disampaikan pada Raker Dekopinda Kab. Purbalingga, 23 Mei 2013, di Pendopo Wakil Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Indonesia
A. Pengantar
A. Pengantar
UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah ditetapkan menggantikan UU terdahulu No.25 Tahun 1992. Penggantiannya didasarkan pada satu pertimbangan bahwa UU yang lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan. Ragam apresiasi dan reaksi bermunculan atas kelahiran UU baru tersebut yang secara umum bisa dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: (a) setuju seutuhnya; (b) setuju sebagian dan kurang sependapat sebagian lainnya; (c) tidak sependapat sama sekali.
Perbedaan semacam ini bukan hal asing di setiap kelahiran hal-hal yang
bersifat baru. Namun demikian, kebijakan berfikir dan kejernihan berpendapat menjadi penting dikedepankan. Kajian
kritis yang dilakukan bukan di
dorong oleh kepentingan sempit, tetapi disemangati oleh keterjagaan “jati diri” koperasi yang berimplikasi pada pertumbuhan atau perluasan kebermanfaatan
berkoperasi bagi anggota dan masyarakat luas pada umumnya.
Sebagai pengingat, koperasi adalah perkumpulan orang yang lahir dari kesadaran
dan keyakinan bahwa “kebersamaan” merupakan cara hidup yang akan lebih men-sejahterakan
melalui penyatuan komitmen dan potensi sumber daya. Oleh karena itu, koperasi
sesungguhnya merupakan gerakan masyarakat otonom (mandiri) dimana mereka memiliki
kebebasan mengatur rumah tangganya sendiri tanpa intervensi siapapun sepanjang
tidak berseberangan dengan ketertiban umum, peraturan-peraturan dan UU yang berlaku.
Dalam tinjuan semangat, keberadaan UU tentang perkoperasian adalah untuk menyemangati dan melindungi.
Dengan demikian, potensi berkembangnya koperasi akan lebih besar. Disamping
itu, UU tentang perkoperasian juga
bermaksud untuk menghindarkan koperasi
dari ragam intervensi yang tidak edukatif. Dengan demikian, nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi, yang merupakan hasil kesepakatan organisasi koperasi
dunia ICA (International Cooperative Alliance) tahun 1995 dimana Indonesia
merupakan salah satu anggotanya, selalu hadir dan menjadi sumber inspirasi
kehidupan perkoperasian di Indonesia.
B. Menilik Sebagian Isi
UU No.17 Tahun 2012
Menilik isi UU
perkoperasian yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus
segenap pegiat dan aktivist koperasi,
sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain di tingkat
operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi, sebagaimana dijabarkan
berikut ini :
Posting Komentar
.