Home
KOPERASI
MENGKRITISI UU NO.17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
MENGKRITISI UU NO.17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

Tulisan ini mencoba mengkritisi "UU No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian" dari sisi praktek koperasi dan juga dari sisi Jati Diri Koperasi. Semoga pemikiran sederhana ini menginspirasi kebaikan bagi banyak orang, khususnya perkoperasian di Indonesia.
Tulisan ini masih jauh dari sempurna, tetapi saya berharap tulisan ini menginspirasi para pegiat koperasi dalam menelaah dan mendalami UU NO.17 Tentang Perkoperasian.
Dengan banyaknya masukan dan pemikiran baru akan memberikan pembacaan dan pemaknaan yang lebih komprehensif
Posting Komentar
.