PENGAWASAN
USAHA dan KEUANGAN KOPERASI
A. Pembuka
Pengawasan
adalah bagian penting dari perjalanan dan keseharian Koperasi. Pengawasan tidak
dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi sesungguhnya bagian dari upaya
mempertinggi capaian dari apa-apa yang dicita-citakan oleh segenap unsur
organisasi sebuah koperasi. Oleh karena itu, pengawasan koperasi hendaklah
tidak terpaku pada tahap kontrol
dan atau evaluasi, tetapi juga memuat semangat edukasi dan motivasi.
Satu hal yang
menjadi catatan, koperasi merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk memenuhi aspirasi dan
kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya dari segenap anggotanya. Oleh karena itu,
semangat “kebersamaan” harus menjadi landasan setiap orang dalam meng-intrepretasi
keberadaannya di sebuah koperasi. Demikian halnya dalam menjalankan
kepengawasan, semangat “kebersamaan” harus menjadi inspirasi
sehingga segala langkah pengawasan berimplikasi positif bagi percepatan
pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Pemikiran kritis atas realitas dan temuan-temuan
di lapangan bukan dijadikan bahan untuk saling menjatuhkan, tetapi harus
dijadikan materi untuk duduk bersama
melakukan auto koreksi yang berujung terbangunnya semangat memperbaiki
dan mempertinggi nilai kerjasama dari orang-orang yang bergabung dalam
koperasi.
B. Hakekat
Pembangunan Koperasi
Koperasi adalah
kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Orang (baca: anggota) adalah subyek
dan juga obyek dari pembangunan koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, hakekat
koperasi adalah “membangun orang” dan bukan “membangun modal”. Pemahaman
ini penting menjadi landasan bagi setiap orang yang ada dan atau akan bergabung
di koperasi. Oleh karena itu, salah satu prinsip koperasi menempatkan “pendidikan”
sebagai sarana untuk memahamkan apa, mengapa dan bagaimana sesungguhnya
berkoperasi. Lewat pemahaman ini, diharapkan akan menjadikan setiap orang di
koperasi akan terbangun kesadaran untuk membangun hidupnya lewat peningkaran
kualitas diri dalam arti luas. Oleh karena itu, kesejahteraan yang sering didengungkan
dalam dunia perkoperasian sesungguhnya bermakna terbangunnnya insan-insan
berkualitas yang memiliki kesungguhan dalam membentuk kesejahteraannya, baik melalui cara-cara
mandiri maupun lewat mobilisasi kolektivitas. Dalam cara baca demikian, maka
“perusahaan koperasi” sesunggunya bukanlah tujuan adanya koperasi, tetapi alat
atau saran dari pencapaian tujuan-tujuan yang didefenisikan bersama.
Pemahaman ini
penting ditegaskan agar setiap orang memiliki persepsi sama tentang
koperasi dan terbangun ekspektasi (harapan) rasional ketika menjadi bagian dari sebuah
koperasi.
C. Mengenal Model
Kebersamaan di Koperasi
Sebagai
kumpulan orang yang memiliki masa lalu dan karakter beragam, Koperasi harus mampu
memobilisasi kebersamaan ke dalam penyatuan energi, penyatuan
kepentingan dan penyatuan sumber daya sehingga terbentuk nilai-nilai manfaat yang
akan semakin membahagiakan segenap anggota koperasi. Untuk itu, nilai-nilai
kebersamaan harus terus dibangun lewat pendidikan dengan pola yang dinamis
dan variatif. Dengan demikian, nilai-nilai kebersamaan akan melahirkan ikatan
emosional yang kuat dan keikhlasan untuk mengambil inisiatif dalam mempertinggi
dan memperluas nilai kerjasama.
Secara
filosopi, ada 3 (tiga) tahapan kerjasama yang diselenggarakan koperasi secara
berulang-ulang dalam semangat continues improvement (baca: perbaikan terus
menerus), yaitu :
1.
Bersama dalam merumuskan cita-cita. Cita-cita adalah tujuan yang juga menjadi dasar dalam melangkah. Cita-cita
adalah arah yang menginspirasi setiap orang untuk mengelola energi yang ada.
Mengingat bahwa koperasi adalah kumpulan orang, maka penyusunan dan penetapan
cita-cita sebuah koperasi harus melibatkan semua unsur organisasi. Hal ini
dimaksudkan agar cita-cita yang ditetapkan me-referesentasikan
kepentingan mayoritas dari anggota koperasi tersebut. Pola semacam ini juga
diharapkan akan melahirkan “ikatan emotional” yang kuat dari
setiap orang terhadap arah yang akan di capai.
2.
Bersama dalam mewujudkannya melalui distribusi peran efektif. Pada tahap ini,
komitmen setiap orang akan teruji dalam memberikan “partisipasi produktif”
bagi pencapaian tujuan. Format distribusi peran efektif diantara pengurus,
pengawas dan anggota seharusnya berjalan sesuai koridornya masing-masing
sehingga peluang ketercapaian kian terbuka lebar.
3.
Bersama dalam melakukan auto koreksi atas pencapaian. Pada tahap ini, segenap unsur organisasi duduk bersama untuk menilik
pencapaian dan sekaligus membangun pembacaan sebagai “karya bersama”.
Selanjutnya, segenap unsur organisasi menilik optimalisasi partisipasi
masing-masing unsur dan me-refresh kembali semangat untuk mengembangkan
organisasi dan perusahaan yang dimiliki bersama. Kebersamaan ini kemudian
memasuki agenda penyusunan cita-cita selanjutnya dengan memperhatikan kebutuhan
dan aspirasi mayoritas yang berkembang di lingkungan anggota.
D. Mengenal 2
(dua) Obyek Pengawasan
Dari tinjuan
unsur organisasi, koperasi mengenal istilah pengurus, anggota dan pengawas.
Ketiga unsur ini kemudian menjalankan perannya masing-masing sehingga terbentuk
kebermanfaatan-kebermanfaatans berkoperasi secara bertahap dan
berkesinambungan. Secara singkat peran masing-masing unsur tersebut dijelaskan
berikut ini :
- Pengurus. Pengurus adalah pemegang amanah anggota yang bertugas untuk menginstrepretasikan dan mengoperasionalkan kesepatan-kesepatan yang dihasilkan segenap unsur organisasi dalam Rapat Anggota.
- Anggota. Anggota adalah pemilik sah koperasi. Anggota juga adalah subyek dan obyek dari pembangunan koperasi itu sendiri. Untuk itu, anggota dalam koperasi bukan berposisi sebagai pengamat atau penikmat, tetapi harus ikut bergerak dan mengambil inisiatif dalam menumbuhkembangkan organisasi dan perusahaan. Akumulasi kemauan dan inisiatif dari anggota tersebut akan melahirkan keberdayaan organisasi dan perusahaan koperasi dalam melayani dan mengakomodir dinamika kebutuhan dan aspirasi di lingkungan anggota.
- Pengawas. Pengawas adalah unsur organisasi yang fokus untuk mengawasi pengurus dan juga anggota. Pengawas harus memastikan bahwa pengurus amanah dalam mengelola organisasi dan perusahaan koperasi sehingga tujuan-tujuan dapat di capai dengan efektif. Pengawas juga harus mengawasi anggota, khususnya dalam mengembangkan partisipasi produktifnya dalam proses pencapaian tujuan bersama.
Penjelasan
singkat diatas menandaskan bahwa obyek pengawasan dari pengawas adalah pengurus
dan anggota. Kedua unsur ini harus diawasi secara intensif sehingga kedua unsur tersebut menjalankan peran dan
tanggungjawabnya secara optimal.
E. Pengawasan Perusahaan Koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan pada sub bahasan sebelumnya. Posisi perusahaan dalam koperasi adalah
alat
atau media bagi pencapaian ragam kebutuhan dan aspirasi yang berkembang
di kalangan anggota. Hal ini perlu ditandaskan kembali sebagai dasar dalam
mempersepsikan keberadaan perusahaan koperasi. Pembacaan ini pun akan
menempatkan dinamika kebutuhan dan aspirasi anggota menjadi referensi utama
dalam merumuskan strategi pengelolaan aktivitis layanan yang ada maupun dalam
mengembangkan ragam pelayanan berikutnya. Satu tambahan lagi, azas
subsidiary juga harus menjadi dasar bagi sebuah koperasi dalam
merumuskan dan maupun mengembangkan aktivitas-aktivitas dari perusahaan
koperasi. Hal ini merupakan bagian dari penegasan bahwa perusahaan koperasi adalah
mesin
penjawab bagi ragam dinamika kebutuhan dan aspirasi yang berkembang di
lingkungan anggota. Dengan demikian, perusahaan koperasi akan tumbuh bersama
anggotanya. Inilah yang didefenisikan sebagai koperasi yang meng-anggota dimana
keseharian
koperasi tidak berjarak dengan keseharian anggotanya. Pemahaman semacam
ini harus ter-sosialisasi-kan dan ter-edukasikan-kan kepada segenap pengurus
dan juga anggota. Dengan demikian, akan terbentuk persepsi yang sama terhadap posisi
perusahaan dalam sebuah koperasi.
Demikian halnya
dalam konteks pengawasan perusahaan koperasi, pengawas dalam menjalankan tugas
dan fungsinya harus mendasarkan pada defenisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip
koperasi sebagaimana terkonsep dalam Jati Diri Koperasi. Nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi harus menjadi sumber inspirasi dalam mencermati dan mengawasi dinamika operasionalisasi perusahaan koperasi. Satu hal yang menjadi catatan, nilai-nilai
dan prinsip-prinsip merupakan alat efektif bagi dalam membangun budaya profesional dalam pengelolaan perusahaan koperasi. Jadi,
dalam hal men-tema-kan profesionalisme sebuah perusahaan,
implementasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi akan membentuk ke-khas-an
serta menjadi sumber pertahanan dan sekaligus keunggulan bagi perusahaan
koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, komitmen pengawas terhadap
terimplementasikannya jati
diri koperasi dalam keseharian koperasi akan sangat berpengaruh besar
dalam pertumbuhan dan perkembangan sebuah koperasi.
Secara garis
besar, aspek-aspek pengawasan perusahaan koperasi dijelaskan berikut ini:
1.
Roh Pengadaan dan Pengelolaan Perusahaan Koperasi. Setiap aktivitas dari perusahaan
koperasi harus memiliki landasan yang kuat bagi peningkatan kesejehteraan
anggota dalam arti luas. Sebelum menjalankan atau mengelola sebuah unit
layanan, terlebih dahulu didefenisikan “roh atau semangat atau posisi” unit
layanan tersebut dalam mewujudkan kerangka besar kesejahteraan yang menjadi
cita-cita bersama. Untuk memudahkan pemahaman, berikut diberikan contoh tentang
roh atau semangat dari aktivitas layanan
koperasi;
a.
Simpan Pinjam. Aktivitas utama simpan pinjam
adalah aktivitas menyimpan dan aktivitas meminjam. Roh dari simpan pinjam ini didefenisikan
sebagai berikut; (i) membudayakan anggota untuk menabung sehingga terbentuk
peluang membentuk perencanaan hidup yang lebih baik; (ii) memberikan pinjaman
yang mendorong anggota untuk lebih produktif; (iii) sarana memupuk
kesetiakawanan diantara anggota.
b.
Toko Swalayan koperasi. Aktivitas utama Toko Swalayan adalah menyediakan ragam kebutuhan. Roh
dari toko swalayan ini didefenisikan sebagai berikut; (i) menyelenggarakan
pelayanan kebutuhan sehari-hari dari anggota dengan harga yang lebih murah dan
terjangkau sehingga mampu meningkatkan pendapatan riil dari anggotanya dan;
(ii) sebagai media pajang bagi produk-produk yang dihasilkan oleh anggota.
c.
Pabrik. Contoh ini terinspirasi dari apa yang dilakukan oleh teman-teman koperasi
di kalimantan yang mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan roh
pengelolaannya adalah melindungi
harga kelapa sawit yang dihasilkan oleh para anggota yang berprofesi
sebagai petani sawit.
d.
Pemasaran Gula Kelapa. Pada unit layanan ini, roh
pengelolaannya adalah melindungi harga gula kelapa yang dihasilkan oleh anggota
yang berprofesi sebagai pengrajin gula kelapa.
e.
dan lain sebagainya
Inti dari pentingnya mendefenisikan “roh pengelolaan” perusahaan adalah
terbentuknya “dasar” bagi semua unsur organisasi dalam memandang keberadaan
sebuah unit layanan dan juga memanfaatkan unit layanan tersebut bagi pemenuhan
kebutuhannya. Oleh karena itu, idealnya pendefensian “roh pengelolaan”
perusahaan melibatkan segenap unsur
organisasi agar terbentuk ikatan emosional dalam mengawal kelahirannya dan juga
memanfaatkan layanannya dengan maksimal.
2.
Manajemen Perusahaan. Secara garis besar, aspk-aspek manajemen
perusahaan terdiri dari;
- manajemen personalia. Manajemen personalia meliputi tentang rekruitmen, pendidikan/pembinaan, penempatan, reward dan punishment. Sesuai dengan konsepsinya, koperasi harus memandang SDM (Sumber Daya Manusia) sebagai modal penting karena berkaitan langsung dengan kelancaran operasionalisasi perusahaan koperasi. Satu hal yang menjadi catatan bahwa rendahnya kualitas pengelolaan mayoritas perusahaan koperasi disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM yang mengelola sehingga sangat sulit diharapkan muncul inovasi-inovasi yang brilian. Paradigma yang menempatkan SDM sebagai faktor produksi juga telah mendorong terjadinya eksploitasi terhadap para pekerja koperasi. Pada titik ini benar-benar terjadi, maka koperasi telah gagal memerankan diri sebagai institusi yang mempertinggi harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, SDM dalam koperasi seharusnya dipandang sabagai “faktor kunci” bagi terselenggaranya pelayanan yang melahirkan tingkat kepuasan optimal, khususnya di kalangan anggota.
- Manajemen Keuangan. Secara umum, manajemen keuangan bicara tentang kreativitas dalam mengembangkan sumber daya dan sekaligus mengembangkan kreativitas pemanfaatan segala sumber daya. Sebagai institusi yang mendorong terciptanya kemandirian kolektif , dalam menggali dan mengembangkan sumber dayanya mendasarkan diri pada keterbangunan kesadaran dan inisiatif segenap anggota untuk mengembangkan partisipasinya guna terkumpulnya akumulasi sumber daya. Demikian juga dalam hal mengembangkan kreativitas pemanfaatan sumber daya, koperasi harus merujuk pada azas subsidiary sehingga mempertinggi ikatan emosional anggota terhadap penyelenggaraan unit-unit layanan koperasi.
- Manajemen operasional. Operasionalisasi perusahaan koperasi mengarah pada kelancaran ruitinitas perusahaan dan keterjagaan efisiensi dan efektivitas yang berujung pada pertumbuhan dan perkembangan produktivitas dalam arti luas ( tidak selalu dalam konteks materialitas). Oleh karena itu, kreativitas dalam mengembangkan berbagai formula perlu dilakukan sehingga pelayanan perusahaan koperasi membentuk nilai lebih yang akan meningkatkan rasa kepemilikan dan mempertinggi tanggungjawab anggota untuk ikut membesarkan perusahaan koperasi.
- Manajemen pemasaran. Hakekat manajemen pemasaran adalah mengabarkan keberadaan unit layanan sehingga target market memberikan respon positif dalam bentuk transaksi. Keunggulan-keunggulan dari sebuah pelayanan atau produk perlu ditandaskan sehingga konsumen memiliki alasan yang cukup untuk mentransaksikan kebutuhannya. Demikian pula halnya koperasi dimana hakekat kehadiran unit layanan adalah untuk membahagiakan anggotanya, sehingga perlu diinformasikan dengan baik untuk mendapatkan respon positif dari segenap anggota. Hanya saja, pola-pola pemasaran koperasi harus clear dari tipu daya atau kebohongan sehingga kepercayaan anggota terhadap koperasi senantiasa terjaga. Sebenarnya, transkasi ideal dari koperasi adalah transaksi subyektif, yaitu transaksi yang didasarkan rasa kepemilikan yang kuat dan kesadaran nilai manfaat yang akan ditimbulkan kaitanya dengan peningkatan dan perluasan kebermanfaatan koperasi. Transaksi subyektif bukan berarti transaksi buta dan me-nol-kan atau meniadakan rasionalitas, sebab transaksi subyektif harus di ikuti dengan rasionalitas layanan/produk yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Dalam hal ini, segenap anggota menyadari bahwa akumulasi transaksi subyektif akan mampu membentuk efeisiensi kolektif yang berujung pada terjadinya peningkatan pendapatan riil dari anggota. Sebagai contoh; (i) akumulasi transaksi subyektif dari anggota di unit layanan toko swalayan mengakibatkan terbentuknya posisi tawar koperasi dimata pemasok dan hal ini akan berdampak pada semakin murahnya harga perolehan yang kemudian semakin rendahnya harga jual yang jatuh ke anggota; (ii) akumulasi transaksi subyektif membuat anggota menabung di koperasi sehingga terbentuk peningatan kemampuan koperasi untuk membei pinjaman kepada anggota untuk tujuan-tujuan produktif dengan tingkat jasa yang lebih rendah.
Penjelasan
diatas menegaskan betapa penting pengawasan ketaatan terhadap roh pengelolaan
dan juga aspek-aspek manajemen perusahaan. Pengawasan di 2 (dua) sisi ini
diharapkan akan mendorong perusahaan koperasi tampil dengan ciri khasnya dan
kemudian terbentuk nilai-nilai keunggulan secara bertahap dan berkesinambungan.
Pada akhirnya, perusahaan koperasi akan bisa membentuk transaksi subyektif yang akan menjadi faktor pendorong
pertumbuhan dan perluasan kebermanfaatan koperasi bagi segenap anggotanya.
Dengan
mendasarkan pada 2 (dua) sisi pengawasan diatas, pengawas koperasi bisa
mengembangkan pola-pola pengawasan yang dinamis sehingga efektif bagi
peningkatan kualitas dan kuantitas interaksi produktif antara pengurus
dan anggota yang berujung pada kebesaran dan keberdayaan perusahaan koperasi sebagaimana cita-citanya.
F. Pengawasan Keuangan Koperasi.
Dalam tinjauan
filosopy koperasi, uang adalah alat bantu dalam menjalani setiap tahapan
koperasi menggapai impiannya. Namun demikian, uang adalah sesuatu yang sangat
riskan dan menyangkut tentang banyak hal seperti kepercayaan dan kekondusifian
iklim organisasi. Oleh karena itu, koperasi wajib menyelenggarakan sistem
pengelolaan keuangan yang mampu merekam semua transaksi yang
berlangsung dan kemudian menyajikannya dalam sebuah laporan valid dan dapat
dipertanggungjawabkan, baik dengan cara manual mapun dengan sistem yang terkomputerisasi.
Secara teknis
lapangan, laporan keuangan memiliki tahapan penyusunan dan intrepretasi. Pada
tahapan penyusunan, laporan keuangan
disusun berdasarkan SAK (standar akuntansi keuangan) yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, pada tahapan intrepretasi, dilakukan analisa terhadap laporan
keuangan yang ada dan kemudian dijadikan referensi dalam merumuskan
kebijakan-kebijakan, seperti kebijakan pelayanan, kebijakan investasi dan
kebijakan lainnya.
Namun demikian,
materi kali ini tidak membicarakan tentang bagaimana proses penyusunan sebuah
laporan keuangan dan juga tidak membahas bagaimana meng-intrepretasikan laporan
keuangan secara detail, tetapi membahas tentang hal-hal dasar yang bisa
dijadikan pedoman dalam melakukan pengawasan keuangan secara umum sebagaimana
diijelaskan berikut ini:
1.
Pengawasan Terhadap Kepatuhan, Validitas dan Kewajaran.
Secara teknis praktis pengawasan, pengawas bisa melakukan uji kepatuhan,
validitas dan lekayakan dari keuangan koperasi yang secara singkat dijelaskan
berikut ini :
- kepatuhan. Kepatuhan mencakup ketaatan terhadap prosedur pemanfaatan keuangan koperasi. Dalam hal ini, pengawas bisa melakukan uji kepatuhan terhadap ketaatan prosedur setiap pemasukan dan juga pemanfaatan sumber-sumber keuangan koperasi. Biasanya, pada koperasi yang sudah memiliki sistem akuntansi yang baku terdapat serangkaian prosedur atau otorisasi bertingkat dalam memanfaatkan sumber daya keuangan, sehingga lebih mudah meyakini tingkat kepatuhan.
- Validitas. Validitas mencakup tentang ketepatan atau kesesuaian dalam hal pencatatan dan dokumen-dokumen pendukungnya. Validitas juga menyangkut kesesuaian jumlah antara catatan dan fisik.
- Kewajaran. Kewajaran adalah analisa kelayakan terhadap penyajian nilai-nilai yang didukung dengan bukti yang ada.
Melakukan kajian kepatuhan, validitas dan kewajaran atas data-data
transaksi sangat penting, sebab hal ini merupakan dasar dalam menyusun laporan
keuangan koperasi secara menyeluruh. Sebagai satu catatan tambahan, dalam hal
pengawas dalam menjalankan tugasnya merasa perlu mengetahui lebih jauh tentang
keuangan dan atau ingin memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan,
pengawas bisa meminta bantuan pada auditor yang pembiayaannya berasal dari
keuangan koperasi.
2. Belajar Metode
Sederhana Membaca Neraca dan PHU
Secara defenisi praktis, PHU (Perhitungan Hasil Usaha) adalah laporan yang
menyajikan selisih pendapatan dan biaya pada periode tertentu. Sedangkan neraca
adalah laporan yang menggambarkan posisi asset, modal dan kewajiban pada waktu
tertentu. Untuk memudahkan memahami neraca, berikut dijelaskan dalam bahasa sederhana:
- Ada 2 (dua) kelompok besar dalam neraca yaitu Aktiva dan Passiva. Dalam tampilannya bisa bersebelahan dalam bentuk 2 (dua) kolom atau bentuk tampilan atas dan bawah.
- Dalam bahasa lain, kelompok aktiva adalah “bentuk” atau “wujud” asset sedangkan Kelompok Passiva adalah penjelasan “sumber” atau “muasal”
- Kelompok Aktiva (Asset) digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu; (i) asset lancar atau biasa disebut juga dengan modal kerja dan; (ii) asset tetap yang terdiri asset berwujud (seperti tanah, bangunan, kendaraan dan lain sebagainya) dan asset tidak berwujud (seperti biaya pendirian, biaya penelitian dan lain sebagainya)
Untuk memberi gambaran, berikut disajikan contoh sebuah neraca :
KOPERASI SIMPAN PINJAM
"NGAYOMI"
|
|||
NERACA
|
|||
PER 31 DESEMBER 2013
|
|||
AKTIVA
|
PASSIVA
|
||
AKTIVA LANCAR
|
HUTANG/KEWAJIBAN
|
||
Kas dan bank
|
87.775.207
|
Hutang Gaji
|
6.277.794
|
Pinjaman
yang diberikan
|
3.382.820.668
|
Hutang Bank
|
111.580.000
|
Simp.Mana Suka
|
916.002.172
|
||
Total Aktiva Lancar
|
3.470.595.875
|
Total Hutang
|
1.033.859.966
|
AKTIVA TETAP
|
MODAL/EKUITAS
|
||
Inventaris
|
267.873.443
|
Cadangan
|
31.632.563
|
Akumulasi Penyusutan
|
(10.047.675)
|
Simpanan pokok
|
9.480.000
|
Simpanan Wajib
|
2.501.297.900
|
||
SHU 2013
|
152.151.213
|
||
Total Aktiva Tetap
|
257.825.768
|
Total Modal
|
2.694.561.677
|
TOTAL AKTIVA
|
3.728.421.643
|
TOTAL PASSIVA
|
3.728.421.643
|
Berikut juga disajikan contoh PHU (Perhitungan Hasil Usaha)
KOPERASI SIMPAN PINJAM
"NGAYOMI"
|
||
PERHITUNGAN HASIL USAHA (PHU) KONSOLIDASI
|
||
PERODE 1 JANUARI sd 31
DESEMBER 2013
|
||
Pendapatan SP
|
||
Pendapatan Bunga Pinjaman
|
362.110.567
|
|
Pendapatan bunga Bank
|
3.938.589
|
|
Pendapatan lain-lain
|
863.395
|
|
Total Pendapatan
|
366.912.551
|
|
Biaya-biaya
|
||
Biaya bunga
|
95.419.398
|
|
Biaya lain-lain
|
2.251.181
|
|
Biaya Jamsostek
|
4.358.261
|
|
Dana kesra anggota
|
7.450.000
|
|
Biaya Salary
|
105.282.497
|
|
Total Biaya
|
214.761.337
|
|
SHU Sebelum Pajak
|
152.151.213
|
G. Penghujung
Pengawasan
adalah bagian penting dari sebuah perjalanan sebuah koperasi. Dengan pengawasan
intens, ritme pembangunan koperasi secara menyeluruh dapat terjaga. Untuk itu,
pengawasan yang dilakukan bukan fokus pada mencari kesalahan, tetapi lebih pada
mendorong, memotivasi dan meng-edukasi pengurus maupun anggota untuk
menjalankan fungsi dan perannya secara optimal. Dengan kata lain, pengawas
adalah bagian dari unsur organisasi yang akan menjaga komitmen organisasi dan
perusahaan koperasi berjalan diatas konsepsi jati dirinya.
Sebagai
catatan, untuk meningkatkan pemahaman tentang neraca dan PHU (Perhitungan Hasil
Usaha) akan diadakan simulasi Neraca dan
PHU yang dikaitkan dengan strategi pengelolaan dan pengembangan perusahaan
koperasi pada saat materi ini dipresentasikan dihadapan segenap peserta.
Demikian
tulisan ini disampaikan sebagai stimulan dalam sesi diskusi tentang
kepengawasan koperasi, khususnya tentang usaha da keuangan. Semoga
menginspirasi lipatan energi untuk lebih concern menumbuhkembangkan kehidupan
koperasi di koperasinya masing-masing. Amin.
bisa tolong diperjelas lagi apakah itu asas subsidiary? trimakasih.
BalasHapus