Pengantar
![]() |
RS Harapan Ibu Purbalingga |
Sebagai salah seorang Pengurus Yayasan, Pak Gunarto sangat ingin koperasi di lingkungan RS Harapan Ibu ini berkembang. Beliau berfikir salah satu cara untuk menyemangati berkoperasi di lingkungan RS ini adalah dengan menghadirkan seorang manager handal yang expert dalam mengelola koperasi secara operasional.
Kemudian beliau mengundang Pemilik Blog ini yang kebetulan lama bergelut diwilayah pengelolaan koperasi. Diskusi berlangsung gayeng, ketika koperasi dibahasakan sebagai ideologi dan sekaligus alat perjuangan dalam membangun kemartabatan. Hal ini senada dengan maksud beliau agar koperasi bisa mewujud menjadi media peningkatan kesejahteraan anggota. Sebab, beliau berpandangan ada relevansi kuat antara kesejahteraan karyawan RS Harapan Ibu yang berjumlah 170 orang tersebut dengan kinerja mereka dalam rumah sakit. Atas dasar itulah, beliau mendorong koperasi untuk mengembangkan diri melalui pengelolaan profesional dengan mengedepankan prinsip kemandirian kolektif. Sebuah pemikiran yang visiener.

Setelah diajak meninjau calon lahan perumahan karyawan yang direncanakan, kemudian sang tamu berpamitan dan meninggalkan tulisan sebagai bahan kontemplasi dan sekaligus perenungan segenap warga koperasi RS Harapan Ibu, Purbalingga, Jawa Tengah. Adapun tulisan tersebut dipaparkan berikut ini:
BELAJAR BERSAMA tentang PERKOPERASIAN
A. Pendahuluan : Cooperative is Not Economy Only
Induk organisasi dunia/ ICA (International Cooperative Aliiance)
mendefenisikan koperasi sebagai kumpulan orang untuk memenuhi aspirasi
dan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya melalui perusahaan yang mereka
miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. Ironisnya, sampai detik
ini koperasi masih sering di fahami sebagai aktivitas ekonomi saja layaknya
non- koperasi, sehingga SHU difahami sebagai laba sebagimana pada perusahaan-perusahaan
non-koperasi (PT,CV,UD dan lain sebagainya). Oleh karena itu, bukanlah hal
mengherankan ketika di tanya apakah koperasi sebagai kumpulan orang atau
kumpulan modal, maka mayoritas akan menjawab kumpulan modal. Akibat selanjutnya,
ketika seseorang bergabung di koperasi, acapkali SHU selalu menjadi tema yang
menarik untuk di bicarakan dan di tunggu-tunggu pembagiannya. Fenomena semacam
itu mutlak di sebabkan oleh kebelum-fahaman tentang koperasi. Disamping itu, jarangnya koperasi
menyelenggarakan pendidikan perkoperasian kepada anggotanya, merupakan faktor
pendukung kian menguuatnya “pemahaman keliru” tentang koperasi.
Dintinjau dari konsepsinya, titik concern pembangunan koperasi
sesungguhnya pembangunan “orang/manusia” dan bukan pada pertumbuhan modalnya. Artinya, orang-orang yang bergabung di
koperasi harus di drive sedemikian rupa,
sehingga terbangun kualitan kehidupan yang baik dalam arti luas. Kita melihat
fenomena berkembangnya konsumerisme, telah membuat banyak
orang latah sehingga terjebak pada gaya konsumsi yang mengarah pada hedonisme.
Penyakit berikutnya sebagai turunan dari penyakit konsumtif adalah berkembangnya
individualisme, dimana kepedulian dan empati sosial dan kesetiakawanan perlahan menipis dan
diikuti tumbuhnya keinginan untuk unggul
atau lebih baik dari orang lain. Dampak lainnya adalah “capaian materialitas” selalu menjadi tolak ukur keberhasilan
dan juga menjalar dalam hal mengapresiasi orang lain. Akibat kondisi semacam ini, tak jarang orang memaksakan diri hanya untuk bisa tampil di
kekinian zaman dan dikatakan hebat. Oleh karena itu, tidak berlebihan ketika koperasi
dimaknai sbagai alat perjuangan menciptakan
peradaban yang lebih baik. Atas dasar itulah, mengapa pendidikan dijadikan
sebagai salah satu dari 7 (tujuh) prinsip koperasi. Pendidikan diyakini sebagai
media pencerdasan dan media membentuk
sebuah perubahan.
Banyaknya praktek-praktek sehat koperasi diberbagai belahan dunia dan kepiawaian ICA (induk
koperasi dunia) mengkampanyekan nilai-nilai kebaikan perusahaan bernama
koperasi , telah menginspirasi PBB menetapkan
resolusi dimana tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Dunia dengan thema “Cooperative’s entreprise build better world”. Penetapan thema ini bukan saja mendasarkan pada perspektif filosofis
ideologi-nya saja, tetapi di inspirasi ragam praktika di berbagai belahan dunia
yang membuktikan relevansi nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dikembangkan
perusahaan koperasi dengan perkembangan karkater anggotanya. Intinya, koperasi
diyakini sebagai alat efektif membentuk hidup yang lebih baik dan berkualitas.
B. Koperasi Sebagai Kumpulan Orang
Sebagai kumpulan orang, koperasi terdiri dari orang-orang yang memiliki
masalalu dan karakter yang berbeda-beda pula. Ke-pelangi-an ini bisa menjadi
sebuah kekuatan dan bisa juga sebagai sebuah hambatan, tergantung bagaimana
ke-beragaman di kelola dalam kejelasan arah yang didasarkan pada persepsi dan keinginan yang sama. Oleh karena itu, jauh sebelum membicarakan
arah, “kesamaan persepsi” adalah satu pra-syarat untuk memasuki tahapan berikutnya. Hal ini tidak
saja menyangkut pengetahuan koperasi yang sama, tetapi juga harus sampai ke
tahap pemahaman dan keyakinan yang sama bahwa menjadi bagian dari keluarga
koperasi adalah sebuah kebutuhan. Untuk itu, setiap orang yang akan bergabung
ke dalam koperasi hendaklah terlebih dahulu diberikan pendidikan, minimal
tentang apa, mengapa dan bagaimana berkoperasi. Sesudah mengetahui, baru
mengambil keputusan apakah mau bergabung atau tidak. Dengan demikian, setiap
orang yang bergabung dipastikan didasarkan pada pemahaman dan keyakinan yang
sama serta siap dengan segala konsekuensi yang mengikutinya.
C. Pemberdayaan (empowering)
Apapun karya yang akan dibentuk oleh koperasi, sesungguhnya simbol
kesepakatan dan harapan segenap unsur organisasi (baca: pengurus, pengawas dan
anggota) yang dalam perwujudannya melalui distribusi peran proporsional dengan
mendasarkan diri pada semangat kebersamaan (kolektivitas). Artinya, setiap
orang harus mengambil bagian dari gerakan yang dilakukan koperasi. Inilah yang
menyebabkan bahwa koperasi identik dengan pemberdayaan (empowering). Dengan demikian, apapun capaian koperasi
sesungguhnya merupakan hasil bersama. Oleh karena itu, koperasi tidak mengenal keberhasilan
perorangan, tetapi hanya mengenal keberhasilan kolektif. Jika ada orang yang meng-klaim dirinya
sebagai kunci keberhasilan koperasi, maka orang tersebut tidak faham tentang
koperasi.
D. 2 (dua) Kelompok Besar Aktivitas
Perusahaan Koperasi
Sesuai dengan defenisinya, “Perusahaan” adalah alat koperasi dalam memenuhi
tujuan-tujuannya. Oleh karena itu, perusahaan koperasi harus lahir sebagai
sebuah institusi penjawab ragam kebutuhan dan aspirasi anggota dalam bidang
ekonomi, sosial dan budaya. Di dalam pengelolaannya, nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi harus tuntunan dalam men-drive ketercapaian
tujuan-tujuan yang telah didefenisikan bersama, mulai dari jenis tujuan sampai
dengan tata cara pengelolaan segala sumber daya. Dalam tata kelolanya, spirit ekonomi, sosial
dan budaya harus diramu menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Falam tinjauan perusahaan, aktivitas koperasi bida di katagorikan dalam 2
(dua) kelompok besar, yaitu : (i) Aktivitas mencerdaskan anggota dalam
menggunakan pendapatannya dan; (ii) mencerdaskan anggota dalam meningkatkan
pendapatannya. Kata kuncinya adalah “mencerdaskan
anggota” baik secara pribadi maupun secara
kolektif.
bersama Pak Gunarto, Sekretaris Yayasan |
Dalam hal koperasi mencerdaskan anggota menggunakan
pendapatannya, koperasi bisa menyelenggarakan unit-unit layanan
berbasis kebutuhan anggota, seperti; (i)
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, koperasi bisa menyelenggarakan
toko dengan harga yang lebih murah atau hal lainnya yang bernada keunggulan
dibanding toko yang lain; (ii) untuk perawatan kendaraan (roda 2 atau roda 4)
milik anggota, koperasi bisa menyelenggarakan bengkel, cucian, ganti oli atau
lainnya yang berhubungan dengan anggota; (iii) dan lain sebagainya. Satu hal
yang menjadi catatan, apapun aktivitas koperasi yang masuk dalam golongan
mencerdaskan anggota dalam menggunakan pendapatannya seharusnya bisa melahirkan
efisiensi
kolektif, yaitu efisiensi yang diciptakan akibat dari adanya aksi
kolektif dalam bertransaksi si unit-unit layanan koperasi. Dalam meningkatkan
efisiensinya, koperasi pun bisa mengembangkan pasarnya di luar anggota (kecuali
simpan pinjam atau aktivitas lainnya yang diatur oleh pemerintah atau
undang-undang). Misalnya unit layanan toko dan bengkel, koperasi boleh saja
mengembangkan unit layanannya terhadap non-anggota. Bahkan, adanya nilai
beda pelayanan anggota merupakan sarana promosi efektif untuk
mengajak non anggota untuk bergabung menjadi keluarga besar koperasi. Satu hal
yang memerlukan perhatian, koperasi adalah organisasi yang terbuka pada siapapun
yang ingin bergabung, tanpa membedakan agama, strata sosial, latar belakang,
jenis kelamin, sepanjang siap bertanggungjawab.
Sebagai contoh, ketika koperasi menyelenggarakan pelayanan simpan pinjam,
maka unit layanan ini harus dikelola dengan semangat kegotongroyongan yang
bersifat edukatif. Pemberian pinjaman harus memperhatikan tujuan penggunaannya,
sehingga koperasi tidak memerankan diri sebagai institusi yang mendorong
anggotanya menjadi konsumtif. Dengan demikian, koperasi terhindar dari peran penyubur
budaya konsumerisme. Demikian juga dalam hal penentuan jasa pinjaman,
seharusnya tidak didasarkan pada semangat pertumbuhan modal, tetapi pada
terfasilitasinya kebutuhan anggota dengan baik dan lebih efisien. Demikian
halnya ketika koperasi menyelenggarakan unit layanan toko, koperasi bisa
membuat special treatmen alias perlakuan khusus pada anggota dalam
hal pelayanan, seperti harga pokok atau discount pada tingkat tertentu. Dengan
demikian, nilai beda perusahaan koperasi akan benar-benar dirasakan dan nyata
sebagai ciri khas yang melekat pada koperasi itu sendiri.
Sementara itu, aktivitas koperasi mencerdaskan anggotanya dalam hal peningkatan
produktivitas anggotanya, koperasi bisa menyelenggarakan ragam
aktivitas yang berorientasi pada terbangunnya semangat hidup untuk lebih
produktif, baik secara materil (ekonomi) maupun im-materil (non ekonomi). Untuk itu, koperasi bisa
menyelenggarakan pendidikan kewirausahaan, penyelenggaraan pinjaman dengan
tingkat jasa rendah atau bahkan 0 (nol) untuk mendorong laju pertumbuhan usaha
yang dijalankan anggota. Koperasi juga bisa memerankan diri sebagai institusi
yang memperluas jaringan pemasaran usaha anggota, pemasok teknologi dan lain
sebagainya.
Pada akhirnya, 2 (dua) jenis kelompok besar aktivitas koperasi tersebut
(salah satu atau keduanya), akan berkontribusi dalam pembentukan kesejahteraan
dalam arti luas. Ini lah keunikan koperasi yang mengedepankan “komitmen kolektif” dalam membentuk hidup
yang lebih berkualitas.
E. Perbedaan SHU dan Laba
F. Sekelumit PR Koperasi
Ditinjau Dari UU No.17 Tahun 2012
Dari sisi hukum, Bulan oktober tahun 2012 adalah momentum perubahan bagi
koperasi yang diawali dengan lahirnya UU No.17 Tahun 2012. PP dari UU ini masih
dalam proses penyusunan, namun demikian pelaksanaan UU secara keseluruhan harus
sudah dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak di undang-undang kan. UU
No, 17 Tahun 2012 merupakan pengganti UU sebelumnya No.25 Tahun 1992.
Secara garis besar, ada perubahan revolusioner yang harus dilakukan koperasi dan sebagaian
dari hal-hal yang memerlukan perhatian dijelaskan berikut ini :
1.
Jenis Koperasi, Kalau
dulu kita mengenal KSU (Koperasi Serba Usaha), di UU No.17 ini tidak mengenal
istilah tersebut. Koperasi harus memilih salah satu dari 4 (empat) jenis yang
ditawarkan yaitu; (1) koperasi simpan pinjam; (2) Koperasi Konsumsi; (3)
Koperasi Produksi dan; (4) Koperasi jenis lainnya.
2.
Kepengurusan.
Kepengurusan bisa dari bukan anggota atas usulan pengawas. Pengurus
di gaji (kalau sebelumnya hanya insentif atau uang kehormatan), sehingga
berakibat kalau pengurus itu harus bekerja profesional alias tidak boleh
menjadi sambilan. Sementara itu, UU ini juga harus selaras dengan segala
perundang-undangan lain. Akibat dari hal
ini adalah insan koperasi berstatus PNS aktif
tidak bisa menjadi pengurus dan hanya bisa menjadi pengawas
koperasi. Ketrlibatan insan koperasi
berstatus PNS aktif menjadi pengurus dikhawatirkan bertabrakan dengan UU
kepegawaian.
3.
SHU. Pembagian SHU yang
diperbolehkan hanyalah yang berasal dari transaksi anggota, sedangkan SHU yang
berasal dari transaksi non-anggota hanya boleh diperuntukkan sebagai cadangan
pengembangan.
4.
dan lain
sebagainya.
Catatan tambahan, sebagai sebuah wacana tambahan dan untuk untuk melihat
review dan juga analisa sederhana UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,
bisa di baca di : (i) http://www.arsadcorner.com/2012/12/uu-no17-tahun-2012-tentang-perkoperasian.html
dan; (ii) di www.arsadcorner.com :
Mengkritisi UU UU NO.17 TAHUN 2012
TENTANG PERKOPERASIAN
Sampai detik ini, kehadiran UU ini mendapatkan reaksi beragam dari kalangan
gerakan koperasi. Sebagian yang kontra berencana mengajukan judicial
review ke Mahkamah Konstitusi dan sudah ada yang mulai begerak. Namun
demikian, sepanjangan belum ada judicial review yang di sahkan oleh
Mahkamah Konstitusi, maka UU baru ini tetap harus dijadikan pedoman dasar bagi
semua koperasi. Oleh karena itu, koperasi-koperasi di Indonesia, harus bisa
memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan penyesuaian ke UU Baru ini dengan
baik.
G. Penutup
Hakekat koperasi adalah sebagai alat perjuangan memenuhi aspirasi ekonomi,
sosial dan budaya melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka
kendalikan secara demokratis. Dengan memposisikan anggota sebagai obyek dan
subyek pembangunan koperasi, maka pendidikan adalah kunci keterbangunan
kualitas berkoperasi dan juga ujung tombak paling tajam dalam mencapai
kesejahteraan dalam arti hidup yang berkualitas. Sementara itu, pertumbuhan
modal dan unit layanan (baca: usaha koperasi) adalah imbas dari terbangunnya
kualitas kebersamaan yang terbangun. Oleh karena itu, ketika berharap koperasi
tumbuh dan berkembang seiring dengan tumbuh dan berkembangnya anggota, maka
pendidikan adalah kunci utamanya.
Demikian, beberapa pemikiran sederhana ini disampaikan sebagai pengantar
diskusi tentang koperasi. Semoga menginspirasi kebaikan. Amin ya Robbal
‘Alamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
.