MENAKAR
POTENSI KOPERASI SYARIAH
DALAM
MEMBERDAYAKAN EKONOMI UMMAT
A.
Pendahuluan bernada kontemplasi
Dalam sejarahnya islam pernah jaya secara ekonomi dan bahkan sampai tak
menemukan orang yang berhak menerima zakat. Kondisi ini menggambarkan
bahwa segenap lapisan masyarakat sudah mencapai
level kesejahteraan yang baik. Zaman keemasan itu layak menjadi inspirasi dalam
memperjuangkan ekonomi ummat di kondisi zaman sekarang ini. Kalau kemudian saat ini didapati kondisi yang
berbeda dan angka kemiskinan masih tinggi, hal ini mengindikasikan bahwa ada
sesuatu yang keliru atau kurang tepat melingkupi hidup ummat, khususnya di
bidang perekonomian. Artinya, peta kemiskinan dan lemahnya kualitas ekonomi
ummat adalah defenisi “peta juang” sesungguhnya.
Sebagai bagian dari institusi ekonomi, Koperasi Syari’ah (KS) memiliki
peran strategis dalam mengembalikan dan atau membentuk kembali kejayaan ekonomi
islam. Untuk itu, KS idealnya lebih giat melakukan pencarian-pencarian metode
yang lebih efektif dalam membentuk budaya ekonomi produktif sesuai kalam Allah
SWT dan ajaran rasulullah SAW.
Satu hal yang menjadi catatan penting, di dalam UU No.17 Tahun 2012 tentang
perkoperasian, keberadaan KS sudah terdefenisi secara tegas. Hal ini merupakan
hasil perjuangan panjang setelah KS-KS membuktikan efektivitasnya dalam
peningkatan ekonomi bangsa. Capaian ini selayaknya menjadi sumber motivasi bagi
setiap KS untuk lebih berkembang, khususnya dalam mengembangkan ekonomi ummat.
B. Populasi
Mayoritas Menggiurkan
Secara kuantitas, penduduk Indonesia mayoritas beragama islam. Dalam
tinjauan bisnis murni , angka statistik ini merupakan pasar
potensial yang sangat mungkin di drive berdasarkan
sentimen agama. Tetapi, itukah tujuan kelahiran koperasi syari’ah?. Ataukah
penggunaan label “syari’ah” di inspirasi oleh semangat menghindarkan masyarakat
islam dari praktek-praktek ekonomi yang tidak sesuai dengan kalam Allah SWT dan
ajaran Raulullah SAW?. Tanya ini memerlukan jawaban jujur, sehingga roh sebuah
“koperasi syariah” benar-benar nyata dan
mempengaruhi segenap proses dan tahapan yang berlangsung dikeseharian koperasi
syariah”.
C. Koperasi dan Label Syari’ah
Bicara tentang “mencerdaskan” tentu
muasalnya adalah “pendidikan”. Hal ini juga termaktub dalam salah satu dari 7
(tujuh) prinsip koperasi, yaitu pendidikan dan informasi. Hal ini tidak saja
dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang apa, mengapa dan bagaimana
berkoperasi, tetapi juga harus mampu membentuk pengaruh positif dalam perubahan
perilaku keseharian anggota yang
nota bene adalah obyek dan subyek koperasi itu sendiri.
Sementara itu, penambahan label “syariah” dalam sebuah koperasi, disatu
sisi bentuk pertegasan tentang konsentrasi penggarapan keanggotaan berbasis
agama, disisi lain juga mempengaruhi taktik operasional sebagai turunan dari roh
“syari’ah” itu sendiri. Dengan demikian, KS akan tampil dengan keunikannya yang
tidak hanya sebagai pembeda, tetapi juga berfungsi syiar kabaikan-kebaikan dari
penerapan syari’ah didalam laku ekonomi keseharian ummat.
D. Memaknai Hakekat dan
menelusur peran koperasi syari’ah
bersama Pak Kirdi Ketua Koperasi |
Sementara itu, KS ditinjau dari fungsi dasanya merupakan lembaga
intermediasi antara penabung dan peminjam. Namun demikian, didalam teknis
operasionalnya terdapat perbedaan dengan non koperasi, dimana penabung maupun
peminjam adalah pemilik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, dualisme peran
ini memungkinkan mereka untuk saling mendukung satu sama lain dalam membangun
ekonomi masing-masing.
Ada beberapa prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam sebuah koperasi
syari’ah :
- Memainkan
peran edukasi. Keterjebakan anggota
pada praktek ekonomi non-islami sangat dimungkin karena ketidaktahuan,
sehingga KS perlu melakukan edukasi secara massif. Hidup barokah perlu diajarkan
sebagai pilihan yang terbaik untuk membangun kualitas kehidupan
perekonomian.
- Memainkan
peran proteksi (perlndungan) . Idealnya,
kelahiran di inspirasi oleh keinginan untuk mengindarkan ummat dari praktek-praktek ekonomi yang
tidak sesuai Islam. Artinya, kelahiran KS adalah menghindarkan seluruh
unsur organisasi dari azab Allah
SWT akibat praktek-praktek ekonomi yang tidak sesuai dengan tuntutan
agama.
- Media
peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan. Koperasi adalah kumpulan orang yang equal (duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi), sehingga tidak
memandang latar belakang sosial, ekonomi dan budaya. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup
yang lebih baik, segenap unsur organisasi KS seharusnya mengembangkan empati
sosial berwujud kepedulian
dan kesetiakawanan yang senantiasa terjaga.
- Media
perekat. Sebagai kumpulan orang yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kekeluargaan, KS adalah media efektif perekat masyarakat.
Kebersamaan yang terbangun merupakan wujud dari terbentuknya ikatan
emosional diantara segenap unsur organisasi KS.
- Media
pencerdasan. KS adalah media belajar bersama dan bertukar fikiran
dalam berbagai hal. Oleh karena itu, KS seyogyanya bisa menjadi sumber
pencerahan bagi segenap anggota, khususnya dalam konteks penciptaan hidup
yang lebih dicintai oleh Allah.
- Media
pengikis jurang si kaya dan si Miskin. Sebagai organisasi yang
memiliki kepedulian tinggi, maka KS merupakan media efektif untuk mengikis
jurang ekonomi yang satu dengan lainnya. Segenap unsur organisasi
dibudayakan untuk memandang harta sebagai titipan Tuhan yang harus di
intrepretasikan ke dalam tindakan-tindakan bijak berdimensi kebermanfaatan.
Dengan demikian, peluang anggota lainnya untuk berkembang lebih terbuka. Disinilah
KS harus mampu menjadi media peningkatan kesejahteraan anggota nya melalui
pemberdayaan (empowering) berbasis kebersamaan.
- Media
syiar “ekonomi islam” yang efektif .
Ketauladanan adalah hal paling efektif dalam sebuah syiar. Oleh karena
itu, ketika KS terbukti sebagai media efektif dalam meningkatkan
kesejahteraan anggota melalui langkah-langkah pencerdasan, maka hal ini
akan memotivasi lainnya untuk menduplikasi nilai-nilai kebaikan yang
melekat ada KS atau mengambil bagian dari keluarga besar KS tersebut.
E. Uang Diantara Komoditi dan Sarana
Dalam praktek kesehariannya, KS lekat dengan urusan “uang”. Persoalan
menarik adalah apakah uang diposisikan sebagai komoditas yang harus tumbuh
melalui akumulasi margin ataukah
dimaknai sebagai media atau alat mencapai
tujuan-tujuan besar dari anggota dan koperasi sebagai institusi. Persepsi ini
menjadi penting dan mempengaruhi roh pengelolaan sebuah KS.
Ketika uang dipandang sebagai komoditas, maka naluri pertumbuhan akumulasi
margin akan menempatkan anggota sebagai market
yang terus dimobilisasi bagi kepentingan pertumbuhan institusi dan bahkan
mendorong “semakin berjaraknya” koperasi dengan realitas keseharian anggotanya.
Berbeda ketika uang dimaknai sebagai media, maka tingkat putaran uang hanyalah imbas dari tumbuhnya kesadaran segenap anggota
untuk membudayakan pola hidup produktif. Kondisi semacam ini sangat mungkin
didapati apabila edukasi, sosialisasi dan interaksi terpola secara integratif
dan terlaksana secara kontinue .
Adalah benar segenap anggota sudah memasuki tahap kedewasaan secara usia,
tetapi apakah setiap anggota sudah mengalami kedewasaan secara mental dan
finansial?. Disinilah koperasi memegang peranan penting dalam mencerdaskan
anggota.
F. Koperasi Syari’ah Diantara Kepentingan Pragmatisme dan Ideologi
Semua pelaku usaha , termasuk KS, ingin
bisa survive dan berkembang, atas dasar itu pula semua melakukan
pergerakan guna membentuk keadaan yang lebih berpengharapan.
Dalam tinjuan ideal, ketika transaksi keuangan di KS dipandang sebagai imbas
dari keterbangunan kesadaran dalam melakukan tindakan ekonomi bernuansa
kesalehan, maka kunci pengembangan KS terletak pada efektifitas pendidikan terhadap segenap anggotanya. Oleh karena itu,
pendidikan berkoperasi dan bersyariah tidak
hanya menambah pengetahuan anggota, tetapi mampu merubah perilaku anggota dalam
arti luas.
Ini merupakan tantangan luar biasa ditengah akudnya paradigma materialitas
dan suburnya individualisme dalam kehidupan masyarakat. Kosistensi KS dalam
memerankan diri sebagai institusi edukator, motivator dan penjaga gawang
kesalehan ekonomi memegang peranan penting. Sebagai pengingat, KS seharusnya
tidak larut dan bahkan memanfaatkan realitas budaya ekonomi masyarakat
yang konsumtif, tetapi kokoh dalam
perjuangan ideologinya membentuk anggota yang mencintai gaya hidup produktif dan saling
memberdayakan. Hal ini memerlukan tekad kuat dan ketauladanan yang nyata. Atas
dasar itu pula, KS seharusnya tidak fokus pada pertumbuhan uang, tetapi concern
pada peningkatan kualitas dan kapasitas hidup dari anggotanya.
G. Penghujung bernada
kesimpulan
Setiap orang terlahir dengan potensi diri, tetapi tidak setiap orang
mempunyai jalan dalam mengoptimalkan potensinya bagi penciptaan kesejahteraan
dirinya. Pada titik ini lah KS menjadi penting peranannya. Lewat memerankan
diri sebagai media “pencerdasan”, KS berpeluang menjadi media efektif bagi
peningkatan taraf ekonomi ummat. Untuk itu, keseharian KS harus dekat dengan
keseharian anggotanya, sehingga kebersamaan yang terbentuk akan memperluas kebermanfatan
berkoperasi. Disamping itu, KS harus fokus pada peningkatan kualitas hidup dan
bukan pada pertumbuhan uang.
Demikian disampaikan sebagai pemantik dalam sesi diskusi tentang koperasi
syariah. Semoga menginspirasi hal-hal baru yang akan meng-akselerasi kemampuan
KS dalam meningkatkan kesejahteraan ummat, khususnya anggota.
Posting Komentar
.