CORNER

SOSIALISASI UU N0. 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

Jumat, 24 Mei 20130 komentar

disampaikan pada Raker Dekopinda Kab. Purbalingga,  23 Mei 2013, di Pendopo Wakil Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Indonesia

A.  Pengantar

UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah ditetapkan  menggantikan UU terdahulu No.25 Tahun 1992. Penggantiannya didasarkan pada satu pertimbangan  bahwa UU yang lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan.  Ragam apresiasi dan reaksi bermunculan atas kelahiran UU baru tersebut yang secara umum bisa dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: (a) setuju seutuhnya; (b) setuju sebagian dan kurang sependapat sebagian lainnya; (c) tidak sependapat sama sekali.

Perbedaan semacam ini bukan hal asing di setiap kelahiran hal-hal yang bersifat baru. Namun demikian, kebijakan berfikir dan kejernihan berpendapat  menjadi penting dikedepankan. Kajian kritis yang dilakukan bukan  di dorong oleh kepentingan sempit, tetapi disemangati oleh keterjagaan jati diri koperasi yang berimplikasi pada pertumbuhan atau perluasan kebermanfaatan berkoperasi bagi anggota dan masyarakat luas pada umumnya. 

Sebagai pengingat, koperasi adalah perkumpulan orang yang lahir dari kesadaran dan keyakinan bahwa kebersamaan merupakan cara hidup yang akan lebih men-sejahterakan melalui penyatuan komitmen dan potensi sumber daya. Oleh karena itu, koperasi sesungguhnya merupakan gerakan masyarakat  otonom (mandiri) dimana mereka memiliki kebebasan mengatur rumah tangganya sendiri tanpa intervensi siapapun sepanjang tidak berseberangan dengan ketertiban umum,  peraturan-peraturan dan UU yang berlaku.

Dalam tinjuan semangat, keberadaan UU tentang perkoperasian  adalah untuk menyemangati dan melindungi. Dengan demikian, potensi berkembangnya koperasi akan lebih besar. Disamping itu, UU tentang perkoperasian  juga bermaksud untuk  menghindarkan koperasi dari ragam intervensi yang tidak edukatif. Dengan demikian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, yang merupakan hasil kesepakatan organisasi koperasi dunia ICA (International Cooperative Alliance) tahun 1995 dimana Indonesia merupakan salah satu anggotanya, selalu hadir dan menjadi sumber inspirasi kehidupan perkoperasian di Indonesia.   

Satu hal yang menjadi catatan, UUD 45 memberikan hak berkumpul dan berserikat bagi setiap warga negara dimana berkoperasi adalah salah satu bentuk implementasinya. Ruang perjuangan koperasi yang meliputi pembangunan ekonomi, sosial dan budaya dengan menempatkan orang sebagai subyek dan obyek pembangunan, memiliki kesamaan dengan ragam  agenda pembagunan yang diselenggarakan oleh negara. Cara baca ini selayaknya menginspirasi  terbentuk dan terjaganya hubungan produktif  negara dan koperasi.  Artinya, koperasi sebagai gerakan mandiri masyarakat  layaknya diapresiasi secara tepat sehingga terbentuk akselerasi dengan tetap pada keterpeliharaan substasi dasar perjuangannya sebagai kumpulan orang yang otonom.  Semoga kelahiran UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ini adalah bagian dari cara negara dalam mengapresiasi dan sekaligus mengakselerasi pertumbuhan dan perkembang koperasi di negeri ini.


B. Menilik Sebagian Isi UU No.17 Tahun 2012
Menilik isi UU perkoperasian yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat dan aktivist  koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan  penyesuain  di tingkat  operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi, sebagaimana dijabarkan berikut ini :






Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved