Jumat, 27 Juni 2014

PENGAWASAN USAHA dan KEUANGAN KOPERASI



PENGAWASAN
USAHA dan KEUANGAN KOPERASI


Disampaikan pada Kegiatan Pelatihan Perkoperasian Bagi Pengawas Koperasi, diselenggarakan oleh Dinsperindagkop Kabupaten Banyumas, di Gedung PLUT UKMKM, Purwokerto, Banyumas, 23 Juni 2014
 


A.  Pembuka
Pengawasan adalah bagian penting dari perjalanan dan keseharian Koperasi. Pengawasan tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi sesungguhnya bagian dari upaya mempertinggi capaian dari apa-apa yang dicita-citakan oleh segenap unsur organisasi sebuah koperasi. Oleh karena itu, pengawasan koperasi hendaklah tidak terpaku pada  tahap kontrol dan atau evaluasi, tetapi juga memuat semangat edukasi dan motivasi.

Satu hal yang menjadi catatan, koperasi merupakan kumpulan orang  yang bergabung untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya dari segenap anggotanya. Oleh karena itu, semangat “kebersamaan” harus menjadi landasan setiap orang dalam meng-intrepretasi keberadaannya di sebuah koperasi. Demikian halnya dalam menjalankan kepengawasan, semangat “kebersamaan” harus menjadi inspirasi sehingga segala langkah pengawasan berimplikasi positif bagi percepatan pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Pemikiran kritis atas realitas dan temuan-temuan di lapangan bukan dijadikan bahan untuk saling menjatuhkan, tetapi harus dijadikan materi  untuk duduk bersama melakukan auto koreksi yang berujung terbangunnya semangat memperbaiki dan mempertinggi nilai kerjasama dari orang-orang yang bergabung dalam koperasi.  


B.  Hakekat Pembangunan Koperasi
Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Orang (baca: anggota) adalah subyek dan juga obyek dari pembangunan koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, hakekat koperasi adalah “membangun orang” dan bukan “membangun modal”. Pemahaman ini penting menjadi landasan bagi setiap orang yang ada dan atau akan bergabung di koperasi. Oleh karena itu, salah satu prinsip koperasi menempatkan “pendidikan” sebagai sarana untuk memahamkan apa, mengapa dan bagaimana sesungguhnya berkoperasi. Lewat pemahaman ini, diharapkan akan menjadikan setiap orang di koperasi akan terbangun kesadaran untuk membangun hidupnya lewat peningkaran kualitas diri dalam arti luas. Oleh karena itu, kesejahteraan yang sering didengungkan dalam dunia perkoperasian sesungguhnya bermakna terbangunnnya insan-insan berkualitas yang memiliki kesungguhan dalam membentuk  kesejahteraannya, baik melalui cara-cara mandiri maupun lewat mobilisasi kolektivitas. Dalam cara baca demikian, maka “perusahaan koperasi” sesunggunya bukanlah tujuan adanya koperasi, tetapi alat atau saran dari pencapaian tujuan-tujuan yang didefenisikan bersama.  

Pemahaman ini penting ditegaskan agar setiap orang memiliki persepsi sama tentang koperasi dan terbangun ekspektasi (harapan) rasional  ketika menjadi bagian dari sebuah koperasi. 


C.  Mengenal Model Kebersamaan di Koperasi
Sebagai kumpulan orang yang memiliki masa lalu dan karakter beragam, Koperasi harus mampu memobilisasi kebersamaan ke dalam penyatuan energi, penyatuan kepentingan dan penyatuan sumber daya  sehingga terbentuk nilai-nilai manfaat yang akan semakin membahagiakan segenap anggota koperasi. Untuk itu, nilai-nilai kebersamaan harus terus dibangun lewat pendidikan dengan pola yang dinamis dan variatif. Dengan demikian, nilai-nilai kebersamaan akan melahirkan ikatan emosional yang kuat dan keikhlasan untuk mengambil inisiatif dalam mempertinggi dan memperluas nilai kerjasama.

Secara filosopi, ada 3 (tiga) tahapan kerjasama yang diselenggarakan koperasi secara berulang-ulang dalam semangat continues improvement (baca: perbaikan terus menerus), yaitu :
1.     Bersama dalam merumuskan cita-cita. Cita-cita adalah tujuan yang juga menjadi dasar dalam melangkah. Cita-cita adalah arah yang menginspirasi setiap orang untuk mengelola energi yang ada. Mengingat bahwa koperasi adalah kumpulan orang, maka penyusunan dan penetapan cita-cita sebuah koperasi harus melibatkan semua unsur organisasi. Hal ini dimaksudkan agar cita-cita yang ditetapkan me-referesentasikan kepentingan mayoritas dari anggota koperasi tersebut. Pola semacam ini juga diharapkan akan melahirkan “ikatan emotional” yang kuat dari setiap orang terhadap arah yang akan di capai.   
2.     Bersama dalam mewujudkannya melalui distribusi peran efektif.  Pada tahap ini, komitmen setiap orang akan teruji dalam memberikan “partisipasi produktif” bagi pencapaian tujuan. Format distribusi peran efektif diantara pengurus, pengawas dan anggota seharusnya berjalan sesuai koridornya masing-masing sehingga peluang ketercapaian kian terbuka lebar.
3.     Bersama dalam melakukan auto koreksi atas pencapaian. Pada tahap ini, segenap unsur organisasi duduk bersama untuk menilik pencapaian dan sekaligus membangun pembacaan sebagai “karya bersama”. Selanjutnya, segenap unsur organisasi menilik optimalisasi partisipasi masing-masing unsur dan me-refresh kembali semangat untuk mengembangkan organisasi dan perusahaan yang dimiliki bersama. Kebersamaan ini kemudian memasuki agenda penyusunan cita-cita selanjutnya dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi mayoritas yang berkembang di lingkungan anggota.


D.  Mengenal 2 (dua) Obyek Pengawasan
Dari tinjuan unsur organisasi, koperasi mengenal istilah pengurus, anggota dan pengawas. Ketiga unsur ini kemudian menjalankan perannya masing-masing sehingga terbentuk kebermanfaatan-kebermanfaatans  berkoperasi secara bertahap dan berkesinambungan. Secara singkat peran masing-masing unsur tersebut dijelaskan berikut ini :
  1. Pengurus. Pengurus adalah pemegang amanah anggota yang bertugas untuk menginstrepretasikan dan mengoperasionalkan kesepatan-kesepatan yang dihasilkan segenap unsur organisasi dalam Rapat Anggota.
  2. Anggota.  Anggota adalah pemilik sah koperasi. Anggota juga adalah subyek dan obyek dari pembangunan koperasi itu sendiri. Untuk itu, anggota dalam koperasi bukan berposisi sebagai pengamat atau penikmat,  tetapi harus ikut bergerak dan mengambil inisiatif dalam menumbuhkembangkan organisasi dan perusahaan. Akumulasi kemauan dan inisiatif dari anggota tersebut akan melahirkan keberdayaan organisasi dan perusahaan koperasi dalam melayani dan mengakomodir dinamika kebutuhan dan aspirasi di lingkungan anggota.
  3. Pengawas. Pengawas adalah unsur organisasi yang fokus untuk mengawasi pengurus dan juga anggota. Pengawas harus memastikan bahwa pengurus amanah dalam mengelola organisasi dan perusahaan koperasi sehingga tujuan-tujuan dapat di capai dengan efektif. Pengawas juga harus mengawasi anggota, khususnya dalam mengembangkan partisipasi produktifnya dalam proses pencapaian tujuan bersama. 

Penjelasan singkat diatas menandaskan bahwa obyek pengawasan dari pengawas adalah pengurus dan anggota. Kedua unsur ini harus diawasi secara intensif sehingga  kedua unsur tersebut menjalankan peran dan tanggungjawabnya secara optimal.


E. Pengawasan Perusahaan Koperasi.
Sebagaimana dijelaskan pada sub bahasan sebelumnya. Posisi perusahaan dalam koperasi adalah alat atau media bagi pencapaian ragam kebutuhan dan aspirasi yang berkembang di kalangan anggota. Hal ini perlu ditandaskan kembali sebagai dasar dalam mempersepsikan keberadaan perusahaan koperasi. Pembacaan ini pun akan menempatkan dinamika kebutuhan dan aspirasi anggota menjadi referensi utama dalam merumuskan strategi pengelolaan aktivitis layanan yang ada maupun dalam mengembangkan ragam pelayanan berikutnya. Satu tambahan lagi, azas subsidiary juga harus menjadi dasar bagi sebuah koperasi dalam merumuskan dan maupun mengembangkan aktivitas-aktivitas dari perusahaan koperasi. Hal ini merupakan bagian dari penegasan bahwa perusahaan koperasi adalah mesin penjawab bagi ragam dinamika kebutuhan dan aspirasi yang berkembang di lingkungan anggota. Dengan demikian, perusahaan koperasi akan tumbuh bersama anggotanya. Inilah yang didefenisikan sebagai koperasi yang meng-anggota dimana keseharian koperasi tidak berjarak dengan keseharian anggotanya. Pemahaman semacam ini harus ter-sosialisasi-kan dan ter-edukasikan-kan kepada segenap pengurus dan juga anggota. Dengan demikian, akan terbentuk persepsi yang sama terhadap posisi perusahaan dalam sebuah koperasi.

Demikian halnya dalam konteks pengawasan perusahaan koperasi, pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mendasarkan pada defenisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana terkonsep dalam Jati Diri Koperasi. Nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi harus menjadi sumber inspirasi dalam mencermati  dan mengawasi dinamika operasionalisasi  perusahaan koperasi.  Satu hal yang menjadi catatan, nilai-nilai dan prinsip-prinsip merupakan alat efektif bagi dalam membangun budaya profesional  dalam pengelolaan perusahaan koperasi. Jadi, dalam hal men-tema-kan profesionalisme sebuah perusahaan, implementasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi akan membentuk ke-khas-an serta menjadi sumber pertahanan dan sekaligus keunggulan bagi perusahaan koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, komitmen pengawas terhadap terimplementasikannya  jati diri koperasi dalam keseharian koperasi akan sangat berpengaruh besar dalam pertumbuhan dan perkembangan sebuah koperasi.

Secara garis besar, aspek-aspek pengawasan perusahaan koperasi dijelaskan berikut ini:     
1.      Roh Pengadaan dan Pengelolaan Perusahaan Koperasi. Setiap aktivitas dari perusahaan koperasi harus memiliki landasan yang kuat bagi peningkatan kesejehteraan anggota dalam arti luas. Sebelum menjalankan atau mengelola sebuah unit layanan, terlebih dahulu didefenisikan “roh atau semangat atau posisi” unit layanan tersebut dalam mewujudkan kerangka besar kesejahteraan yang menjadi cita-cita bersama. Untuk memudahkan pemahaman, berikut diberikan contoh tentang roh atau semangat  dari aktivitas layanan koperasi;
a.      Simpan Pinjam. Aktivitas utama simpan pinjam adalah aktivitas menyimpan dan aktivitas meminjam. Roh dari simpan pinjam ini didefenisikan sebagai berikut; (i) membudayakan anggota untuk menabung sehingga terbentuk peluang membentuk perencanaan hidup yang lebih baik; (ii) memberikan pinjaman yang mendorong anggota untuk lebih produktif; (iii) sarana memupuk kesetiakawanan diantara anggota.
b.      Toko Swalayan koperasi. Aktivitas utama Toko Swalayan adalah menyediakan ragam kebutuhan. Roh dari toko swalayan ini didefenisikan sebagai berikut; (i) menyelenggarakan pelayanan kebutuhan sehari-hari dari anggota dengan harga yang lebih murah dan terjangkau sehingga mampu meningkatkan pendapatan riil dari anggotanya dan; (ii) sebagai media pajang bagi produk-produk yang dihasilkan oleh anggota.
c.       Pabrik. Contoh ini terinspirasi dari apa yang dilakukan oleh teman-teman koperasi di kalimantan yang mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan roh pengelolaannya  adalah melindungi harga kelapa sawit yang dihasilkan oleh para anggota yang berprofesi sebagai petani sawit. 
d.      Pemasaran Gula Kelapa.  Pada unit layanan ini, roh pengelolaannya adalah melindungi harga gula kelapa yang dihasilkan oleh anggota yang berprofesi sebagai pengrajin gula kelapa.  
e.      dan lain sebagainya

Inti dari pentingnya mendefenisikan “roh pengelolaan” perusahaan adalah terbentuknya “dasar” bagi semua unsur organisasi dalam memandang keberadaan sebuah unit layanan dan juga memanfaatkan unit layanan tersebut bagi pemenuhan kebutuhannya. Oleh karena itu, idealnya pendefensian “roh pengelolaan” perusahaan  melibatkan segenap unsur organisasi agar terbentuk ikatan emosional dalam mengawal kelahirannya dan juga memanfaatkan layanannya dengan maksimal.
2.      Manajemen Perusahaan.  Secara garis besar, aspk-aspek manajemen perusahaan terdiri dari;
  1. manajemen personalia. Manajemen personalia meliputi tentang rekruitmen, pendidikan/pembinaan, penempatan, reward dan punishment. Sesuai dengan konsepsinya, koperasi harus memandang SDM (Sumber Daya Manusia) sebagai modal penting karena berkaitan langsung dengan kelancaran operasionalisasi perusahaan koperasi. Satu hal yang menjadi catatan bahwa rendahnya kualitas pengelolaan mayoritas perusahaan koperasi disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM yang mengelola sehingga sangat sulit diharapkan muncul inovasi-inovasi yang brilian. Paradigma yang menempatkan SDM sebagai faktor produksi juga telah mendorong terjadinya eksploitasi terhadap para pekerja koperasi. Pada titik ini benar-benar terjadi, maka koperasi telah gagal memerankan diri sebagai institusi yang mempertinggi harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, SDM dalam koperasi seharusnya dipandang sabagai “faktor kunci bagi terselenggaranya pelayanan yang melahirkan tingkat kepuasan optimal, khususnya di kalangan anggota.  
  2. Manajemen Keuangan. Secara umum, manajemen keuangan bicara tentang kreativitas dalam mengembangkan sumber daya dan sekaligus mengembangkan kreativitas pemanfaatan segala sumber daya. Sebagai institusi yang mendorong terciptanya  kemandirian kolektif , dalam menggali dan mengembangkan sumber dayanya mendasarkan diri pada keterbangunan kesadaran dan inisiatif segenap anggota untuk mengembangkan partisipasinya guna terkumpulnya akumulasi sumber daya. Demikian juga dalam hal mengembangkan kreativitas pemanfaatan sumber daya, koperasi harus merujuk pada azas subsidiary sehingga mempertinggi ikatan emosional anggota terhadap penyelenggaraan unit-unit layanan koperasi. 
  3. Manajemen operasional. Operasionalisasi perusahaan koperasi mengarah pada kelancaran ruitinitas perusahaan dan keterjagaan efisiensi dan efektivitas yang berujung pada pertumbuhan dan perkembangan produktivitas dalam arti luas ( tidak selalu dalam konteks materialitas). Oleh karena itu, kreativitas dalam mengembangkan berbagai formula perlu dilakukan sehingga pelayanan perusahaan koperasi membentuk nilai lebih yang akan meningkatkan rasa kepemilikan dan mempertinggi tanggungjawab anggota untuk ikut membesarkan perusahaan koperasi. 
  4. Manajemen pemasaran. Hakekat manajemen pemasaran adalah mengabarkan keberadaan unit layanan sehingga target market memberikan respon positif dalam bentuk transaksi. Keunggulan-keunggulan dari sebuah pelayanan atau produk perlu ditandaskan sehingga konsumen memiliki alasan yang cukup untuk mentransaksikan kebutuhannya. Demikian pula halnya koperasi dimana hakekat kehadiran unit layanan adalah untuk membahagiakan anggotanya, sehingga perlu diinformasikan dengan baik untuk mendapatkan respon positif dari segenap anggota. Hanya saja, pola-pola pemasaran koperasi harus clear dari tipu daya atau kebohongan sehingga kepercayaan anggota terhadap koperasi senantiasa terjaga. Sebenarnya, transkasi ideal dari koperasi adalah transaksi subyektif, yaitu transaksi yang didasarkan rasa kepemilikan yang kuat dan kesadaran nilai manfaat yang akan ditimbulkan kaitanya dengan peningkatan dan perluasan kebermanfaatan koperasi. Transaksi subyektif bukan berarti transaksi buta dan me-nol-kan atau meniadakan rasionalitas, sebab transaksi subyektif harus di ikuti dengan rasionalitas layanan/produk yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya.  Dalam hal ini, segenap anggota menyadari bahwa akumulasi transaksi subyektif akan mampu membentuk efeisiensi kolektif yang berujung pada terjadinya peningkatan pendapatan riil dari anggota. Sebagai contoh; (i) akumulasi transaksi subyektif dari anggota di unit layanan toko swalayan mengakibatkan terbentuknya posisi tawar koperasi dimata pemasok dan hal ini akan berdampak pada semakin murahnya harga perolehan yang kemudian semakin rendahnya harga jual yang jatuh ke anggota; (ii) akumulasi transaksi subyektif membuat anggota menabung di koperasi sehingga terbentuk peningatan kemampuan koperasi untuk membei pinjaman kepada anggota untuk tujuan-tujuan produktif dengan tingkat jasa yang lebih rendah.

Penjelasan diatas menegaskan betapa penting pengawasan ketaatan terhadap roh pengelolaan dan juga aspek-aspek manajemen perusahaan. Pengawasan di 2 (dua) sisi ini diharapkan akan mendorong perusahaan koperasi tampil dengan ciri khasnya dan kemudian terbentuk nilai-nilai keunggulan secara bertahap dan berkesinambungan. Pada akhirnya, perusahaan koperasi akan bisa membentuk  transaksi subyektif yang akan menjadi faktor pendorong pertumbuhan dan perluasan kebermanfaatan koperasi bagi segenap anggotanya.   

Dengan mendasarkan pada 2 (dua) sisi pengawasan diatas, pengawas koperasi bisa mengembangkan pola-pola pengawasan yang dinamis sehingga efektif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas interaksi produktif antara pengurus dan anggota yang berujung pada kebesaran dan keberdayaan  perusahaan koperasi sebagaimana cita-citanya.


F. Pengawasan Keuangan Koperasi.
Dalam tinjauan filosopy koperasi, uang adalah alat bantu dalam menjalani setiap tahapan koperasi menggapai impiannya. Namun demikian, uang adalah sesuatu yang sangat riskan dan menyangkut tentang banyak hal seperti kepercayaan dan kekondusifian iklim organisasi. Oleh karena itu, koperasi wajib menyelenggarakan sistem pengelolaan keuangan yang mampu merekam semua transaksi yang berlangsung dan kemudian menyajikannya dalam sebuah laporan valid dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dengan cara manual mapun dengan sistem yang terkomputerisasi.

Secara teknis lapangan, laporan keuangan memiliki tahapan penyusunan dan intrepretasi. Pada tahapan penyusunan,  laporan keuangan disusun berdasarkan SAK (standar akuntansi keuangan) yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, pada tahapan intrepretasi, dilakukan analisa terhadap laporan keuangan yang ada dan kemudian dijadikan referensi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan, seperti kebijakan pelayanan, kebijakan investasi dan kebijakan lainnya.

Namun demikian, materi kali ini tidak membicarakan tentang bagaimana proses penyusunan sebuah laporan keuangan dan juga tidak membahas bagaimana meng-intrepretasikan laporan keuangan secara detail, tetapi membahas tentang hal-hal dasar yang bisa dijadikan pedoman dalam melakukan pengawasan keuangan secara umum sebagaimana diijelaskan berikut ini:
1.     Pengawasan Terhadap Kepatuhan, Validitas dan Kewajaran.
Secara teknis praktis pengawasan, pengawas bisa melakukan uji kepatuhan, validitas dan lekayakan dari keuangan koperasi yang secara singkat dijelaskan berikut ini :
  1. kepatuhan. Kepatuhan mencakup ketaatan terhadap prosedur pemanfaatan keuangan koperasi. Dalam hal ini, pengawas bisa melakukan uji kepatuhan terhadap ketaatan prosedur setiap pemasukan dan juga pemanfaatan sumber-sumber keuangan koperasi.  Biasanya, pada koperasi yang sudah memiliki sistem akuntansi yang baku terdapat serangkaian prosedur atau otorisasi bertingkat dalam memanfaatkan sumber daya keuangan, sehingga lebih mudah meyakini tingkat kepatuhan.
  2. Validitas. Validitas mencakup tentang ketepatan atau kesesuaian dalam hal pencatatan dan dokumen-dokumen pendukungnya. Validitas juga menyangkut kesesuaian jumlah antara catatan dan fisik.
  3. Kewajaran. Kewajaran adalah analisa kelayakan terhadap penyajian nilai-nilai yang didukung dengan bukti yang ada.
Melakukan kajian kepatuhan, validitas dan kewajaran atas data-data transaksi sangat penting, sebab hal ini merupakan dasar dalam menyusun laporan keuangan koperasi secara menyeluruh. Sebagai satu catatan tambahan, dalam hal pengawas dalam menjalankan tugasnya merasa perlu mengetahui lebih jauh tentang keuangan dan atau ingin memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan, pengawas bisa meminta bantuan pada auditor yang pembiayaannya berasal dari keuangan koperasi.

2.   Belajar Metode Sederhana Membaca Neraca dan PHU
Secara defenisi praktis, PHU (Perhitungan Hasil Usaha) adalah laporan yang menyajikan selisih pendapatan dan biaya pada periode tertentu. Sedangkan neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi asset, modal dan kewajiban pada waktu tertentu. Untuk memudahkan memahami neraca, berikut  dijelaskan dalam bahasa sederhana:
  1. Ada 2 (dua) kelompok besar dalam neraca yaitu Aktiva dan Passiva. Dalam tampilannya bisa bersebelahan dalam bentuk 2 (dua) kolom atau bentuk tampilan atas dan bawah.
  2. Dalam bahasa lain, kelompok aktiva adalah “bentuk” atau “wujud” asset sedangkan Kelompok Passiva adalah penjelasan “sumber” atau “muasal”
  3. Kelompok Aktiva (Asset) digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu; (i) asset lancar atau biasa disebut juga dengan modal kerja dan; (ii) asset tetap yang terdiri asset berwujud (seperti tanah, bangunan, kendaraan dan lain sebagainya) dan asset tidak berwujud (seperti biaya pendirian, biaya penelitian dan lain sebagainya)
     
Untuk memberi gambaran, berikut disajikan contoh sebuah neraca :
KOPERASI SIMPAN PINJAM "NGAYOMI"
NERACA  
PER 31 DESEMBER 2013
AKTIVA

 PASSIVA

AKTIVA LANCAR

HUTANG/KEWAJIBAN

Kas dan bank
 87.775.207
Hutang Gaji
 6.277.794
Pinjaman  yang diberikan
 3.382.820.668
Hutang Bank
 111.580.000


Simp.Mana Suka
 916.002.172
Total Aktiva Lancar
 3.470.595.875
Total Hutang
 1.033.859.966
AKTIVA TETAP

MODAL/EKUITAS

Inventaris
 267.873.443
Cadangan
 31.632.563
Akumulasi Penyusutan
 (10.047.675)
Simpanan pokok
 9.480.000


Simpanan Wajib
 2.501.297.900


SHU 2013
 152.151.213
Total Aktiva Tetap
 257.825.768
Total Modal
 2.694.561.677
TOTAL AKTIVA
 3.728.421.643
TOTAL PASSIVA
 3.728.421.643






Berikut juga disajikan contoh PHU (Perhitungan Hasil Usaha)
KOPERASI SIMPAN PINJAM "NGAYOMI"
PERHITUNGAN HASIL USAHA (PHU) KONSOLIDASI
PERODE 1 JANUARI sd 31 DESEMBER 2013
Pendapatan SP


Pendapatan Bunga Pinjaman
 362.110.567
Pendapatan bunga Bank
 3.938.589
Pendapatan lain-lain

 863.395
Total Pendapatan

 366.912.551
Biaya-biaya


Biaya bunga

 95.419.398
Biaya lain-lain

 2.251.181
Biaya Jamsostek

 4.358.261
Dana kesra anggota

 7.450.000
Biaya Salary

 105.282.497
Total Biaya

 214.761.337
SHU Sebelum Pajak

 152.151.213



G. Penghujung
Pengawasan adalah bagian penting dari sebuah perjalanan sebuah koperasi. Dengan pengawasan intens, ritme pembangunan koperasi secara menyeluruh dapat terjaga. Untuk itu, pengawasan yang dilakukan bukan fokus pada mencari kesalahan, tetapi lebih pada mendorong, memotivasi dan meng-edukasi pengurus maupun anggota untuk menjalankan fungsi dan perannya secara optimal. Dengan kata lain, pengawas adalah bagian dari unsur organisasi yang akan menjaga komitmen organisasi dan perusahaan koperasi berjalan diatas konsepsi jati dirinya.

Sebagai catatan, untuk meningkatkan pemahaman tentang neraca dan PHU (Perhitungan Hasil Usaha) akan  diadakan simulasi Neraca dan PHU yang dikaitkan dengan strategi pengelolaan dan pengembangan perusahaan koperasi pada saat materi ini dipresentasikan dihadapan segenap peserta. 

Demikian tulisan ini disampaikan sebagai stimulan dalam sesi diskusi tentang kepengawasan koperasi, khususnya tentang usaha da keuangan. Semoga menginspirasi lipatan energi untuk lebih concern menumbuhkembangkan kehidupan koperasi di koperasinya masing-masing. Amin.

1 komentar:

  1. bisa tolong diperjelas lagi apakah itu asas subsidiary? trimakasih.

    BalasHapus

.