disampaikan pada agenda RAP (Rapat Anggota Perencanaan) PKP-RI Kab. Banyumas,
di Hotel Wisata Niaga, Purwokerto, Jawa Tengah, 22 Desember 2012
MENILIK HAL-HAL YANG MEMERLUKAN PERHATIAN
PADA UU No. 17 Tahun 2012 Tentang PERKOPERASIAN
I.
Pengantar
Mencermati
UU yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat
koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan penyesuain di tingkat operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
II. Sebagian Dari Isi Yang Memerlukan
Perhatian
Sebagai
bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara
utuh, mempelajari dan menjadikan dasar
dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut
ini disampaikan bebapa cuplikan isi UU No. 17 Tahun 2012:
A
|
TENTANG ORGANISASI
|
1.
Jenis koperasi hanya 4 (empat)
yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2.
Pencantuman jenis koperasi dalam
Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.
Koperasi wajib mempunyai tujuan dan
kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4.
Pendirian koperasi dengan akta
notaris (Pasal 9)
5.
Koperasi dilarang memakai nama yang
telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.
Nama untuk koperasi sekunder harus
di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal
17)
7.
akan dibentuk Lembaga Penjamin
Simpanan KSP (Pasal 94)
8.
akan dibentuk Lembaga Pengawasan
Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.
Koperasi dapat menjalankan usaha
atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.
KSP dilarang berinvestasi pada
usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11.
KSP harus memperoleh izin usaha
dari mentri (Pasal 88)
|
|
B
|
TENTANG KELEMBAGAAN
|
B.1. Rapat Anggota
|
|
1.
Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal
36, poit 1 Ayat 2).
2.
Undangan kepada anggota untuk
menghadiri Rapat Anggota di kirim oleh
pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal
34, ayat 4)
3.
undangan juga meliputi
pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di
koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
|
|
B.2. Pengawas
|
|
1.
Pengawas, pengurus dan pengelola
harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.
Pengawas mengusulkan dan
memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.
Pengawas mengusulkan calon pengurus
(Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.
memberhentikan pengurus untuk
sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)
|
|
B.2. Pengurus
|
|
1.
Pengawas, pengurus dan pengelola
harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.
Pengurus di pilih dari orang
perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.
pengurus dipilih dan diangkat pada
rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4.
Gaji dan tunjangan setiap pengurus
di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
|
|
C
|
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
|
C.1. KEANGGOTAAN
|
|
1.
keanggotaan koperasi bersifat
terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.
Keanggotaan Koperasi tidak bisa di
pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.
KSP wajib mendaftarkan non-anggota
menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya
Undang-Undang ini (Pasal 123)
|
|
C.2. PERMODALAN
|
|
1.
Modal awal terdiri dari setoran
pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2.
selain modal awal : (i) hibah; (ii)
modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi
lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.
Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.
Setiap
Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah
minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.
Koperasi
harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar
maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.
Pembelian
Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68,
ayat 3)
7.
Sertifikat
Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.
Sertifikat
Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9.
Nilai
nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik
Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
10.
Penyetoran
atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau
dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11.
Dalam
hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai
pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12. Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari;
(i) Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan
perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
13.
Pemerintah dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang
diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
14.
Perjanjian
penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b
sekurang-kurangnya memuat: (i) besarnya
Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha;
(iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
|
|
D
|
SHU
|
1.
Mengacu
pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil
Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha
yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota
sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus
kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban
kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan
lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal
78, ayat 1)
2.
Koperasi
dilarang
membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan
non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3.
Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
|
|
E
|
MULAI BERLAKU
|
1.
Disahkan
di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.
Di
Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.
UU No 17
Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.
Peraturan
Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
|
|
F
|
PR BESAR DALAM PENYESUAIAN
|
1.
Pemisahan dari KSU menjadi koperasi
sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.
Konversi permodalan koperasi dari
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan
sertifikat modal koperasi
3.
Kompetensi pengurus, pengawas dan
pengelola.
|
III. Penutup
Posting Komentar
.