KOPERASI = PT (PERSEROAN TERBATAS) JIKALAU.... | ARSAD CORNER

KOPERASI = PT (PERSEROAN TERBATAS) JIKALAU....

Rabu, 20 Februari 20130 komentar


KOPERASI = PT (PERSEROAN TERBATAS)  JIKALAU....

Judul ini tampak aneh, sebab mencoba menyamakan antara koperasi dan PT (Perseroan Terbatas). Dalam bahasa perjuangan, koperasi sering di identikkan dengan perjuangan rakyat dan  PT (Perseroan Terbatas) sering di deskripsikan dengan pemilik modal yang dominan dan getol dalam urusan pertumbuhan modal atau istilah kerennya kapitalis.  Judul ini sesungguhnya terinspirasi dari tanya seorang peserta Pendidikan dan Pelatihan di suatu pelatihan yang dilaksanakan oleh sebuah koperasi mahasiswa, “manakah yang lebih baik antara Koperasi dan PT (Perseroan Terbatas)”.


Tanya peserta pelatihan tersebut di jawab dengan tanya pula oleh sang nara sumber. Pertanyaan pertama, “manakah lebih baik antara koperasi yang pelit dengan PT yang dermawan???”. Jawab peserta pelatihan, “pengusaha yang dermawan”. Kemudian nara sumber bertanya lagi, “manakah yang lebih baik koperasi dermawan atau pengusaha yang pelit???”. Jawab peserta pelatihan, “koperasi dermawan”. Selanjutnya, nara sumber bertanya lagi; “apakah persoalan sesungguhnya terletak pada koperasi-nya, PT-nya atau kedermawan-nya??. Kemudian peserta pelatihan hanya diam dan  tersenyum simpul   dengan kesan kebingungan yang begitu dalam.

Dalam tinjauan vertikal, ketika keterlahiran di dunia dimaknai sebagai kesempatan membentuk rekam jejak kebaikan, baik bagi diri sendiri dan juga bagi banyak orang, maka pola fikir dan tindakan akan mengarah pada kemandirian dan kepedulian Dalam konteks ini, maka koperasi atau PT sesungguhnya hanyalah sebatas bentuk organisasi dan kelembagaan dalam menterjemahkan keinginan dan cita-cita  melahirkan ragam karya berorientasi pada penciptaan ragam kebaikan.

Namun demikian, secara kelembagaan PT menganut sistem one share one vote, sehingga para pemilik modal memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Pada titik ini lah sesungguhnya muasal kerawanan itu. Kondisi social moral setiap orang yang cenderung berubah-ubah, membuat PT berpotensi besar melakukan penguasaan dan eksploitasi atas hidup orang lain. Tidak adanya peran control secara organisasi, membuat pemilik modal mayoritas memiliki peluang  mewujudkan impian pribadinya, sehingga sangat mungkin lalai dengan tanggungjawab sosialnya dalam arti luas, seperti salary yang layak bagi karyawan dan pembangunan daerah kerja. Kalaupun akhir-akhir ini masyarakat sering mendengar CSR (Coporate Sosial Responsibility), namun dalam prakteknya sering  tak bisa bersifat pengabdian murni dan sering menghubungkannya dengan kepentingan promotif  sehingga berefek positif bagi pertumbuhan keuntungan perusahaan di periode berikutnya.  Hal ini berbeda dengan koperasi, yang berdiri diatas komitmen segenap unsur organisasi ( pengurus, pengawas dan anggota) untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. Di dalam koperasi, mulai dari pemilihan aktivitas layanan (baca: unit usaha), tahap pengelolaan dan evaluasi senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, transfaransi dan saling tolong menolong. Pada pola semcam ini lah setiap orang terkontrol dalam mengupayakan dan memperoleh nilai manfaat bagi pribadinya. Pada titik ini pula setiap orang akan terkontrol secara proporsional dan termotivasi untuk terus berkarya secara fair. Posisi equal (duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi), membuat semua orang di dalam koperasi   senantiasa saling menghormati dan bertindak proporsional. Kondisi semacam ini tidak di dapatkan pada PT atau lembaga non- koperasi lainnya. Artinya, nuansa demokratis, kebijakan berpandangan dan bertindak, telah terdefenisi dalam konsep kelembagaan koperasi. Sedangkan, pada PT sangat dipengaruhi kondisi moral dan kepedulian sang pemilik modal mayoritas.  

Sebagai sebuah kesimpulan, pada tingkatan logika konsepsinya adalah sangat layak berharap koperasi bisa menjadi sokoguru ekonomi sebagaimanai cita-citakan Bung Hatta. Koperasi juga layak sebagai media strategis bagi  penciptaan pemerataan dan keadilan ekonomi. Kalau kemudian koperasi tak kunjung mampu menunjukkan dirinya seindah konsepsinya, itu hanya disebabkan belum tertemukannya pola operasionalisasinya yang efektif bagi pencapaian tujuan mulianya. Sementara itu, pada konsepsi PT atau Institusi perusahaan non koperasi lainnya, kebebasan pribadi cenderung  begitu luas dan hampir tak terbatas (kecuali oleh aturan dan perundang-undangan yang berlaku). Namun demikian, ketika koperasi berjalan sesuai konsepsinya dan melahirkan ragam karya penuh makna dan di sisi lain PT atau institusi perusahaan non koperasi nya berjalan diatas kondisi moral,kepedulian sosial, serta spirit vertikalnya senantiasa terjaga, maka koperasi atau PT atau institusi bisnis lainnya adalah sama-sama baik. Kesimpulan ini belum mempertimbangkan apakah di non-koperasi terjadi pemberdaayan/empowering atau tidak  sebagaimana hal tersebut merupakan spirit dasar koperasi.  Mungkin pejuang ekonomi rakyat yang radikal akan bertanya,  “siapa yang bisa menjamin kalau moralitas dan kepedulian sosial pemilik mayoritas PT akan senantiasa terjaga???”. Pertanyaan senada juga akan dikemukakan oleh para aktivis PT, “seberapa jauh koperasi sudah membuktikan dirinya sebagai agen pemberdayaan masyarakat dan pencipta keadilan ekonomi di negeri ini??”.

Apapun jawabanya, semoga kedua pertanyaan terakhir akan menggiring pada pencarian jawab atas satu tanya,” untuk sesungguhnya manusia di ciptakan oleh Tuhan??”. Tetapi pertanyaan ini tidak menarik bagi mereka yang meragukan eksistensi Tuhan di dalam hidupnya.  Satu hal lagi, tulisan ini pada akhirnya tidak dimaksudkan untuk membandingkan, tetapi hanya menegaskan bahwa dunia ini memerlukan keadilan dan kebijaksanaan serta terbebas dari penjajahan dalam bentuk apapun juga. Semoga menginspirasi.  




Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved