(Strategi mengikis Jurang antara konsepsi dan implementasi)
A. PENDAHULUAN
Dalam kajian sederhana, ada dua sebab mengapa orang berkoperasi, yaitu : (1) adanya kesadaran akan ketidakmampuan/keterbatasan untuk mencapai sesuatu (yang dicita-citakan) dengan sendirian dan (2) adanya keyakinan untuk bisa mewujudkan impian dengan bersama-sama dalam koperasi. Dengan demikian, dalam tinjauan historis, bergabungnya seseorang ke koperasi diawali dari sebuah kesadaran/suka rela dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Kesadaran inilah yang menjadikan organisasi menjadi kuat dan berpeluang untuk mewujudkan cita-cita bersama (kesejahteraan).
Dengan demikian, dalam dataran konteks ideal, implementasi konsepsi koperasi dapat diprediksikan sebagai berikut:
1. Segala aktivitas yang ada merupakan bentuk perwakilan/representatif dari berbagai kepentingan/kebutuhan diantara elemen-elemen yang ada.
2. Mengingat bahwa “koperasi terlahir untuk memenuhi kebutuhan semua elemen” maka Indikator keberhasilan yang paling obyektif dari sebuah pergerakan koperasi adalah pendapat dari elemen-elemen koperasi itu sendiri.
B. REALITAS KOPERASI
Dalam konteks ideal (tinjauan konsepsi), koperasi lahir dari sebuah kesadaran, sehingga, sepanjang koperasi berjalan dalam rel konsepsinya, idealnya koperasi bisa berkembang dan bahkan menjadi sebuah kekuatan ekonomi yang maha dahsyat. Ironisnya, realitasnya tidak demikian. Indikator yang paling jelas adalah rendahnya animo dan buruknya apresiasi masyarakat terhadap lembaga ekonomi yang berlabel koperasi. Kondisi demikian memang mengenaskan, namun realitas koperasi yang mayoritas pada kondisi yang relatif sama (lesu) merupakan fakta pendukung untuk berkesimpulan demikian. Apa yang salah ?. Siapa pula yang disalahkan?.
Secara garis besar, realitas koperasi dapat digolongkan dalam 4 (empat) kondisi, yaitu:
1. Maju (dalam konteks organisasi & usaha), namun tidak mengakar (tidak berbasis keanggotaan)
2. Maju (dalam konteks organisasi & usaha) dan mengakar (berbasis keanggotaan)
3. Biasa-biasa saja (dalam konteks organisasi & usaha), tetapi mengakar (adanya kesadaran anggota untuk berproses)
4. Biasa-biasa saja (dalam konteks organisasi & usaha) dan tidak mengakar ( kurangnya komunikasi antar elemen koperasi)
Dari 4 (empat) kondisi diatas, kemudian timbul pertanyaan mengelitik “kondisi manakah yang paling baik”.
Untuk kondisi yang terbaik, tentu koperasi yang maju dan mengakar. Kondisi demikian dapat menggambarkan kualitas organisasi ditandai dengan tingginya kesadaran & loyalitas dari semua elemen untuk terus ikut berpartisipasi dalam proses pengembangan organisasi dan usaha . Namun, untuk menemukan kondisi demikian relatif sulit (prosentase kegagalan jauh lebih besar) walaupun bukan mustahil untuk mencapai kondisi demikian. Ada beberapa alasan logis yang menjadi penyebabnya, antara lain :
1. Aspek historis. Kita tidak bisa pungkiri bahwa banyak koperasi lahir dari proses top dawn yang diawali dari skenario pembangunan nasional yang dirusak ditengah jalan oleh orang-orang yang mengedepankan kepentingan individu. Jadi, kondisi saat ini merupakan konsekuensi logis dari sebuah “penyimpangan konstruktif” atas skenario pembangunan kesejahteraan rakyat Indonesia .
2. Aspek pengetahuan. Banyak koperasi yang dikelola dengan mengabaikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang seharusnya melekat pada koperasi. Hal ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan atas konsepsi koperasi sehingga memicu pelaku koperasi memandang koperasi semata-mata lembaga ekonomi yang bergelut dengan perolehan laba sebagaimana layaknya pelaku bisnis lainnya. Ironisnya, persepsi ini juga terjadi pada mayoritas anggota/masyarakat. Sehingga, hal ini memotivasi terciptanya rancang bangun koperasi yang tidak bernafaskan koperasi.
3. Aspek Pengalaman. Mengingat bahwa koperasi adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai kepentingan heterogen, pengelolaannya memerlukan gaya/karekteristik khusus, sehingga bisa difahami, diyakini dan diikuti secara sadar oleh semua elemen. Tentu hal ini memerlukan pengalaman. Sejarah kehidupan bernegara membuktikan bahwa rakyat Indonesia sesungguhnya baru belajar demokrasi (melalui proses reformasi), sehingga adalah relevan kalau dikatakan bahwa mayoritas rakyat indonesia pun sebenarnya baru belajar berkoperasi dalam arti sesungguhnya. Mungkin tidak berlebihan untuk membuat kesimpulan bahwa perkembangan koperasi akan berbanding lurus dengan perkembangan demokrasi dalam kehidupan bernegara.
4. Aspek Sikap/Perilaku/Moral. Banyaknya kasus korupsi, pengelapan dana KUT dan kasus-kasus lainnya sejenis, merupakan sebagian contoh yang menunjukkan koperasi masih bergulat dengan permasalahan attitude (sikap, perilaku dan moralitas). Hal ini pula yang memberikan kontribusi besar pada pembentukan opini dan apresiasi yang pada akhirnya mempengaruhi animo anggota/calon anggota/Masyarakat kepada koperasi.
C. STRATEGI PERCEPATAN PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI
Dilandasi oleh tingkat kemauan yang tinggi untuk menumbuh kembangkan koperasi, dirasakan perlu untuk melakukan perenungan mendalam (kontemplasi) untuk menyusun strategi perubahan dan langkah taktis percepatan.
Apapun langkah percepatan yang diambil hendaklah mengacu pada “konsepsi koperasi yang benar“, sehingga hasil akhir yang diharapkan adalah lahir, tumbuh dan berkembangnya koperasi yang bernafaskan koperasi.
Ada dua masalah mendasar yang harus diselesaikan, yaitu : (1) re-engenering dalam bidang organisasi dan (2) Re-engenering dalam bidang Usaha (sebagai salah satu sarana untuk perwujudan cita-cita bersama)
I. ORGANISASI
Rendahnya pengetahuan,pemahaman, dan keyakinan, merupakan titik awal mengapa sebuah koperasi menjadi tidak bergairah. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya taktis & strategis, sehingga semua elemen memandang sebuah koperasi dari sudut pandang dan harapan yang sama. Beberapa ide dasar yang mungkin dapat dikembangkan adalah sebagai berikut:
Ø Perlunya pemahaman dan penyamaan persepsi ditingkatan semua elemen atas konsepsi koperasi. Hal ini sebagai upaya pembentukan landasan berfikir dan berperilaku dalam kehidupan berkoperasi yang sesuai dengan identitas koperasi.
Ø Penyamaan persepsi atas “ konsepsi kesejahteraan” (sebagai sebuah tujuan berkoperasi). Hal ini juga diikuti dengan pemetaan kemampuan dan pola distribusi proporsional dari segenap unsur organisaasi. Kalau hal ini tidak dilakukan, maka tujuan pergerakan menjadi tidak jelas. Ketidak jelasan arah/tujuan melahirkan ketidak jelasan indikator keberhasilan. hal ini selanjutnya melahirkan ketidakjelasan alat evaluasi tingkat kemajuan. Dengan adanya persamaan persepsi akan mendatangkan sebuah semangat, sehingga dalam proses pemetaan target kesejahteraan (sebagai tahapan mencapai kondisi ideal) menjadi lebih rasional dan lebih membungkinkan untuk mendapat dukungan dari semua elemen.
Ø Perlunya pengaturan/distribusi peran proporsional yang didasarkan pada tingkat kapabilitas, kapasitas dan kompetensi. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin adanya semangat profesionalisme dalam pelaksanaan tahapan-tahapan aksi. Distribusi peran ini juga harus dibarengi dengan hak dan kewajiban yang jelas dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
Penyamaan persepsi atas konsepsi dan tujuan koperasi, distribusi peran dan tanggung jawab berikut hak & kewajian semua elemen, ditargetkan tidak hanya untuk melahirkan sebuah defenisi dan job deskripsi, tetapi juga akan:
- Menjadi dasar bagi semua elemen untuk berkontribusi dalam proses pencapaian tujuan.
- Menjadi alat evaluasi dan Indikator keberhasilan.
- Melahirkan alat untuk memacu semangat korsa (kebersamaan) dan bangga menjadi bagian dari komunitas koperasi. Dengan demikian dapat
- Mencegah terjadinya mis-persepsi diantara semua elemen, sehingga iklim kondusif untuk maju dan berkembang dapat terus terbangun, terjaga dan terpelihara.
Dalam tahap implementasi, perlu disusun sebuah skenario pembangunan kultur organisasi. Apapun bentuk atau format skenario tersebut haruslah mampu mewujudkan beberapa kondisi dibawah ini :
Ø Semua elemen minimal mengetahui dan memahami konsepsi dasar berkoperasi. Tentu perjuangan ini membutuhkan waktu
Ø Semua elemen mengetahui dan memahami tujuan organisasi & usaha (Visi & Misi).
Ø Pengetahuan dan pemahaman ini mampu menjadi dasar bagi semua elemen untuk bertindak secara profesional dan proporsional.
Ø Terdeskripsinya secara jelas tentang pola distribusi peran yang mampu memotivasi semua elemen untuk berkontribusi secara maksimal. Pola ini tentu merupakan hasil akhir dari proses tawar menawar kepentingan semua elemen organisasi.
Ø Penempatan personil perlu meperhatikan dan mempertimbangkan aspek ketuhanan,kapasitas, kapabilitas dan kompetensi. Hal ini untuk menjaga rel-rel kehidupan profesional berkoperasi.
II. USAHA
II.1. Filosopy Usaha Koperasi
Dalam realitas, kebanyakan insan koperasi di Indonesia memandang koperasi sebagai sebuah kekuatan ekonomi yang pengelolaannya memegang teguh nilai-nilai gotong royong & kesetiakawanan. Cara pandang ini telah memotivasi lahirnya usaha-usaha koperasi, dengan satu harapan akan menjadi wadah yang mampu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan ekonomi (barang dan jasa) anggotanya.
Ø Benefit Oriented (orientasi pada kemanfaatan maksimal). Dalam hal ini, unit usaha koperasi adalah sebuah wadah yang akan mampu memberikan kemanfaatan langsung, misalnya harga lebih murah (untuk usaha waserda) dan atau tingkat jasa pinjaman lebih rendah (untuk usaha simpan pinjam). Artinya, usaha mutlak sebagai wadah untuk memenuhi kebutuhan anggota dengan mengesampingkan tinggi rendahnya SHU. Dalam dataran implementasi, margin/keuntungan yang diambil cukup untuk menutupi biaya pelayanan (operasional dan insentif/gaji pengelola/karyawan/pengurus/BP). Kalaupun ada niatan untuk mengambil keuntungan adalah bersumber dari memaksimalkan pangsa pasar non anggota.
Ø Profit Oriented ( Orientasi pada pencapaian SHU). Dalam hal ini, unit usaha koperasi adalah sebuah wadah bisnis yang berorientasi pada pencapaian SHU semaksimal mungkin. Artinya, strategi yang akan diterapkan memposisikan anggota sebagai konsumen bebas dimana koperasi hanyalah salah satu alternatif pemenuhan kebutuhan. Dalam hal ini, pegambilan keputusan strategi didasarkan atas pertimbangan bisnis semata/persaingan bebas. Dengan demikian, diakhir periode tertentu anggota akan memperoleh SHU yang disitribusikan atas prinsip proporsional peran dan kontribusi.
Ø Mix (campuran). Hal ini dapat dilakukan dengan cara subsidi silang antara unit.
Pilihan manapun yang dilakukan adalah benar sepanjang menjadi sikap dari semua elemen organisasi. Penegasan komitmen usaha ini sangat diperlukan, sehingga ada dasar pengambilan keputusan yang jelas bagi pengurus/pengelola sebagai representasi anggota untuk mengembangkan koperasi. Disamping itu, pertegasan ini juga merupakan bagian dari alat control dan evaluasi keberhasilan pengurus/pengelola & badan pengawas dimata anggota.
II.2. Koperasi adalah Rancang Bangun Perusahaan Masa Depan.
Kalau ditelaah lebih jauh, tidak berlebihan untuk mengambil kesimpulan bahwa koperasi merupakan rancang bangun perusahaan masa depan. Beberapa argumentasi yang mendasari kesimpulan tersebut antara lain :
1. Realitas membuktikan, survive tidaknya sebuah usaha ditentukan oleh seberapa jauh respon pangsa pasar yang menjadi target terhadap apa yang ditawarkan. Jadi hal yang paling menentukan dalam sebuah siklus usaha adalah “pasar/konsumen”.
2. Koperasi terdiri dari anggota, dimana dalam setiap diri anggota melekat sejumlah kebutuhan, yang terus berkembang seiring dari perkembangan zaman.
Dari 2 (dua) argumentasi diatas, perjuangan ekonomi koperasi sebenarnya bukan dimulai dari titik pencarian ide, melainkan dari titik bagaimana mengakomodir kebutuhan tersebut secara bertahap dan berkesinambungan. Dengan demikian, dalam konteks membangun usaha, koperasi sudah menang beberapa langkah dari pelaku ekonomi lainnya. Disamping itu, mengingat bahwa koperasi adalah “gudang kebutuhan”, maka sesungguhnya koperasi memiliki peluang usaha yang tidak terbatas. Koperasi bisa saja bergerak di sektor moneter (KSP/USP) dan atau disektor riil ( misalnya pertanian, perikanan, perkebunan, pertambangan dan lain sebagainya), sepanjang didasarkan atas kebutuhan yang melekat pada anggota dan atau bahkan diluar anggota.
II.3. Strategi Percepatan Pertumbuhan dan Perkembangan Usaha
Sebelum sampai pada tahap penyusunan strategi pertumbuhan dan perkembangan usaha, satu hal mendasar yang perlu terlebih dahulu dilakukan yaitu pertegasan atas fungsi usaha dalam proses pencapaian cita-cita bersama. Sebagaimana disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa ada tiga alternatif memposisikan usaha koperasi, yaitu : (1) Benefit Oriented , (2) Profit Oriented dan (3) Subsidi silang ( perpaduan antara Benefit dan profit oriented). Hal ini sebagai upaya untuk mempertegas roh strategi berikutnya.
Dalam rangka mengembangkan sebuah koperasi ada dua langkah yang mungkin dapat dilakukan, yaitu : (1) mengembangkan koperasi berbasis keanggotaan dan (2) mengembangkan koperasi lewat kemitraan/jaringan sebagai bagian upaya mensejahterakan anggota. Dibawah ini akan dideskripsikan kedua alternatif tersebut.
a. Mengembangkan Koperasi Berbasis Anggota
Koperasi lahir dari, untuk dan oleh anggota. Statemen ini mengandung makna bahwa orientasi pengembangan koperasi haruslah berbasis pada kebutuhan anggota. Implikasinya, aktivitas-aktivitas yang dilakukan haruslah merujuk pada upaya untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan anggota. Untuk itu, diperlukan sebuah model komunikasi efektif antara pengelola dengan anggota, sehingga lebih mudah untuk memetakan strategi yang akan dijalankan.
Dalam rangka penyusunan strategi percepatan pertumbuhan dan perkembangan usaha koperasi berbasis anggota , ada baiknya terlebih dahulu me-review secara obyektif atas kondisi dan kendala-kendala yang sekarang sedang berlangsung pada usaha-usaha koperasi (secara umum), antara lain:
Ø Pola distribusi kesejahteraan yang kurang proporsional dan ironisnya hal ini seolah-olah tabu untuk dikomunikasikan. Dengan kata lain, tingkat penghargaan yang rendah atas kreativitas berimplikasi pada rendahnya motivasi untuk berinovasi dan berimproviasi.
Ø Rendahnya pengetahuan tentang koperasi mempengaruhi keyakinan dan motivasi pengurus untuk mengembangkan koperasi. Hal ini terbukti bahwa koperasi hanyalah sebuah aktivitas sambilan/samben.
Ø Rendahnya animo anggota yang merupakan reaksi atas sebuah ketidak puasan dan sekaligus ketidak yakinan. Akibatnya, daya dukung anggota dalam bentuk transaksi di koperasi masih tergolong minim. Hal ini disebabkan koperasi tidak memiliki daya saing (ditinjau dari berbagai aspek usaha).
Ø Kurangnya profesionalisme pengelola (Pegurus/Manajemen dan Badan Pengawas)
Ø Kurangnya jiwa kewirakoperasian pengelola.
Ø Permodalan yang terbatas (kebanyakan menjadi justifikasi/apologi atas kondisi yang tidak berkembang).
Ø Akses/jaringan yang terbatas
Ø Sentuhan teknologi yang minim.
Selanjutnya, permasalahan-permasalahan mendasar inilah yang kemudian dijadikan pijakan awal untuk mengadakan kontemplasi/perenungan guna untuk menyusun strategi percepatan pengembangan usaha-usaha koperasi ke depan. Agar lebih konstruktif, hasil kontemplasi tersebut diwujudkan dalam sebuah “Cooperative Plan”.
Dengan adanya cooperative plan, maka akan terdeskripsikan secara jelas mengenai tahapan dan arah pengembangan koperasi tersebut. Oleh karena itu, dalam cooperative plan tersebut minimal akan meliputi hal-hal sebagai berikut : (1) Defenisi kesejahteraan;(2) indikator keberhasilan; (3) Visi, Misi, Analisa SWOT (Strenght,Weakness,Oppurtunity & Thrain); (4) strategi jangka pendek, mengengah dan jangka panjang. Khusus pada strategi, kita mengenal 3 (tiga) pola dasar yaitu, intensifikasi, ekstensifikasi dan diversivikasi.
Pada tahap intensifikasi, perlu dilakukan pengkajian atas beberapa aspek, antara lain:
Ø Aspek Operasional
Ø Aspek personalia
Ø Aspek pemasaran
Ø Aspek Manajemen Keuangan
Ø Aspek Administrasi Keuangan
Evaluasi tersebut pada akhirnya bermuara pada terwujudnya efisiensi, efektivitas dan produktivitas optimal.
Ketika pada tahapan intensifikasi sudah mapan, maka saatnya koperasi meningkat pada strategi eksetensifikasi dan diversifikasi.
b. Pengembangan Usaha Koperasi Lewat Kemitraan
Dalam konteks global (dikalangan pelaku non koperasi) mengembangkan usaha lewat kemitraan sudah lazim jauh sebelum era milenium. Pertimbangan utama yang mendasari terwujudnya kemitraan adalah semakin terbuka lebar untuk meraih keuntungan yang maksimal.
Sebenarnya koperasi-pun sangat memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Bahkan “Kemitraan” adalah salah satu prinsip (prinsip nomor 6) koperasi. Namun dalam realitasnya sangat sedikit koperasi yang mampu mewujudkan sebuah kemitraan. Mungkinkah untuk mewujudkannya ?.
Dalam tinjauan hakekat, sebuah koperasi adalah kumpulan orang-orang yang bekerja sama untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan. Dengan demikian, prinsip kemitraan itu sudah ada dan diyakini kebenarannya bersamaan dengan lahirnya sebuah koperasi.
Berdasarkan keyakinan yang demikian, sesungguhnya membangun kemitraan antar koperasi, maupun koperasi dengan lembaga usaha non koperasi identik dengan membangun kemitraan dan kebersamaan dengan anggota. Perbedaannya hanya terletak pada teknik perwujudannya, khususnya tentang kemanfaatan masing-masing pihak ( koperasi/non koperasi) yang tertuang secara jelas dengan MoU (Memorandum of Undersanding). Mengapa koperasi harus bermitra?.
Alasan yang paling mendasar adalah kemitraan mampu mempercepat pertumbuhan & perkembangan koperasi. Oleh karena itu, apapun bentuk kerja samanya harus mampu memberi kontribusi positif bagi pencapaian visi dan misi sebuah koperasi. Seberapa besar peluang koperasi untuk membangun kemitraan ?.
Koperasi adalah bentuk usaha masa depan. Ada beberapa alasan yang memperkuat opini itu :
1. koperasi dimiliki oleh anggota dalam jumlah banyak.
2. Dualisme peran yang merupakan kekuatan dahsyat dimana disamping anggota adalah pemilik dan juga merupakan konsumen. Sehingga koperasi memiliki pangsa pasar yang jelas. Terwujudnya koperasi dengan jumlah anggota besar dan integritas tinggi merupakan pasar yang terlokalisir dan mengandung potensi yang tidak pernah habis sepanjang koperasi itu ada dan dicintai oleh anggotanya
3. Akumulasi jumlah anggota koperasi-koperasi merupakan potensi untuk memindahkan posisi tawar pasar ke tangan konsumen yang tergabung koperasi.
Sementara itu, dalam tinjauan teori bisnis modern, survive atau tidaknya sebuah usaha ditentukan oleh konsumen/pangsa pasar. Sementara, produk, pola operasional & marketing adalah “cara” untuk meraup keuntungan dari pangsa pasar.
Dengan demikan, kalau dua pemahaman tersebut dikolaborasikan dapat disimpulkan bahwa:
1. koperasi tidak akan pernah mati, sepanjang dicintai anggotanya.
2. Ketika koperasi bergabung, maka sangat dimungkinkan pelaku-pelaku usaha non koperasi sangat tergantung kepada koperasi.
Kondisi demikian memang cukup ideal. Untuk itu, langkah yang harus dilakukan pertama kali adalah “penyusunan skenario yang mewujudkan koperasi menjadi tuan rumah di negeri sendiri ( baca: anggota akan memenuhi semua kebutuhannya lewat koperasi)”. Tentu hal ini merupakan pekerjaan besar dan memerlukan waktu. Namun demikian, sepanjang kita punya keyakinan dan kemauan keras, peluang untuk mewujudkannya tetap selalu terbuka lebar.
Dalam konteks kemitraan, ada beberapa alternatif kerja sama yang mungkin bisa dilakukan, yaitu :
1. Kemitraan koperasi dengan non koperasi.
Bagaimanapun juga, dalam tahapan awal koperasi punya keterbatasan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dari hulu sampai hilir. Artinya, sebagian kebutuhan mungkin bisa secara langsung dipenuhi koperasi, sementara sebagian yang lain dapat dilakukan dengan mejalin kemitraan dengan badan usaha non koperasi. Sebagai contoh, untuk meminimalkan resiko investasi (karena keterbatasan modal dan juga unsur spekulasi yang tinggi), dalam hal survey tentang minat anggota terhadap sepatu, koperasi bisa bekerja sama dengan toko sepatu dan atau suplier sepatu yang memasok dengan sistem konsinyasi. Demikian halnya juga dalam memenuhi kebutuhan anggota terhadap barang-barang elektronik, sepeda motor dan lain sebagainya.
2. Kemitraan koperasi dengan koperasi.
Berdasarkan dua asumsi diatas yaitu ; (a) kondisi koperasi terdiri dari banyak orang yang merupakan pemilik dan juga konsumen (baca : peran konsumen sebagai kunci suksesnya usaha) dan (b) Pengusaha non koperasi bisa dikondisikan tergantung pada koperasi, maka adalah sebuah peluang untuk koperasi untuk memperkuat posisi tawar kepada pemasok (non koperasi) lewat kemitraan antar koperasi, sehingga anggota (obyek pembangunan koperasi) dapat merasakan kemanfaatan berkoperasi yang lebih. Untuk itu, perlu segera merapatkan barisan yang diwujudkan dalam bentuk jaringan.
1. Kemitraan dalam mempercepat terwujudnya iklim kondusif organisasi. Hal ini sebagai satu pra-syarat untuk mewujudkan pengelolaan usaha koperasi yang profesional & sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai koperasi.
2. Kemitraan dalam rangka memperkuat usaha. Melalui persamaan kepentingan untuk mengembangkan masing-masing koperasi, koperasi dapat melakukan kemitraan dengan koperasi yang lain. Melalui kemitraan ini, diharapkan akan memberikan solusi atas berbagai permasalahan-permasalahan usaha dimasing-masing koperasi. Disatu sisi mungkin kelebihan yang ada pada satu koperasi justru sebuah kekurangan pada koperasi lainnya, sehingga dengan melalui kemitraan yang saling menguntungkan ini akan mampu mengatasi berbagai kelemahan dan memaksimalkan kelebihan.
D. TAKTIK PELAKSANAAN RE-ENGENERING KOPERASI
Ketika konsepsi re-engenering sudah difahami dan disepakati sebagai dasar pengembangan, perwujudannya memerlukan orang/figur yang mempunyai komitmen kuat terhadap koperasi. Untuk itu, dalam pemilihan orang tersebut harus memperhatikan kapasitas, kapabilitas, integritas dan kompetensi. Hal ini semata-mata dimaksudkan untuk menjaga terpeliharanya iklim kondusif sehingga peluang untuk berkembang selalu terbuka lebar.
Menghadirkan karakter demikian dalam sebuah koperasi memanglah tidak gampang, namun itu sebuah pilihan yang harus dilakukan, kalau memang kita tidak mau koperasi bergerak statis tanpa harapan. Dalam rangka melahirkan figur dan karakter demikian dapat diwujudkan melalui dua alternatif cara, yaitu; (1) cara evolusi dan atau (2) cara revolusi.
1. Evolusioner .
Hal ini dilakukan melalui pembinaan/pendidikan bertahap dan berkesinambungan kepada para pelaku (pengurus,manajemen dan badan pengawas). Lewat pendidikan akan terjadi proses transfer informasi (perkoperasian) yang akan menambah wawasan dan selanjutnya akan merubah cara pandang dan perilaku para pelaku koperasi. Untuk itu, dalam rangka memperluas pengetahuan perlu segera disusun sebuah kurikulum dan metode pendidikan perkoperasian yang konstruktif. Sebagai pandangan awal, materi-materi tersebut minimal meliputi :
Ø Filsopy koperasi
Ø Identitas/jati diri koperasi
Ø Organisasi dan kepemimpinan dalam koperasi koperasi
Ø Manajemen usaha koperasi
Ø Manajemen keuangan
Ø Akuntansi koperasi
Ø Strategi pembangunan koperasi berbasis jati diri
Ø Teknik menyusun dan mengimplementasikan Cooperative Plan
Pendidikan ini diharapkan melahirkan para wirakoperasi (orang-orang yang mengimplementasikan jati diri koperasi). Dengan demikian, para wirakoperasi ini akan mampu merubah dan mewujudkan rancang bangun koperasi yang berjiwa koperasi. Bagaimana teknik pelaksanaannya ?.
Ø Melaksanakan pendidikan secara mandiri. Alternatif ini dilakukan dengan mendatangkan para pakar koperasi ( memahami konsepsi koperasi dan juga sanggup mengimplmentasikannya).
Ø Melaksanakan pendidikan secara bersama-sama. Cara ini mungkin lebif efisien sebab pembiayaannya digotong rame-rame.
2. Revolusioner.
Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan para wirakoperasi/profesional berbasis koperasi (yang faham & mengerti betul tentang konsep maupun operasional koperasi). Para profesional ini diserahkan tugas dan tanggungjawab untuk melakukan re-engenering koperasi dalam pola skenario bertahap dan berkesinambungan.
Dalam rancang bangun sebuah perusahaan, ada beberapa fungsi dasar yang biasanya dijalankan yaitu : Manajemen Pemasaran, Manajemen keuangan,Manajemen operasional & Manajemen Personalia.
Menghadirkan satu orang profesional di koperasi dengan tingkat kompetensi minimal menguasai empat bidang tersebut memanglah bukan pekerjaan mudah. Disamping itu, para profesional tersebut juga rata-rata memasang tarif cukup tinggi untuk setiap penggunaan keahliannya. Namun demikian, bukan berarti hal itu tidak mungkin. Bagi koperasi-koperasi yang secara prisip operasional memiliki kesamaan iklim organisasi secara bersama-sama menghadirkan profesional yang diserahin tugas untuk mengembangkan beberapa koperasi sekaligus. Cara ini diharapkan akan mampu :
a) Mempercepat perkembangan koperasi
b) Meminimalkan resiko pembiayaan. Dengan terbentuknya group profesional/para re-engener, akan menjamin efisiensi & juga efektifitas pengembangan strategi.
c) Lebih menjamin kesinambungan pengembangan koperasi/UKM. Sebab rancang bangun yang diterapkan meliputi jangka pendek, menengah & panjang. Sehingga apabila terjadi re-organisasi ditingkat kepengurusan, kesinambungan pembangunan koperasi tidak akan terhambat.
d) Lebih memperkuat positioning koperasi-koperasi tersebut dimata para mitra/calon mitra. Dengan demikian,
e) Anggota akan lebih merasakan kemanfaatan anggota.
Pertanyaan yang menarik adalah bagaimana membiayainya ?. Satu hal yang harus difahami adalah bahwa penambahan satu orang dalam mengelola sebuah usaha harus mampu meningkatkan kinerja. Dengan demikian, ketambahan seorang profesional bukan menambah biaya melainkan menambah penghasilan/SHU. Dengan kata lain, penambahan orang/profesional adalah identik dengan melakukan investasi pada portofolio yang menguntungkan.
Untuk itu, pola pembiayaan yang dilakukan ada dua alternatif:
(1) Sistem gaji dan bonus. Pada sistem ini, seorang profesional diberi target tertentu dan kemudian akan mendapat bonus. Dalam hal ini persiapan-persiapan yang harus dilakukan sebelum menghadirkan seorang profesional adalah :
Ø Menganalisa neraca dan menetapkan target yang layak/rasional
Ø Menetapkan target dan sistem bonus.
(2) Sistem bagi hasil. Ada beberapa keunggulan sistem ini, yaitu :
Ø Resikonya relatif kecil, sebab profesional tersebut tidak menjadi beban biaya.
Ø Lebih efisien, megingat yang dibagi adalah laba/SHU bersih, maka seorag profesional akan menekan biaya sekecil mungkin.
Ø Profesional tersebut akan lebih bertanggungjawab dan akan memiliki loyalitas tinggi.
Untuk memilih sistem ini, satu hal yang harus diingat yaitu kejelian dalam menetapkan prosentase bagi hasil. Sebab, prosentase ini akan sangat mempengaruhi semangat seorang profesional dan juga kinerja usaha secara keseluruhan.
Demikian beberapa pemikiran saya tentang konsepsi, realitas dan strategi mengikis jurang antara konsepsi dan implementasi. Pemikiran-pemikiran ini hanyalah stimulan untuk memotivasi dan memelihara semangat kita untuk terus mengembangkan koperasi sekaligus membudayakan hidup bergotong royong dalam nuansa demokrasi. Semoga Tuhan melindungi dan memberikan kemudahan bagi kita semua dalam proses perwujudkannya, Amin.
Posting Komentar
.