MENGKRITISI UU NO.17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN | ARSAD CORNER

MENGKRITISI UU NO.17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

Selasa, 08 Januari 20130 komentar

PhotobucketTulisan ini mencoba mengkritisi "UU No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian" dari sisi praktek koperasi dan juga dari sisi Jati Diri Koperasi. Semoga pemikiran sederhana ini menginspirasi kebaikan bagi banyak orang, khususnya perkoperasian di Indonesia.

Tulisan ini masih jauh dari sempurna, tetapi saya berharap tulisan ini menginspirasi para pegiat koperasi dalam menelaah dan mendalami UU NO.17 Tentang Perkoperasian.

Dengan banyaknya masukan dan pemikiran baru akan memberikan pembacaan dan pemaknaan yang lebih komprehensif   

Share this article :

Posting Komentar

.

 
Copyright © 2015. ARSAD CORNER - All Rights Reserved