MAL : DIANTARA MODERNISASI dan PROTEKSI | ARSAD CORNER

MAL : DIANTARA MODERNISASI dan PROTEKSI

Kamis, 30 Mei 20130 komentar

Harian Suara Merdeka, 29/5/13, Hal 21
Dalam konteks globalisasi, dimana sekat antar wilayah bahkan negara hampir tak tampak, disatu sisi memberi kesempatan pada siapa saja untuk mengembangkan karyanya, kecuali dalam bidang-bidang tertentu yang tidak diperjanjikan dan masih dalam ranah full Protection.

Diatu sisi, hal ini menjadi peluang bagi mereka yang memiliki nilai keunggulan, baik modal, teknologi, manajemen, jaringan pemasaran dan lain sebagainya untuk semakin mengembangkan kreativitasnya, namun disisi lain, hal ini menjadi ancaman serius bagi mereka yang jauh dari kecukupan modal, kurang familiar dengan informasi dan teknologi dan lain sebagainya.

Kelompok terakhir ini tentu sangat resah dengan persaingan terbuka, karena mereka berkeyakinan pasti  tak mampu mengimbangi. Akibat yang mungkin kemudian terjadi adalah gulung tikar, atau berganti profesi menjadi buruh dan mengabdi pada penguasa sumber daya, jika tidak maka mereka akan kehilangan kemampuan secara ekonomi untuk bisa bertahan hidup. 

Satu minggu terakhir ini, di Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia,  terkabar bahwa PT.KAI akan memanfaatkan lahan miliknya untuk pembangunan Mal 2 (dua) lantai diatas lahan seluas 40.500 m2 dengan nilai investasi lebih kurang Rp 194,7 Miliar. 

Dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Kadin, salah satu koran harian meminta tanggapan penulis   atas rencana PT. KAI ini. Dalam konteks iklim usaha dan investasi, tentu Kadin mendukung rencana ini. Disamping perwajahan perkotaan akan semakin meriah, geliat ekonomi juga tentu meningkat dan berimplikasi pada peningkatan gairah dunia usaha di lingkungan Purwokerto. Namun demikian,  rencana pembangunan Mal ini perlu melakukan  kajian  serius, khususnya implikasi negatifnya,khususnya bagi   para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) lokal. Artinya, implikasi pertumbuhan investasi memerlukan analisa dampak integratif  kehadiran pasar modern baru di Kota Mendoan ini. Mungkin, bagi pelaku usaha sejenis dalam skala berimbang, kehadiran Mal baru ini akan meningkatkan adrenaline persaingan yang justru  menjadi pemicu  produktifitas  gagasan usaha dalam meraih simpati konsumen. Namun demikian, bagi para UMKM, mungkin hal ini menjadi ancaman serius karena mereka tidak punya kemampuan dan sumber daya untuk bersaing karena tak memiliki faktor-faktor yang diperlukan untuk mengimbangi lawan tanding.

Oleh karena itu, menjadi menarik untuk bertanya, apakah pembangunan Mal ini akan berimplikasi positif bagi pelaku UMKM?. Pertanyaan berikutnya adalah, Apakah jumlah penyerapan tenaga kerja akibat investasi ini dipastikan mengurangi angka pengangguran ?. Artinya, adakah kemungkinan disatu sisi investasi baru ini menyerap tenaga kerja pada jumlah tertentu, tetapi disisi lain menyebabkan kematian pelaku UMKM yang berakibat ter PHK nya tenaga kerja sektor informal dalam angka yang lebih tinggi???. Kalau itu yang terjadi, berarti investasi ini tidak berimplikasi nyata bagi penurunan angka pengangguran.

Disinilah jalan tengah bijak yang perlu dikaji dan dicarikan solusi, sehingga pembangunan Mal ini benar-benar mendatangkan kebaikan-kebaikan baru dalam arti luas. Ini memang tak mudah, tetapi sebagai bagian dari tanggungjawab sosial diperlukan langkah-langkah proteksi proporsional sehingga  investasi ini kontraproduktif dari maksud dan tujuan pembangunan daerah secara menyeluruh.

Ini bukan mengajak atau sebentuk pernyataan sikap  anti modernisasi, tetapi hakekat pembangunan adalah menciptakan kemakmuran bagi segenap rakyat.  Oleh karena itu, peran Pemerintah  daerah dalam membentuk mengatur keseimbangan menjadi sangat penting. Bagaimanapun juga, UMKM telah berjasa mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan ikut menciptakan  stabilitas sosial. Semoga menemukan titik bijaknya tanpa meniadakan semangat untuk terus melaksanakan pembangunan dalam segala aspek. Amin Ya Robbal 'Alamin 
Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved