MANAJEMEN PENGAWASAN KOPERASI
Disampaikan pada acara “Diklat
Manajemen Koperasi” yang diselenggarakan oleh
KOPMA (Koperasi Mahasiswa) UPI (Universitas Pendidikan
Indonesia), di Amphitheater, Kampus UPI, 25 Mei 2013, Jawa Barat, Bandung
A. Pembuka
bersama adalah bagian dari cara efektif mewujudkan cita-cita, baik dalam pencapaian cita-cita pribadi maupun tujuan-tujuanbersama. Untuk mencapai tujuan-tujuan itu, kemudian mereka menyatukan potensi dan berbagi peran efektif yang dikelompokkan kedalam unsur anggota, pengurus dan pengawas.
Sebagai
kumpulan orang yang berasal dari latar belakang berbeda-beda, orang-orang di
dalam koperasi melakukan interaksi dan komunikasi dalam posisi setara (equal)
dan membangun kefahaman atas kelebihan dan kekurangan serta mengkombinasikannya
sebagai satu kesatuan yang saling
melengkapi dan memperkuat. Implikasinya kemudian terbentuk pemberdayaan (empowering) dimana
semua orang bergerak sesuai peran yang melekat pada dirinya. Dalam cara baca
ini, maka bersikap “diam” adalah “beban” bagi mereka yang “bergerak”.
Oleh karena
itu, setiap koperasi ditantang untuk bisa menyatukan potensi dan kepentingan
kedalam tujuan kolektif, sehingga soliditas dalam kebersamaan bisa menjadi
modal terbesar dalam membentuk karya-karya yang men-sejahtera kan, khususnya
bagi segenap unsur organisasi yaitu; anggota, pengurus dan pengawas.
B. Mendeteksi Aktivitas Koperasi
Sebagai
pengingat, Induk Koperasi Dunia (ICA/International Cooperative Alliance), tahun
1995 di Manchester, Inggris, mendefenisikan koperasi sebagai kumpulan
otonom dari orang-orang yang
bertujuan memenuhi aspirasi dan
kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya melalui perusahaan yang mereka miliki
bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. Defenisi ini wajib menjadi referensi
bagi setiap insan koperasi dalam memaknai dan meng-intrepretasikankoperasi ke dalam aktivitas-aktivitasnya.
Sebagai
pengingat dan penyemangat, satu slogan “dari, untuk dan oleh anggota” sering
didengungkan saat men-tema kan koperasi. Slogan ini merupakan penegasan bahwa
arah pengembangan “perusahaan koperasi” harus memiliki relevansi dengan aspirasi dan
kebutuhan anggotanya. Oleh karena itu, realitas koperasi seharusnya tidak
berjarak dengan kehidupan anggotanya, koperasi seharusnya menjadi mesin
penjawab aspirasi dan kebutuhan
anggotanya yang tidak terbatas pada persoalan ekonomi saja, tetapi juga tentang
aspirasi dan kebutuhan sosial dan budaya.
Luasnya “ruang
juang” ini, membuat koperasi memiliki keluasan dan keluwesan
dalam merancang aktivitasnya sepanjang
memiliki relevansi dengan keterjawaban kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial
dan budaya dari anggotanya serta dalam proses pencapaiannya memegang teguh nilai-nilai
dan prinsip-prinsip koperasi.
Sebagai sebuah
insitusi yang berfungsi men-sejahterakan melalui kebersamaan, tidak
terbantahkan bahwa roh aktivitas koperasi sesungguhnya adalah “mencerdaskan”.
Lewat aktivitas “mencerdaskan”, terbentuk
pengetahuan dan terbangun kesadaran untuk mengambil inisiatif dan tanggungjawab
mengembangkan perusahaan. Akumulasi inisiatif menjadi penyumbang terbesar dalam
mendongkrak pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Satu hal yang menjadi catatan bahwa pada saat
anggota berinisiatif mengembangkan partisipasinya yang berimplikasi pada
kebesaran perusahaan koperasi, pada saat yang sama sesungguhnya anggota
tersebut mendapatkan manfaat dan sekaligus membentuk jawaban atas kebutuhannya.
Untuk itu, penyelenggaraan pendidikan menjadi faktor penting
dalam sebuah koperasi.
C. Mengenal 2 (dua) Medan Juang Perusahaan Koperasi
Dalam hal mencerdaskan
anggota menggunakan pendapatannya, aktvitas pelayanan perusahaan
koperasi seharusnya mampu melahirkan efisiensi kolektif, sehingga
berimplikasi pada peningkatan pendapatan riil masyarakat. Untuk itu, efisiensi
dan efektivitas pengelolaan harus mampu membentuk performance yang memiliki
nilai manfaat yang optimal kepada anggotanya dan harus memiliki nilai lebih
dibanding anggota mentransaksikan kebutuhannya ditempat lain. Sebagai contoh,
ketika perusahaan koperasi mengelola sebuah toko, foto kopi, cafe dan lain
sebagainya, maka ragam aktivitas layanan tersebut harus memiliki keunggulan
yang tidak mungkin didapati anggota ketika mentransaksikan kebutuhannya di
tempat lain yang menawarkan hal sama. Hal ini bisa mewujud dalam harga yang
lebih murah, kualitas yang lebih baik, pelayanan yang lebih ramah, adanya
pembagian SHU dan lain sebagainya.
Sementara itu,
dalam hal mencerdaskan anggota dalam meningkatkan pendapatannya,
perusahaan koperasi harus mengambil inisiatif mendorong anggotanya untuk lebih
produktif, baik lewat membantu anggota dalam meningkatkan ketajaman instuisi
dan kreasinya, maupun membantu anggota dalam men-drive gagasan-gagasannya ke
dalam aktivitas produktif yang akan mempercepat anggota tersebut membentuk
kemandirian pribadinya. Pada titik inilah perusahaan koperasi berpotensi besar
menjadi partner strategis anggota dalam mewujudkan cita-citanya. Aktivitas-aktivitas
yang mendukung hal ini bisa diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan, pendampingan manajemen, support modal dengan beban ringan,
support market atau jaringan pemasaran dan lain sebagainya.
Dalam hal
perusahan koperasi sudah lekat roh “mencerdaskan” anggota
dalam hal menggunakan dan meningkatkan pendapatan nya, maka eksistensi koperasi
akan sangat bermanfaat dan lekat dengan keseharian dan masa depan pribadi
anggotanya. Pada titik inilah, kebersamaan yang
di drive ke arah penyatuan potensi dan juga pemberdayaan
(empowering) akan melahirkan makna dan kebermanfaat yang luas dari sebuah
koperasi.
D. Menakar Peran Strategis Pengawas
Dalam Koperasi
D.1. Manajemen Peran
Sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam koperasi, pengawas memiliki
peran strategis dalam menjaga dan juga mendorong keterwujudan tujuan-tujuan berkoperasi.
Pengawas dalam memainkan peran sesungguhnya tidak terbatas pada mengamati,
mengkonfirmasi, cross check validitas data, tetapi juga melakukan upaya-uoaya
bagi optimalisasi partisipasi pengurus dan anggota dalam menumbuhkembangkan
manfaat dari kebersamaan di koperasi. Untuk itu, pengawas selayaknya berposisi
sebagai oposisi produktif bagi
pengurus. Artinya, pengawas secara kelembagaan harus bisa menjadi sparring
partner pengurus sehingga
tercipta gairah untuk lebih meningkatkan laju pertumbuhan koperasi. Satu hal
yang harus difahami, pengawas bukanlah lembaga pengadilan di koperasi sehingga dalam memainkan perannya tidak perlu
over
acting yang justru kontraproduktif bagi koperasi itu sendiri. Demikian halnya di
wilayah keanggotaan, pengawas juga harus memainkan peran kaitannya dengan
efektivitas partisipasi anggota bagi jalannya roda organisasi dan perusahaan.
Sebagai perwakilan anggota, pengawas juga harus ikut membantu pengurus dalam
men-sosialisasikan dan meng-edukasikan kebaikan-kebaikan yang telah dan sedang diperjuangkan
koperasi kepada segenap anggota. Disamping itu, pengawas juga bisa memerankan diri
sebagai penyerap aspirasi yang
lahir dari fikiran dan gagasan anggota. Dengan demikian potensi ketebentukan pemberdayaan
produktif berbasis kolektif akan
efektif membawa koperasi ke titik
optimal kebermaknaan bagi segenap unsur organisasinya, khususnya anggota
sebagai populasi mayoritas dari koperasi.
D.2. Teknis Kepegawasan
Dalam dataran
teknis kepengawasan, dijelaskan beberapa hal prinsip yang harus dilakukan
sebagaimana dijelaskan berikut ini :
a.
Dasar Hukum
Kepengawasan. Pengawas menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya berlandaskan:
1.
Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
2.
Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
3.
Keputusan-keputusan Rapat Anggota
4. Perturan-peraturan khusus yang disepakati internal koperasi. Kelembagaan Pengawas. Kelembagaan
pengawas terdiri dari personal yang ditetapkan berdasarkan keputusan RAT.
b.
Pola Kepengawasan. Untuk mendapatkan informasi obyektif, akurat dan
bisa diandalkan, pengawas bisa menerapkan 2 (dua) pola pengawasan, yaitu; (i)
pengawasan reguler dan; (ii) pengawasan irregular. Pengawasan regular merupakan pengawasan yang
sifatnya terjadual secara periodik. Sementara itu, pengawasan ir-regular
merupakan pola pengawasan sewaktu-waktu (mendadak) yang diselenggarakan untuk
tujuan-tujuan khusus atau sebagai bagian dari cara menguji validitas data dan
informasi. Aplikasi kedua pola ini bias dikombinasi guna mendapatkan informasi
valid dan layak berkesimpulan tentang detail operasional organisasi dan usaha
koperasi.
c. Lingkup Kepengawasan. lingkup kepengawasan dari terdiri dari
pengurus dan anggota. Secara umum pengawasan
terhadap pengurus mengarah pada pengawasan kinerja dalam konteks menyeluruh,
yang antara lain meliputi :
1. Organisasi. Dalam bidang organisasi,
pengawas melakukan pemantauan tentang tahapan-tahapan yang dilakukan pengurus
dalam hal : (i) membangun iklim organisasi yang sehat dan kuat dengan me-referensi
pada nilai-nilai perjuangan (ideologi) koperasi dan segala hukum yang berlaku
di lingkungan koperasi; (ii) membangun eksistensi kelembagaan kaitannya dengan
pembangunan dan penjagaan citra organisasi.
2. usaha. Inti dari usaha adalah
produktivitas yang dalam prosesnya bisa meliputi tentang langkah-langkah
intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi. Intensifikasi merupakan langkah-langkah
memperbaiki yang sudah ada. ekstensifikasi adalah langkah-langkah memperluas
yang sudah ada. Diversifikasi merupakan langkah-langkah menambah yang baru
diluar yang sudah ada. Disamping itu
pengawasan juga menyangkut komitmen pengurus dalam menjaga efisiensi dan
efektivitas dari setiap kebijakan dan langkah yang diambil. Secara detail,
diwilayah usaha ini meliputi pengawasan manajemen keuangan, Manajemen
personalia. Manajemen pemasaran dan manajemen operasional, yang secara ringkas
dijelaskan berikut ini :
·
Manajemen
Keuangan. Manajemen keuangan meliputi tentang sumber,
pemanfaatan, pencatatan dan pengamanan.
·
Manajemen
Personalia. Manajemen persoalian meliputi tentang pengadaan, rekruitmen,
penempatan, pembinaan, reward
dan punishment.
·
Manajemen Pemasaran. Manajemen pemasaran berkaitan
dengan upaya-upaya mengkomunikasikan unit-unit layanan yang ada kepada anggota
dan juga non-anggota (dalam hal unit layanan tersebut juga melayani pangsa
pasar non-anggota).
·
Manajemen
Operasional.
Manajemen operasional berkaitan dengan kualitasan pola dan tata cara penyajian
layanan.
Sementara itu, pengawasan
terhadap anggota berkaitan dengan :
1. tingkat disiplin anggota dalam
mengikuti segala aturan organisasi.
2. tingkat partisipasi anggota
dalam mendukung dan ikut mengambil tanggungjawab membesarkan koperasi.
Hal ini penting dilakukan pengawas mengingat anggota adalah subyek dan
obyek pembangunan koperasi itu sendiri. Artinya, dikarenakan tingkat urgent peran atau partisipasi atau keterlibatan aktif anggota dalam kaitannya dengan kemajuan
koperasi, maka anggota merupakan obyek pengawasan yang penting.
E. Penutup Bernada kesimpulan
Demikian tulisan
sederhana ini disampaikan, semoga menginspirasi penguatan keinginan untuk
menumbuhkembangkan koperasi. Amin Ya Robbal ‘Alamin.
+ komentar + 4 komentar
Mas kita minta izin buat share d blog kita ya :)
siapppp...semakin meluas...semakin banyak pahalanya untuk kita semua...amin...salam untuk kawan2 KOPMA UPI...semangatttttttt
Izin share mas...
@ mas diding : silahkan mas...di share seluas2nya..biar kita dapat hikmah dari Sang Pencipta..amin.....terus berkarya ya...semangatttttttttttttttttt
Posting Komentar
.